-->

Selamatkan Generasi Dari Bahaya Miras

Oleh: Siti Saadah (Ibu Rumah Tangga)

Polisi menggerebeg sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan minuman keras. Sebanyak 8.400 botol miras berbagai merk diamankan dari sebuah rumah di salah satu komplek perumahan, kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. jum'at (9/12/2022)

Pemilik gudang miras bernama NP, sudah lama berjualan miras. Tempat tersebut bahkan penggerebekan sudah ketiga kali dilakukan. Dan sekarang bertambah banyak miras yang di sita oleh petugas. Warga sendiri tidak merasa heran dengan adanya penggerebekan tersebut. Karena sudah mengetahui sejak lama jika NP berjualan miras. Wargapun tidak merasa terganggu pasalnya miras tidak pernah dijual kepada warga sekitar, tetapi banyak mobil yang datang dan biasanya dicurigai kedatangannya untuk membeli miras.

Selain itu NP menurut warga berkelakuan baik dan ramah terhadap tetangga, bahkan apabila ada kegiatan selalu menyumbang, baik uang maupun tenaga.AyoBandung.com

Minuman keras (miras) merupakan minuman yang dari sisi agama islam hukumnya haram. Meskipun diharamkan, miras masih banyak beredar di masyarakat. Hal itu terbukti saat operasi rutin setiap akhir tahun, aparat kepolisian menyita banyak miras. Penyitaan miras merupakan upaya menyikapi berbagai permasalahan yang marak di tengah masyarakat, baik kejahatan, tawuran pelajar termasuk juga aktivitas pelanggaran lainnya.

Upaya pemberantasan miras patut di dukung oleh semua elemen masyarakat. Dalam menyikapi tingginya peredaran miras, setidaknya bisa dilihat salah satunya pengawasan masuknya miras masih lemah dari dinas terkait. Akibatnya, masih banyak ditemukan warung atau tempat hiburan yang menjual miras. Dari sisi lain, tak mungkin miras banyak beredar kalau pemesanan miras sedikit.

Masih lekat diingatan kita dalam lima tahun terakhir, banyak kasus kematian sekelompok orang akibat pesta miras oplosan. Perilaku kebiasaan meminum minuman keras tersebut justru yang mengantarkan ajalnya. Belum lagi maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga akibat minuman keras.

Mengingat resiko meminum minuman keras yang semakin mengancam kita semua. Penting bagi kita saling mengingatkan akan hal ini. Sehingga kontroling masyarakat, tokoh, aparat maupun negara sangat berperan aktif terhadap keberlangsungan tatanan hidup masyarakat.

Sayangnya upaya dalam memberantas adanya miras belum mampu terselesaikan, pasalnya sasaran penahanan pun menjadi pilihan terhadap penyalahgunaan atas jenis arak yang tak berizin. Sedangkan miras bermerek tidak dilakukan penahanan ketika tempat penjualannya mengantongi izin. Padahal miras bermerek maupun tradisional sama-sama menyebabkan mabuk dan dapat menimbulkan aksi kriminalitas. Bukan itu saja, jika tempat-tempat hiburan malam yang terbuka bebas dan menawarkan minuman keras masih eksis maka kriminalitas akibat miras tidak akan tuntas.

Problematika yang ada adalah akibat liberalisme(paham kebebasan), sekulerisme(paham pemisahan agama dari kehidupan) yang berakar karena diterapkannya sistem kapitalisme. Sehingga yang memiliki izin penjualan miras yang berbayar pajak dari hasil penjualan barang haram tersebut tidaklah menjadi fokus utama dalam penuntasan miras.

Mengenai larangan mengonsumsi minuman keras, islam sudah mengajarkan kita untuk tidak meminum khamr. Sebagaimana terdapat dalam Alquran surat Al maidah ayat 90, yang artinya "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi dan berkurban untuk berhala dan mengundi anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syetan. maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung".

Selaku umat islam kita perlu merujuk pedoman kita yakni Alquran dan As-sunnah. Islam bukan hanya agama yang menerangkan tentang ibadah spiritual semata namun secara sempurna mengatur manusia, Rasulullah SWA juga bersabda yang artinya: "Segala yang memabukkan dalam jumlah yang banyak, maka yang sedikit darinya adalah haram".

Pondasi agama menjadi benteng paling kuat pada setiap individu, ketakwaan kepada Allah akan menjauhkan mereka dari perbuatan-perbuatan yang dilarang-Nya. Namun, ketakwaan individu saja tidak cukup, butuh peran ketakwaan negara untuk menerapkan aturan dan hukum yang berlaku sesuai dengan Alquran dan sunnah secara menyeluruh untuk menjauhkan manusia dari perkara maksiat. Maka, sudah seharusnya kita merujuk kepada aturan Allah SWT, Pencipta semesta dan manusia. Wallahu a'lam bi ash-shawab