-->

Crazy Rich dan Budaya Hedonisme

Oleh : apt. Sugiarti S.Si (Aktivis Muslimah SulSel)

Crazy Rich adalah julukan yang disematkan pada orang-orang yang memiliki kekayaan fantastis. Berasal dari berbagai kalangan seperti politukus, artis, pengusaha, dsb. Tidak jarang orang-orang ini kerap kali memamerkan sejumlah kemewahan yang mereka miliki mulai dari rumah, mobil bahkan jalan-jalan menggunakan fasilitas mewah.

Kemunculan Istilah crazy rich pertama kali diperkenalkan oleh Kevin Kwan melalui novelnya yang berjudul Crazy Rich Asians. Istilah ini mulai viral dan menjadi perbincangan di mana-mana ketika novel tersebut diangkat menjadi film layar lebar. Di film ini, kehidupan kelas atas para konglomerat Asia dipotret dengan baik. Kalangan mereka kemudian dijuluki dengan Crazy Rich Asians. Dari situlah istilah crazy rich semakin digaungkan masyarakat (kumparan.com/10/03/2022).

Trading dan Investasi Bodong

Dua pemuda yang menyandang title Crazy Rich kini tengah berurusan dengan pihak Kepolisian. Keduanya, Indra Kesuma alias Indra Kenz yang dikenal Crazy Rich Medan dan Doni Salmanan Crazy Rich Bandung.
Keduanya, selaku afiliator sama-sama terjerat pasal dugaan penipuan melalui aplikasi trading. Jika Indra Kenz lewat aplikasi Binomo, Doni Salmanan dijerat melalui Quotex (Merdeka.com/09/03/2022).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menyatakan mereka telah menerima laporan terhadap Doni Salmanan. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sedang mendalami laporan tersebut. Binary option adalah sistem trading dengan mengharuskan orang yang bermain dalam sistem ini menebak angka yang keluar dalam satu menit. Bila tebakannya benar, ia akan mendapatkan keuntungan. Sebaliknya jika salah, maka modal yang sudah disetorkan akan hangus. Polisi menduga hal ini mirip dengan konsep perjudian. Indra Kenz, pengusaha dan pembuat konten media sosial, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini (nasional.tempo.co/03/03/2022).

PPATK menduga banyak crazy rich diduga lakukan pencucian uang dari investasi bodong skema ponzi.
Dugaan itu dari analisis yang dilakukan oleh PPATK terhadap adanya penipuan dan pencucian uang dalam kasus investasi illegal (Okezone.com/07/03/2022).

Kemudian, dia menyebut tak hanya dari deteksi aliran dana investasi bodong yang dijalani, ada juga kepemilikan berbagai barang mewah yang belum dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa di mana mereka membeli (Okezone.com/07/03/2022).

“Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan Laporan Transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang telah diatur dalam Peraturan PPATK,” ucapnya (Okezone.com/07/03/2022).

Dengan diberlakukannya sistem kapitalis di negara ini, juga lemahnya fungsi negara dalam pengawasaan aktivitas muamalah, menjadi sebab suburnya  berbagai tindak pelanggaran hukum syara’ termasuk perjudian dan penipuan sebab tidak dijadikannya lagi Al-Qur’an dan Sunnah sebagai landasan berpikir dan bertindak sehingga setiap aktivitas hanya didasarkan pada pemenuhan materi semata.

Konsep Kepemilikan Harta Dalam Islam

Dalam islam tidak ada larangan untuk menjadi kaya, tidak pula dibatasi jumlahnya (bi al-kamiyah) namun perlu diperhatikan dari mana kekayaan tersebut diperoleh.

Hal ini yang diatur jelas dalam Islam, melalui cara yang halal dan meyakini dengan sepenuh hati bahwa di dalam harta kita ada hak orang miskin sehingga tidak bisa menjadi hak individu sepenuhnya. 

Allah (Asy-Syari’) memberikan kepemilikan atas zat dan manfaat dari harta/benda kepada manusia, menjadi kepemilikan individu dan umum. Kepemilikan individu adalah segala sesuatu yang dimiliki oleh seseorang namun tetap harus memperhatikan kaidah yang berlaku sebab hanya Allah SWT. yang memiliki kedaulatan penuh terhadap semua ciptaanNya di bumi. Oleh karena itu, manusia dalam menggunakan ciptaan Allah harus mengikuti perintahNya sesuai Al-Quran dan Hadist.

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (Q.S Al-Ma’idah : 90-91).

“Bukanlah termasuk umatku orang yang melakukan penipuan”. (HR.Ibnu Majah dan Abu Daud melalui Abu Hurairoh ra.)

Telah jelas disebutkan di atas bahwa Allah memerintahkan kita untuk menjauhi berbagai bentuk tindak perjudian serta penipuan untuk hanya mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. 

Adapun kepemilikan umum sebagaimana diriwayatkan dari Abu Dawud dan Ahmad (Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput (hutan), air dan api (energi). Para ulama sepakat bahwa air sungai, danau, laut, saluran irigasi, padang rumput adalah milik bersama dan tidak boleh dimiliki/dikuasai oleh seseorang. 

Imam as-Sarakhsyi di dalam al-Mabsûth menjelaskan hadist di atas:
Di dalam hadis-hadis ini terdapat penetapan bahwa manusia, baik Muslim maupun kafir, berserikat dalam ketiga hal itu. 

Demikian juga penafsiran syirkah (perserikatan) dalam air yang mengalir di lembah, sungai besar seperti Jihun, Sihun, Eufrat, Tigris dan Nil. Pemanfaatan air itu posisinya seperti pemanfaatan matahari dan udara. Muslim maupun non-Muslim sama saja dalam hal ini.  Tidak ada seorang pun yang boleh menghalangi seseorang dari pemanfaatan itu.  Ini seperti pemanfaatan jalan umum dari sisi berjalan di jalan itu.

Maksud lafal syirkah bayna an-nâs (berserikat di antara manusia) adalah penjelasan ketentuan pokok ibahah (boleh) dan kesetaraan (musâwah) di antara manusia dalam pemanfaatan (ketiganya). Hanya saja ketiga barang itu dimiliki oleh mereka (bersama-sama).  Maka dari itu air di lembah itu bukan milik seseorang pun.

Wallahu’allam bissawwab