-->

Ketika Judi Menggurita, Adakah Solusi Nyata?

Oleh : Firda Umayah

Kasus pembunuhan Brigadir J beberapa waktu lalu menyeret Irjen FS sebagai pelaku atas rencana pembunuhan tersebut. Meski masih dalam proses persidangan, muncul kabar bahwa Irjen FS menjadi beking atas perjudian online.

Tak lama kemudian, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo bicara soal pemberantasan judi. Dia memerintahkan seluruh jajarannya, dari Mabes Polri hingga Polda, untuk membabat habis pelaku aktivitas judi, baik online maupun konvensional. Bukan hanya pemain dan bandar yang Kapolri perintahkan untuk disikat, tetapi juga pihak-pihak yang mem-backing aktivitas tersebut (kompas.com/19/08/2022).

Perjudian memang sah-sah saja bagi negara penerap sistem sekularisme seperti Amerika, Hongkong dan lainnya. Namun, bagi negara yang mayoritas penduduknya muslim, jelas ini sangat disayangkan. Sebab, judi merupakan perbuatan haram bagi setiap muslim. Dalam wikipedia, judi diartikan sebagai permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan di mana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang.

Allah SWT jelas melarang judi dan berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (TQS. Al Maidah: 90). 

Dari Abi Mussa Al-Asyari, bahwasanya Rasulullah SAW juga bersabda, “Barang siapa yang main judi, maka sesungguhnya ia telah mendurhakai Allah dan Rasulnya” (HR. Ahmad, Malik, Abu Daud dan Ibnu Majah, Al-Albani).

Lebih lanjut lagi, judi memberikan banyak efek buruk bagi pelaku dan masyarakat. Judi dapat membuat akhlak muslim menjadi buruk. Hilang kasih sayang terhadap keluarga serta dapat memunculkan permusuhan di antara umat manusia. Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu (lantaran meminum khamar dan berjudi itu)” (QS. Al Maidah: 91). 

Keharaman judi diperkuat dengan adanya hukum sanksi bagi para pelaku judi. Dalam sistem sanksi Islam, pelaku judi wajib diberi ta’zir atau hukuman menjerakan yang diberikan oleh seorang pemimpin dalam negara Islam yakni Khalifah.

Dalam buku Ensiklopedia Hukum Islam, karya Ichtiar Baru Van Hoeve, dijelaskan bahwa sanksi penjudi dapat disamakan dengan peminum arak (khamr). Yakni hukuman cambuk. Hukuman cambuk pun dapat beragam jumlahnya mulai dari 40 hingga 80 cambukan. 

Adanya pemberian pemahaman terhadap hukum-hukum Islam juga harus dilakukan negara agar masyarakat tidak salah langkah dalam beraktivitas. Penguatan aqidah dan kontrol sesama masyarakat merupakan hal yang tidak boleh ditinggalkan.

Sehingga, tindakan perjudian akan mampu dicegah dan diatasi jika semua hukum Islam diterapkan dalam kehidupan bernegara. Sebab, tak dapat dipungkiri bahwa akal pangkal perjudian biasanya berasal dari sistem ekonomi yang tidak sesuai syariat Islam. Walhasil judi dijadikan jalan pintas untuk mendapatkan keuntungan.