-->

Kaum Pelangi ( L96T ) Meresahkan Hati

Oleh : Anisah, S.Pd

Jakarta,CNBC Indonesia - Nama Deddy Corbuzier ramai diperbincangkan di sosial media usai podcast terbarunya yang ditayangkan di YouTube mengundang pasangan gay sebagai tamu.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pun bersuara terkait persoalan tersebut. Menkominfo meminta kepada konten kreator, supaya memanfaatkan ruang digital yang disediakan dengan bersih, baik dan bermanfaat.

Para konten kreator diingatkan untuk menghadirkan konten-konten yang sesuai dengan kebudayaan Indonesia. Lebih lanjut, Menkominfo menyebut agar para konten kreator mengedepankan nilai-nilai kultural dan religius yang sesuai.
"Jangan sampai, saya ingatkan, karena keteledoran kita lupa memperhatikan aturan perundang-undangan, apalagi yang berkaitan nilai kultural dan religius kita," kata Johnny saat ditemui di kantor Kominfo, Selasa (10/5/2022).
Deddy Corbuzier sendiri diketahui telah menghapus konten podcast yang berisikan pasangan gay di saluran YouTube miliknya. Ia juga menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan tidak mendukung kegiatan L96T.

Sebenarnya, tidak hanya kali ini saja podcast itu mengundang kaum pelangi, bahkan sudah beberapa kali, ada pasangan lesbian juga. Tapi entah kenapa respon netizen tidak seramai ketika pasangan gay ini yang menjadi tamu. Memang Deddy mengatakan kalau dia tidak mendukung kegiatan L96T, tetapi dengan mengundang mereka, dikhawatirkan itu akan 'melumrahkan' keberadaan kaum pelangi ini. Ditambah dengan derasnya dukungan kepada L96T juga datang dari berbagai pihak yang memiliki kepentingan bisnis dengan berbalut slogan kesetaraan dan HAM.
Banyak pro kontra dimasyarakat terkait kaum pelangi ini, ada yang menolak, ada juga yang terang-terangan mendukung keberadaan mereka. Lalu bagaimana kita sebagai seorang muslim harus bersikap, apakah cukup hanya dengan memperkuat ketahanan keluarga agar tidak terkontaminasi dengan gerakan ini. Tentunya tidak cukup. Karena L96T ini merupakan masalah yang sistemis, apalagi didukung gerakan global yang terus mengampanyekannya. Keberhasilan penyebaran wabah L96T dicapai melalui serangkaian gerakan pro-L96T yang telah ada sejak lama. Fenomena ini didukung dengan adanya deklarasi HAM universal (Universal Declaration of Human Rights) pada 1948, serta reformasi politik dan demokratisasi sebagai proses liberalisasi dan kebebasan mengekspresikan diri.
Indonesia pun menjadi tempat menjamurnya advokasi, kelompok-kelompok komunitas yang menyediakan suaka bagi L96T, termasuk Suara Kita dan Arus Pelangi. Bahkan mereka secara terang-terangan memberikan tempat bagi perjuangan hak-hak kesetaraan untuk kelompok L96T. Memberangus L96T hingga ke akar-akarnya tidak dapat ditempuh dengan memperkuat ketahanan keluarga melainkan dengan menerapkan syariat Islam.

Menurut Prof. Malik Badri, pendiri International Association of Muslim Psychologist, penyimpangan seksual seperti homoseksual dan lesbian bisa disembuhkan dengan cara memberikan terapi kognitif. Terapi dimaksudkan untuk membangunkan kesadarannya bahwa yang dilakukannya salah, tanpa menyudutkan. Selain itu, terapi juga dimaksudkan untuk menumbuhkan motivasi kepada seseorang. Kemudian dilakukan terapi behavior, di mana memasukkan seseorang ke dalam lingkungan yang lebih ‘bersih dan baik’, guna membentuk ulang perilakunya.
Namun yang menjadi pertanyaan, apakah sistem demokrasi kapitalisme yang saat ini diterapkan oleh berbagai negeri termasuk Indonesia memberikan lingkungan yang bersih dan baik? Jawabnya, tentu tidak! Selama sistem demokrasi kapitalisme yang dipertahankan menjadi sebuah sistem negaranya, mustahil dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan baik guna penyembuhan bagi kaum pelangi.

Menurut pengamat politik Yahya Abdurrahman, pemberantasan L96T harus sistemis. Peran negara menjadi sangat penting. Solusi bagi masalah L96T tidak lain kecuali dengan mengganti sistem ideologinya. Sebab, kasus L96T lahir dari kebebasan yang dibawa ideologi kapitalisme. Syariat Islam mengharuskan negara untuk menanamkan akidah Islam dan membangun ketakwaan pada diri rakyat. Hal itu ditempuh melalui semua sistem, terutama sistem pendidikan baik formal maupun nonformal melalui beragam institusi, saluran, dan sarana. Sehingga rakyat bisa menyaring informasi, pemikiran, dan budaya yang merusak termasuk L96T.

Penanaman keimanan dan ketakwaan juga akan membuat masyarakat tidak didominasi sikap hedonis, mengutamakan kepuasan hawa nafsu. Di samping itu, negara juga tidak akan membiarkan penyebaran pornografi dan pornoaksi lewat berbagai media. Sistem Islam pun dengan tegas menghukum pelakunya. Karena seluruh jalan dan celah sudah ditutup rapat, maka mereka yang menyimpang dalam kondisi seperti itu dianggap nekat.
Dan apakah kita semua sudah tahu hukuman apa yang akan diberikan kepada penggiat L96T ini didalam Islam?

Menurut syariat Islam, pelaku homoseksual hukumannya dijatuhkan dari tempat yang tinggi sampai mati, bukan sekadar penjara seumur hidup. Hal ini akan memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan mencegah orang lain melakukan kejahatan yang sama.
Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya perkara yang paling aku takuti pada umatku adalah munculnya perilaku kaum Luth." (HR Tirmidzi)

Sekarang perkara ini sudah banyak dan menjamur, maka lindungilah diri, keluarga, dan umat seluruhnya dari perilaku kaum Luth dengan diterapkannya syariat Islam secara keseluruhan.

Wallahua'lam