-->

LGBT Legal di ASEAN, Indonesia Latah Ikut-ikutan?

Oleh : Intan Ayu (Aktivis Dakwah) 

Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) menjadi topik hangat dan semakin marak diperbincangkan, baik di Indonesia pada khususnya, maupun dunia pada umumnya. Apalagi kini sebagian negara yang masuk dalam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) bersiap melegalkan hubungan sesama jenis. Singapura, misalnya, kini bersiap melegalkan hubungan sesama jenis. Jika terwujud, mereka bakal menyusul Thailand dan Vietnam yang sudah sudah resmi melegalkan pernikahan sesama jenis.

Dilansir dari BBC, Singapura akan mencabut undang-undang yang melarang seks gay, yang secara efektif membuatnya legal untuk menjadi homoseksual di negara kota itu. Keputusan yang diumumkan oleh Perdana Menteri Lee Hsien Loong di TV nasional tersebut muncul setelah bertahun-tahun menjadi perdebatan sengit.

Singapura dikenal dengan nilai-nilai konservatifnya, tetapi dalam beberapa tahun terakhir semakin banyak orang yang menyerukan agar undang-undang 377A era kolonial dihapuskan. Singapura adalah tempat terakhir di Asia yang bergerak dalam hak-hak LGBT, setelah India, Taiwan dan Thailand.

Sikap pemerintah sebelumnya adalah mempertahankan 377A, yang melarang seks antar laki-laki - tetapi juga berjanji untuk tidak menegakkan hukum dalam upaya untuk menenangkan kedua belah pihak.

Tetapi pada Ahad (21/8/2022) malam, Lee mengatakan akan menghapus undang-undang tersebut. “ini adalah hal yang benar untuk dilakukan, dan sesuatu yang akan diterima oleh sebagian besar warga Singapura,” kata Lee dikutip dari BBC.

Kaum Pelangi Makin Berani Unjuk Gigi

Singapura, Vietnam dan Thailand telah melegalkan eksistensi LGBT, ini akan mendorong pelaku maksiat makin leluasa berekspresi dan unjuk gigi. Yang lebih parah, hal ini juga akan memungkinkan memfasilitasi pelaku LGBT di dalam negeri melegalisasi pernikahan sejenis. Jika di negeri tetangga LGBT makin mengakarkan liberalisme dan seks bebas, maka desakan akan Indonesia melegalkan hal yg sama bisa muncul dari kelompok mereka.

Indonesia menjunjung tinggi hak Asasi manusia dengan sistem Demokrasi yang dianutnya. Maka, atas nama Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi, kaum Pelangi ini makin dilindungi. Mereka bebas berekspresi di depan publik tanpa malu menunjukkan eksistensinya. 

Karenanya masyarakat muslim wajib terus menunjukkan penolakan terhadap perilaku LGBT dan menentang setiap kebijakan yg membuka jalan legalisasi LGBT. 

Bagaimana Islam memandang Kaum Pelangi? 

Di dalam sistem Islam, manusia tidak diberikan wewenang untuk membuat hukum. Allah SWT sajalah yang berhak atas hal itu. Maka kita manusia harus mengembalikan seluruh aktivitas kita. Mulai dari persoalan individu sampai pada persoalan pemerintahan harus dikembalikan kepada Al-Qur’an dan As-sunnah. Ini adalah pedoman yang akan mampu mengurai seluruh problematika umat manusia. 

Hanya aturan Islam yang mampu menjaga fitrah manusia. Sebab aturan yang ada berasal dari Allah Sang Maha Pencipta. Tidak akan bisa dibandingkan dengan hukum yang asalnya dari akal manusia yang sifatnya pasti terbatas. 

Dalam Islam, segala bentuk aktivitas kaum pelangi itu adalah haram. Tidak ada perdebatan di dalam Islam. Allah ta’ala berfirman :

{وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ}

“Dan (Kami juga telah mengutus Nabi) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: ‘Mengapa kalian mengerjakan perbuatan yang sangat hina itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian?’” [Al-A’raaf: 80].

Ya, perbuatan menyimpang yang hari ini menjamur dan diupayakan oleh mereka untuk diterima itu, adalah perbuatan hina yang sehina-hinanya. Dalam surah Al-A’raf ayat 21, Allah juga menyebutkan bahwa perbuatan kaum ini merupakan perbuatan yang melampuai batas. Maka sebagai seorang muslim kita tidak boleh membiarkannya. 

Allah juga dengan tegas menyebut pelaku penyimpangan itu sebagai pelaku kriminal. “Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berbuat kriminal itu.” [Al-A’raaf: 80]. 

Perbuatan kaum LGBT merupakan perbuatan zalim, menjijikkan dan terlaknat yang wajib kita perangi. Karena apa? Karena dalam Islam, sangat besar dosa perbuatan laknat ini. Sehingga hukuman bagi mereka yang terbukti melakukannya adalah hukuman mati. 

Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

( مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ )

“Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya” [HR. Tirmidzi dan yang lainnya, dishahihkan Syekh Al-Albani]

Untuk itu, hanya sistem Islam yang bisa memberantas segala bentuk penyimpangan seksual di negeri ini, dan pastinya negeri-negeri muslim lainnya. Sungguh tak ada gunanya kita mempertahankan sistem demokrasi yang cacat sejak lahir ini. Sistem buatan manusia itu telah nyata membuktikan kepada kita menimbulkan berbagai macam kerusakan. Atas nama HAM, liberalisme yang menyesatkan dan menghinakan manusia pada level terendah itu menjangkiti kehidupan kita. 

Maka, mari kita kembali pada aturan Islam secara kaffah (menyeluruh). Yang pasti akan memberikan kesejahteraan bagi seluruh alam. 

Wallahu'alam bi shawab