-->

Bonus Geothermal Kabupaten Bandung, Untuk Siapa?

Oleh: Rengganis Santika A, STP

Begitu banyak keberlimpahan kekayaan alam dan potensi wilayah yang berasal dari Kabupaten Bandung. Salah satunya adalah potensi alam berupa energi geothermal (panas bumi). Ada kurang lebih lima titik panas bumi yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Bandung, seperti di Kamojang di Ibun, Majalaya. Wayang windu di patuha, Cibuni di Rancabali dan Pangalengan. Panas bumi yang berasal dari Kabupaten Bandung sudah mampu mensuplai kebutuhan energi listrik Jawa-Madura-Bali. 

Kabupaten Bandung dengan luas wilayah 176.239 Ha, berpenduduk 3,75 juta jiwa, mengandung potensi energi panas bumi yang bila dikonversi ke energi listrik menghasilkan kira-kira 2.681 megawatt (mW). Oleh karena itu, tentu saja energi panas bumi ini sangat mendukung sektor pembangunan listrik nasional untuk kemajuan di Kabupaten Bandung. Namun apakah rakyat secara keseluruhan sudah dapat menikmati kekayaan dari potensi alam ini?

Tata Kelola Energi Ala Kapitalisme

Belum lama ini, pemkab Bandung, berencana memberikan bantuan keuangan berupa bonus Panas Bumi 2023 senilai Rp18 Miliar untuk 48 Desa. Meliputi desa-desa yang berada diwilayah produksi energi listrik tenaga panas bumi, yakni kecamatan Ciwidey, Rancabali, Pasirjambu, Pangalengan, Ibun, dan Kertasari. Bantuan ini diharapkan untuk pembangunan infrastruktur. Dalam mewujudkan visi pemda. 

Bupati juga menyampaikan bahwa, bonus produksi panas bumi adalah kewajiban keuangan bagi pemegang izin panas bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi atas pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi dan atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi. Bupati memastikan, Inilah dampak positif bagi pemenuhan kebutuhan energi listrik di Indonesia, Jabar dan khususnya di Kabupaten Bandung.

Sayangnya, undang-undang tata kelola sumberdaya alam (SDA) telah diliberalisasi. Saat ini privatisasi dan swastanisasi energi begitu masif dari hulu bahkan sampai ke hilir. Kekayaan alam dikuasai swasta individu atau kelompok bahkan asing. Inilah ciri khas sistem kapitalisme. Semua potensi dan kebaikan alam ada di negeri ini, yang tak ada di negeri ini hanya satu!! Yaitu kedaulatan. Negeri ini tak berdaulat dalam mengelola harta milik sendiri. Ironis, rakyat umumnya tak merasakan keberlimpahan bumi ini. Sebaliknya hidup rakyat makin sulit. Inilah penjajahan sesungguhnya negeri ini belum merdeka. Metode (thariqoh) kapitalisme memang penjajahan.

Islam: Sumber Daya Alam Adalah Milik Seluruh Rakyat

Visi kapupaten Bandung adalah mewujudkan masyarakat Kabupaten Bandung yang bangkit, edukatif, dinamis, agamis dan sejahtera. Fakta yang terjadi sangat jauh antara visi,  harapan dan kenyataan. Rakyat masih jauh dari kata sejahtera, malah justru sebaliknya. Kabupaten Bandung yang agamis, dimana mayoritas muslim, sejatinya agama yaitu syariat islam menjadi landasan kehidupannya. Realitasnya yang diterapkan bukanlah nilai-nilai agama atau syariat islam, tapi hukum buatan manusia. Padahal dalam sebuah hadist Rasulullah saw bersabda, "kaum muslimin (umat manusia) berserikat dalam 3 hal yaitu, Air, api dan padang rumput (HR Ibnu Majah). Hadist ini, dijadikan dasar oleh para fuqoha bahwa sumber daya alam strategis dan sarana umum, yang menguasai hajat hidup orang banyak merupakan kepemilikan umum. Berserikat dimaknai bahwa semua manusia membutuhkan, memiliki hajat yang sama. Sehingga haram hukumnya diserahkan atau dikelola swasta seperti saat ini. Negara harus hadir dan mengelola semaksimal mungkin bagi kesejahteraan rakyat. Jangankan Bonus geothermal, bahkan listrik yang dihasilkan harus gratis dan manfaatnya bukan hanya bagi warga kabupaten Bandung, namun bagi seluruh rakyat negeri ini. Barangkali inilah renungan sebagai rakyat yang cinta negeri jelang hari 'kemerdekaan' 17 Agustus... Apakah kita sudah merdeka? Wallahu'ala