-->

Bantuan Keuangan Khusus Untuk Program Bunga Desa, Targetkan Capaian Pembangunan SDGs

Oleh: Sumiati

Dalam setiap program pasti ada suatu target yang ingin dicapai seperti contoh dalam Program Bunga Desa. Dalam sebuah sosialisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Bandung no 306 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Bunga Desa di Kabupaten Bandung di Hotel Graha Sunshine Soreang, Kamis (8/12/22). KAB BANDUNG | BBCOM.

Kepala DPMD Kab. Bandung H.Tata Irawan mewakili Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya serius dalam rangka mendukung visi Pemkab Bandung, yaitu terwujudnya masyarakat Kabupaten Bandung yang Bedas yang dijabarkan melalui misi ke-4, yaitu mengoptimalkan tata kelola pemerintahan melalui birokrasi yang profesional, dan tata kehidupan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan.

Tata Irawan mengatakan, bantuan keuangan diberikan dalam rangka pemerataan peningkatan kemampuan keuangan dan/atau tujuan tertentu lainnya, sebagai prioritas  nasional dalam pencapaian SDGs (Sustainable Development Goals) desa. Diantaranya desa layak air bersih dan sanitasi dalam rangka mewujudkan pemukiman desa yang berkelanjutan.

Menurutnya, Peraturan Bupati ini akan menjadi tuntunan agar pelaksanaan pengelolaan bantuan keuangan program bunga desa bisa terlaksana secara transparan, akuntabel, partisipatif dan tertib disiplin anggaran.

Dari sini kita bisa melihat kenapa program bunga desa ini diadakan?  Tidak lain agar masyarakat termasuk aparatur yang ada di desa bisa mengelola keuangan dengan baik supaya bisa membuat masyarakat desa merasakan kesejahteraan sebagimana yang menjadi tujuan diatas.

Tujuan Pemkab Bandung dalam mewujudkan masyarakat Kabupaten Bandung yang Bedas adalah tujuan yang mulia apalagi menjadikan nilai-nilai keagamaan sebagai landasan kehidupan. 

Tetapi yang sangat disayangkan adalah setiap pencapaian dalam sistem kapitalisme saat ini tidak pernah terlepas dari masalah keuangan. Program apapun pasti membutuh bantuan keuangan.

Dalam sistem kapitalisme juga tidak melandaskan akidah sebagai asas didalam kehidupan yaitu ketakwaan kepada Allah SWT. Sehingga wajar kalau setiap ada  program apapun membutuhkan biaya, karena asasnya adalah manfaat. Padahal itu sudah menjadi tugas seorang pemimpin dan menjadi amanah yang harus dijalankan. 

Berbeda dengan sistem Islam yang landasannya adalah akidah dimana tujuan hidup itu hanya menggapai ridha Allah  SWT. Ketika seseorang diberikan amanah maka ia akan menjaga amanah tersebut dengan benar, karena Allah memerintahkan hal itu. Sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-Anfal ayat 27, yang artinya:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu  mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang mengetahui".

Amanah adalah pesan yang dititipkan dapat disampaikan kepada orang yang berhak. Mengkhianati amanah termasuk kedalam sifat munafik, kaum Muslim yang beriman ia tidak akan mengkhianati amanah yang diberikan kepadanya. Dengan menjaga setiap amanah yang diberikan pasti segala rencana akan mencapai tujuannya, begitupun dengan program bunga desa yang menjadi rencana Pemkab Bandung.  Baik masyarakat, aparatur dan pemerintah yang ada di Kabupaten Bandung maupun pemerintah pusat akan melaksanakan amanahnya masing-masing. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.:

"Imam (Khalifah/Kepala Negara) adalah pengurus/pelayan rakyat dan bertanggung jawab atas pengurusan/pelayanan kepada rakyatnya."(HR al- Bukhari).

Dengan menjaga amanah berarti ia telah menjalankan ketakwaan kepada Allah SWT dan takut akan hari pembalasan dimana setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban.

Ketakwaan ini harus ada pada individu, masyarakat dan juga negara. Maka akan terbentuklah masyarakat yang berkepribadian Islam.

Wallahu'alam bishshawab