-->

Di Negeri Tercinta: Pengusaha jadi Raja, Para Pekerja Makin Menderita?


Oleh: Heti Suhesti (Aktivis Dakwah) 

Penamabda.com Belum lama ini UU Ciptaker yang semula Perpu Ciptaker telah disahkan oleh ketua DPR RI Puan Maharani, buruhlah yang paling terkena dampaknya. Dan dampak UU Ciptaker justru mengarah pada ketidakadilan dan semakin menambah beban berat para buruh. 

Saat ini kondisi buruh Kian hari kian pelik pasalnya beban buruh bertambah dengan adanya kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yaitu pemotongan gaji maksimal 25% untuk karyawan perusahaan padat karya tertentu orientasi ekspor. Sebagimana aturan tersebut terdapat pada Permenaker nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Kebijakan tersebut diklaim sebagai solusi dalam menekan terjadinya PHK masal. 

Padahal kebijakan tersebut hadir tak sama sekali memberikan solusi bahkan menuai banyak kritik keras terkhusus oleh para buruh, sebagaimana yang disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal, 

"Kami menolak Permenaker No 5/2023 yang membolehkan perusahaan padat karya tertentu orientasi ekspor membayar upah 75%. Hal itu jelas melanggar Undang-Undang," 

Lanjutnya, bahwa jika nilai penyesuaian upah tidak sesuai dengan upah minimum maka hal tersebut adalah tindakan pidana kejahatan. Karena Permenaker telah melanggar undang-undang dan peraturan pemerintah yang telah ditandatangani oleh Presiden salah satunya tentang hak pemberian gaji minimum.

Selain itu, Said juga menyampaikan bahwa akan menyelenggarakan demo oleh Partai buruh dan organisasi buruh pada  Selasa 21 Maret di Kantor Kemnaker. 

Bahkan Selain akan berdemo, kalangan buruh juga akan mengajukan gugatan Permenaker ini ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta (CNBC Indonesia, 19/3/23).

Kritik juga disampaikan oleh Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, menganggap kebijakan pembayaran 75 persen dari upah yang biasa diterima buruh, bukan solusi efektif untuk menekan angka PHK.

Ia juga mengatakan saat ini hubungan kerja di industri padat karya berorientasi ekspor umumnya merupakan pekerja kontrak dan outsourcing. Sehingga perusahaan tetap dengan mudah memutus ikatan kerja. Sebaliknya, Timboel melihat yang rawan terjadi adalah upah yang kecil dengan minimnya jaminan pemutusan kerja. 

Lanjutnya, melihat kondisi industri padat karya tidak separah yang dikatakan pemerintah.

“Secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia Januari–Februari 2023 mencapai USD 43,72 miliar atau naik 10,28 persen dibanding periode yang sama tahun 2022. Sementara ekspor nonmigas mencapai USD 41,05 miliar atau naik 8,73 persen.” (Kumparan, 19/3/23) 

Inilah gambaran nasib para buruh di sistem kapitalisme terkhusus sistem ekonominya, dimana kebijakan yang ditetapkan tidak memihak kepada mereka namun para pengusaha sang pemilik modal. Diperparah dengan peran Pemerintah yang hanya bertugas sebagai regulator bukan pengendali kebijakan memperparah kondisi para buruh yang kian miris. 

Dalam Sistem Ekonomi Kapitalisme keuntungan adalah satu-satunya hal utama yang harus dicapai, maka mereka para pengusaha berupaya mengeluarkan modal sekecil-kecilnya termasuk modal gaji karyawan. 

Maka sangat jauh dari  mereka para pengusaha memikirkan kesejahteraan karyawan karena yang mereka pikirkan hanyalah untung sebanyak-banyaknya. Dan sangat disayangkan upaya dan kebijakan pemerintah seolah memihak pengusaha dan bagi para buruh tak memiliki pengaruh yang berarti dalam menyelesaikan masalah mereka justru sebaliknya. 

Hal ini sudah sangat cukup menggambarkan bahwa sistem kapitalisme beserta sistem ekonominya yang diterapkan negeri kita tercinta telah gagal mensejahterakan kaum buruh, maka sistem ini tak layak untuk dipertahankan. 

Beda halnya dengan sistem Islam, sistem yang di dalamnya terdapat aturan dari Sang Maha Penguasa alam raya yang Maha Tahu apa yang terbaik untuk umat manusia sebagai makhluk ciptaanNya. 

Di dalam sistem Islam, para buruh sangat diperhatikan kesejahteraannya. Ada berbagai mekanisme yang ditetapkan oleh Islam untuk memberikan gaji yang layak untuk para pekerja. Disamping itu negara Islam juga memberikan jaminan kesejahteraan melalui pemenuhan hak pokok individu yaitu pendidikan, kesehatan dan keamanan secara gratis dan hak komunal seperti fasilitas umum dan lain-lain. 

Demikian kebijakan sistem Islam dalam mengurusi para pekerja yang dengan itu semua sudah terlihat jelas kesejahteraan dan kemaslahatannya. Maka sudah selayaknya Islam menjadi solusi satu-satunya dalam menyelesaikan berbagai permasalahan termasuk buruh. Wallahu A'lam..