-->

Korupsi Terjadi di Lembaga Anti Korupsi, Pemberantasan Korupsi Ilusi Demokrasi

Oleh: Puspita Ningtiyas, SE

Praktik pungutan liar atau pungli di lingkungan rumah tahanan (rutan) KPK saat ini tengah menjadi sorotan. Kasus ini mencuat setelah Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengumumkan adanya temuan praktik pungli di lingkungan rutan KPK. Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut, temuan itu didasari atas inisiatif penyelidikan yang dilakukan oleh Dewas. 

“Untuk itu dewan pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK pada Senin, 19 Juni 2023, di laman tirto.id

Dalam kesempatan yang sama, anggota Dewas KPK, Albertina Ho menjelaskan, praktik pungutan liar tersebut nominalnya mencapai 4 miliar rupiah, terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.

“Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara," ujar Albertina.

Inilah persoalan korupsi yang mengerikan dan tidak kunjung terselesaikan. Pernyataan elit pejabat, meng-konfirmasi bahwa korupsi seolah telah meng-akar, dan sulit dihapuskan. 

Satu hal yang memprihatinkan, adalah lemahnya integritas pegawai abdi negara. Mereka menghalalkan segala cara demi mendapatkan harta dunia, atau demi mendapatkan apa yang mereka inginkan. Integritas mereka benar-benar terkikis sekalipun tersemat pada mereka lembaga anti korupsi.

Kasus semacam ini tentu bukan humon eror atau kesalahan beberapa oknum saja. Ada sistem sebagai wadah para koruptor tumbuh dengan subur. Wadah tersebut, tidak lain adalah sistem politik demokrasi yang menjadikan lini sistem di bawahnya juga menyuburkan budaya korupsi. 

 Karena itulah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri mengatakan, pengelolaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia rawan terjadi tindak pidana korupsi. 

Bahkan juru bicara penindakan dan kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya menerima beberapa aduan dari masyarakat mengenai sejumlah modus korupsi di lapas. Modus itu antara lain, dugaan pungutan liar, suap-menyuap, penyalahgunaan wewenang hingga pengadaan barang dan jasa.

“KPK telah melakukan identifikasi terhadap pengelolaan lapas, yang juga diduga merupakan salah satu sektor yang rentan terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (9/5/2023) di laman https://nasional.kompas.com/.

Ali mengatakan, KPK juga telah menemukan sejumlah persoalan di dalam Lapas. Temuan ini mengacu pada hasil kajian Kedeputian Pencegahan dan Monitoring. Beberapa masalah itu antara lain, timbulnya kerugian negara karena masalah lapas yang kelebihan kapasitas (overload), mengistimewakan narapidana kasus korupsi di rutan atau lapas. Kemudian, mekanisme check and balance pejabat dan staf Unit Pelaksana Teknis di rutan atau lapas dalam memberikan remisi ke warga binaan pemasyarakatan; risiko menyalahgunakan kelemahan sistem data pemasyarakatan (SDP) hingga korupsi pada penyediaan bahan dan makanan. 

Berkaca dari temuan kajian itu, KPK menilai tata kelola lapas harus segera diperbaiki. “Demi memitigasi risiko korupsi,” ujar Ali.

Jelas, terkikisnya integritas abdi negara, bukan satu-satunya penyebab suburnya korupsi di negeri ini. Lemahnya iman buah penerapan demokrasi sekularisme menjadi andil utama dalam hal ini. Seandainya para elit pejabat memiliki ketaqwaan yang tinggi kepada Allah Swt, setidaknya kasus korupsi tidak akan se-ironi ini. 

Akan tetapi, individu yang beriman tidak akan cukup mematikan suburnya kasus korupsi.  Sistemlah yang akan mempengaruhi individu-individu di dalamnya. Artinya, seandainya sistem hukum bertindak tegas dan hukuman yang diberikan kepada para koruptor itu menjerakan, tentu akan menghentikan lajunya korupsi se-ironi saat ini. 

Seandainya saja itu terjadi. Tapi fakta menunjukkan sebaliknya. Harapan pemberantasan korupsi pun musnah diangan. Selain ketaqwaan individu itu tidak ada, hukum di negeri inipun sama sekali tidak tegas dan tidak menjerakan. Kasus ini menguatkan bukti pemberantasan korupsi dalam sistem hidup sekuler demokrasi, hanyalah ilusi.

Jika menengok kepada Islam, ada mekanisme jitu untuk memberantas korupsi dengan tiga pilar tegaknya aturan.  Ketiga pilar itu adalah ketaqwaan individu, masyarakat yang peduli dan negara yang menerapkan syariat. 

       Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal fi Daulah Khilafah menyebutkan, untuk mengetahui apakah pejabat dalam instansi pemerintahan itu melakukan kecurangan atau tidak, akan ada pengawasan ketat dari Badan Pengawasan/Pemeriksa Keuangan. Tidak akan ada jual beli hukum. Seluruh lembaga dan perangkat hukumnya hanya menggunakan hukum Islam sebagai perundang-undangan negara. Ketika hukum yang dipakai adalah aturan Allah, celah untuk mempermainkan hukum pun mustahil terjadi.

     Sistem sanksi Islam juga sangat tegas, yang memiliki dua fungsi, yaitu sebagai penebus dosa dan memberikan efek jera. Untuk kasus korupsi, sanksi yang berlaku adalah takzir, yakni sanksi yang khalifah (pemimpin Islam) berwenang untuk menetapkannya. Takzir bisa berupa hukuman penjara, pengasingan, diarak dengan disaksikan seluruh rakyat, hingga hukuman mati, tergantung level perbuatan korupsi serta kerugian yang ia timbulkan. Demikianlah, Islam akan mampu mewujudkan sistem antikorup, yaitu penerapan Islam kafah dalam bingkai negara.