-->

Pemurtadan Tumbuh Subur Dalam Sistem Sekuler Kapitalis

Oleh : Hafizatul Dwi Maulida, S.Pd 

Murtad adalah istilah yang di gunakan oleh agama Islam. Artinya seseorang yang tidak meyakini lagi bahwa Allah adalah Tuhannya dengan kata lain keluar dari agama Islam. Beberapa waktu lalu viral kabar banyaknya warga di Langkat, Sumatera Utara (Sumut), membuat heboh. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sampai turun tangan untuk mengantisipasi hal ini. Soal warga yang murtad ini dibenarkan Ketua Bidang Dakwah MUI Sumut M. Hatta. MUI menyamaikan bahwa telah mendapatkan laporan terkait hal ini. "Pertama: Dari laporan masyarakat," kata M. Hatta kepada detik Sumut, Sabtu (14/5/2022). 

Hatta  juga mengatakan upaya mengajak untuk murtad ini sudah sering terjadi. Salah satu cara yang digunakan adalah melalui jalur pernikahan. Kedua: modus seperti itu banyak terjadi secara masif. Kadang kawin secara Islam, setelah itu dipaksa masuk (agama lain)," tutur Hatta. Detik.com 16/5/22 

Diduga ada tindakan pemurtadan secara sistematis dan terorganisir di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tiga lembaga meminta pelaku ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. Ketiga lembaga tersebut adalah, LADUI MUI Sumut, PAHAM Sumut dan TPUA Sumut.Portibi DNP) 13/5/22. 
Adanya kasus pemurtadan ini tidak lah pertama kali tapi yang mengejutkan bahwa pemurtadan ini di duga kuat secara masif di galakkan. Kasus ini harus lah diselidiki dan tidak dibiarkan berlarut larut penanganannya karena akan membuat sipelaku akan terus melakukan kejahatan ini. 

Sungguh miris di Negara- yang mayoritas Muslim terjadi permurtadan dan hal ini sangat berbahaya bagi kaum muslim lainnya. Untuk itu perlunya kaum muslim selalu menguatkan aqidahnya agar tidak terjerumus ke langkah pemurtadan ini. 

Ditelusuri penyebab terjadinya pemurtadan baik dari faktor internal maupun eksternal. Maka dilihat dari faktor internal pemurtadan terjadi karena lemahnya iman seseorang dalam menguatkan aqidahnya. Selain itu dari sisi faktor eksternal terjadi pemurtadan karena kekurangan materi maupun jalur pernikahan dari situlah masuk ajakan untuk murtad karena diiming imingi materi. 
Penyebab utama terjadinya pemurtadan ini karena adanya ideologi sekuler kapitalis yang saat ini diadopsi masih bercokol. Sehingga sistem ini menyuburkan pemurtadan karena tidak ada sanksi tegas apalagi murtadnya atas kemauan sendiri dengan atas nama HAM maka seseorang akan bebas melakukan apapun dan tidak akan dikenakan hukuman. Intinya didalam sistem sekuler ini apabila perbuatan itu atas dasar kemauman sendiri maka tidak ada sanksi apapun walaupun hal itu melanggar aturan agama. 

Itulah buruknya sistem saat ini yang merupakan lahir dari hawa nafsu manusia maka tidak akan membawa kemaslahatan bagi manusia tapi yang muncul adalah keburukan. Seperti pemurtadan ini walaupun diduga adanya gerakan secara sistematis dan masif di gencarkan tidak akan mudah dikenakan hukum. Sebab hukum dalam sistem sekuler kapitalis adalah tajam kebawah dan tumpul keatas artinya hukum akan terlaksana apabila sipelaku hanyalah orang jelata tapi bila pelaku adalah orang ternama sulit tersentuh hukum.  

Inilah kondisi saat ini yang yang menyesakkan dada dan kaum muslim harus berjuang sendiri untuk menjaga aqidah agar tidak tergerus. Dalam Islam murtad sangat di benci Allah dan telah melanggar perintah Allah. Seseorang yang ingin murtad tidak lah segampang itu karena Allah telah perintahkan apabila seseorang yang ingin murtad maka harus di didakwahkan atau dinasehati untuk tetap memeluk Islam. Apabila sudah dinasehati dan tetap untuk murtad maka negara akan memberikan hukuman mati bagi pelaku murtad. Hukuman ini akan memberi efek jera bagi yang lain agar tidak melakukan murtad.

Disinilah pentingnya peran Negara untuk menjaga aqidah umat muslim agar tidak ternoda. Dan itu adalah kewajibannya apabila negara menjalankan fungsinya dengan baik maka umat muslim tidak akan terkoyak seperti ini. Pelaku murtad itu amalnya didunia hanyalah sia sia saja. Seperti firman Allah06:28
 
وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ........
 فَأُولَٰئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۖ وَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

…...Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS Al Baqarah ayat 217).   

Wajar seseorang sebelum murtad ini dinasehati dulu karena dimata Allah seseorang yang murtad akan kekal dineraka. Selain itu juga Rasulullah SAW menegaskan dalam hadistnya yang berbunyi
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ

“Rasulullah ﷺ bersabda, "Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia." (HR  Bukhari). 

Apabila ini dijalankan maka terjagalah aqidah umat muslim dan hanya akan terjadi apabila Negara menjalankan fungsinya sebagai pelindung rakyatnya.