-->

UU TPKS KETOK PALU MESKI RAKYAT TAK SETUJU

Oleh : Thoyibah (Muslimah Pejuang Peradaban) 

DPR RI Baru saja mengesahkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dibawah kepemimpinan Puan Maharani pada selasa 12 April 2022 melalui Rapat Paripurna DPR RI. Dalam UU ini mengatur 9 jenis kekerasan seksual antara lain.
1.Pelecehan seksual fisik
2.Pelecehan seksual non fisik
3.Pemaksaan Kontrasepsi
4.Pemaksaan Sterilisasi
5.Pemaksaan perkawinan
6.Penyiksaan seksual
7.Eksploitasi seksual
8.Perbudakan seksual
9.Kekerasan berbasis elektronik
Komnas Perempuan menyambut gembira kabar tersebut, melalai akun twitternya @komnas perempuan menyatakan kesetujuannya disahkan RUU tersebut. 

Pasalnya Dikutip dari detik.com Komnas Perempuan,  menerima 4500 aduan kasus kekerasan Perempuan sepanjang Januari-Oktober 2021 angka ini naik dua kali lipat dibanding tahun 2020. Meski demikian, satu pihak di DPR masih menyatakan ketidaksetujuannya terhadap RUU tersebut, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Disahkannya UU ini patut kita apresiasi, akan tetapi masih menyisakan banyak persoalan. Salah satunya belum diaturnya tindak pidana pemerkosaan, disamping itu UU ini dirasa belum komprehensif karena tidak memasukkan kasus kesusilaan, seperti Perzinahan, LGBT serta Penyimpangan Seksual" beber Atiqah. Rumusan tindak pidana kesusilaan sudah diatur dalam RKUHP, namun disahkannya RUU TPKS tidak dibarengi dengan disahkannya RKUHP. UU ini dianggap tidak tegas memberi sanksi kepada pelaku kemaksiatan seperti zina, Lgbt, serta penyimpangan seksual. Tentu Ini adalah hal yang wajar terjadi dalam Negara yang menerapkan sistem Demokrasi-Sekulerisme, karena dalam sistem ini zina, lgbt serta penyimpangan seksual bukan merupakan kejahatan jadi bukan hal yang aneh meskipun membuat banyak UU tentang kasus kekerasan seksual masalah ini tak kunjung terselesaikan. Disahkannya RUU ini tanpa perbaikan RKUHP dianggap sebagai cara Kapitalis melegitimasi paradigma liberal dalam memandang kekerasan seksual bukan bertujuan menghentikan kekerasan seksual. Ditambah dengan pergaulan remaja yang bebas semakin jumlah menambah kekerasan seksual.

Berbeda dengan Islam, islam memiliki aturan yang baku dan sangat sempurna yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Serta aturan dari Sang Maha Pencipta yang dapat mengetahui aturan yaang tepat untuk ciptaannya tanpa menimbulkan kemudharatan. Hal ini hanya dapat diterpakan dalan dalam Institusi Negara dalam naungan daulah khilafah Islamiyah, dalam islam Negara bertanggung jawab menerapkan aturan islam secara menyeluruh. Menerapkan Aqidah syariat  sebagai pijakan akan mencegah masuknya komoditas yang melemahkan imam. Hal ini ditetapkan dengan menerapkan 3 pilar yakni :

1.Pilar ketaqwaan individu dan keluarga pilar ini bertujuan untuk membentengi individu dan umat, keluarga wajib menerapkan aturan-aturan islam seperti sholat menutup aurat dan lain sebagainya.

2.Kontrol masyarakat bertujuan untuk menguatkan apa-apa yang diupayakan individu dan keluarga. Kontrol ini bertujuan untuk mencegah berbagai rangsangan di lingkungan masyarakat sehingga masyarakat terbebas dari pergaulan bebas. 

3.Peran Negara mewajibkan Negara menjamin kehidupan yang bersih dari kemungkinan berbuat dosa serta Negara menjaga agama dan moral. Serta menghilangkam setiap hal yang dapat merusaknya seperti Narkoba, seks bebas, pornoaksi, Lgbt dan lain sebaginya. Dalam pandangan islam khilafah adalah satu-satunya institusi yang dapat melindungi perempuan secara sempurna. 

Negara bertugas melaksanakan penerapan syariat islam Rosulullah Saw bersabda "Sesungguhnya imam itu laksana perisai tempat orang-orang berperang dibelakangnya dan berlindung dibelakangnya" (HR. MUSLIM). Negara berwenang memberikan sanksi tegas bagi pelaku kekerasan seksual, sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus penghapus dosa kelak di yaumil akhir. Selain itu khilafah juga akan menerapkan aturan yang bersih dan menginternalisasi pemahaman melalui aktifitas pendidikan dan dakwah,  sehingga setiap masyarakan mengetahui tujuan hidup dan makna kebahagiaan hakiki. Pada akhirnya tindakan ini akan menghindarkan masyarakat dari tindakan kejahatan dan kekerasan seksual.

Wallahu alam bissawab