IRONI DI BALIK PELARANGAN ASN UNTUK SELINGKUH DAN NIKAH SIRI
Oleh : Irawati Tri Kurnia
(Ibu Peduli Umat)
Pemerintah Kota Bekasi melarang ASN melakukan perselingkuhan dan nikah siri melalui surat edaran Wali Kota Tri Adhianto karena dianggap melanggar hukum, etika, dan merusak integritas aparatur. ASN yang melanggar terancam sanksi disiplin berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, dan pimpinan OPD diminta mengawasi serta menegakkan aturan tersebut. Sedangkan Nikah Siri (sah secara agama) dipandang oleh pemkot Bekasi tidak sejalan dengan Undang-Undang Pernikahan nomor 1 tahun 1974 yang diwajibkan dilakukan secara resmi alias tercatat oleh negara (www.bekasisatu.com, Rabu 21 Januari 2026) (1).
Akar masalahnya bersifat sistemik, bukan individual. Perselingkuhan marak karena sistem sekular melegalkan pergaulan bebas dan memisahkan agama dari pengaturan kehidupan sosial; yang merupakan asas dari paradigma kapitalistik saat ini. Ini menjadikan kontrol moral hanya dibebankan pada individu, tanpa dukungan sistem yang menjaga ketakwaan. Negara hanya hadir saat ada delik aduan, di mana ada pihak yang merasa dirugikan; karena negara sebatas regulator yang menyediakan aturannya saja. Padahal tak akan ada asap jika tidak ada api. Tidak akan terjadi perselingkuhan jika tidak ada penyebabnya. Faktor penyebab terbesar adalah sekulerisme itu tadi, di mana orang sekarang tak peduli jika zina itu dilarang agama; karena mereka mendewakan kebebasan berperilaku (liberalisme). Zina yang masuk ranah pelampiasan Hasrat seksual, dipandang oleh negara sebagai ranah privat yang tidak boleh diintervensi oleh negara. Paradigma ini tidak dilarang oleh negara, bahkan dilindungi, atas nama HAM (Hak Asasi Manusia).
Begitu juga dengan nikah siri. Nikah siri bermasalah karena negara berdiri di atas sekularisme. Ketika pernikahan tidak diatur dengan hukum Islam secara menyeluruh, pencatatan administratif menjadi satu-satunya standar sah. Akibatnya hak istri dan anak terabaikan saat mereka tidak mempunyai buku nikah yang sah sebagai bukti legalitas oleh negara. Nikah siri akhirnya juga menjadi celah bagi laki-laki untuk menghindari tanggung jawab. Ini karena aturan negara bertentangan dengan syariat dan mendorong pelanggaran. Pembatasan pernikahan—termasuk poligami—melalui birokrasi rumit dan sanksi buatan manusia, membuat syariat terpinggirkan; sementara pernikahan kehilangan makna ibadah yang terikat pahala dan siksa, sehingga diperlakukan sekadar urusan privat tanpa konsekuensi akhirat.
Berbeda dengan paradigma Islam. Dalam Islam, setiap perbuatan manusia wajib terikat dengan syariat, sebagai konsekuensi iman pada Allah SWT. Mengacu pada firman-Nya :
“Tidak Kuciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku” (Terjemah Al-Qur’an surat Az-Zariyat : 59).
Sehingga saat menikah pun, seorang muslim diwajibkan menjalaninya sebagai rangkaian ibadah pada-Nya. Sehingga haram menjalaninya jika melenceng dari aturan-Nya; seperti saat dia melampiaskan hasratnya bukan pada pasangannya yang sah dengan berselingkuh/berzina, atau hanya menjalaninya sebagai sarana pelampiasan syahwat dan mengabaikan nafkah anak istrinya dengan menjalani nikah siri. Karena jelas zina adalah perbuatan yang diharamkan dalam Islam. Ini mengacu pada firman-Nya :
“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (Terjemah Al-Qur’an surat Al-Isra : 32).
Sebuah pernikahan membutuhkan penjagaan sistemik berupa penerapan Islam secara kafah/menyeluruh. Karena membutuhkan edukasi tentang bagaimana menjalani pernikahan yang berkah agar meraih ketenangan yang penuh cinta samara dan kasih sayang (Sakinah mawaddah warrahmah) dengan menguasai fikih munakahat (fikih/aturan Islam berkaitan dengan pernikahan), yang edukasi ini perlu dilakukan secara massif oleh negara. Dan negara yang bisa mewujudkannya adalah Khilafah, sebagai satu-satunya institusi sesuai perintah Allah dan Rasulullah yang bertugas menerapkan Islam kafah. Sehingga setiap pasangan yang akan menikah, akan dipastikan Khilafah telah menguasai fikih munakahat. Ini juga sebagai upaya Khilafah untuk memperkuat ketahanan keluarga, demi menekan angka perceraian.
Khilafah juga akan menerapkan sistem pergaulan Islam (nizham ijtima’i) secara menyeluruh. Khilafah akan menutup pintu perselingkuhan dengan memisahkan pergaulan laki-laki dan perempuan, menjaga aurat, mengharamkan khalwat (berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahram). Akan ada penegakkan aturan untuk menutup aurat bagi semua warga Khilafah, termasuk bagi warga kafir dzimmi sekalipun (warga non muslim), agar pandangan umat Islam terjaga sehingga tidak melihat aurat (anggota badan yang haram untuk dilihat) karena akan mudah menimbulkan syahwat dan menjadi pintu masuk ke arah zina dan perselingkuhan.
Syariat akan dijadikan Khilafah sebagai standar interaksi sosial, bukan sekadar imbauan moral individual. Caranya dengan penerapan kurikulum berdasarkan akidah Islam yang diterapkan oleh Khilafah. Sehingga masyarakat diedukasi secara massif, baik formal mau pun non formal oleh Khilafah, sehingga mereka menjadi masyarakat yang berkepribadian Islam. Berkepribadian Islam itu maksudnya, baik pola pikir mau pun pola sikapnya sama-sama Islami. Sehingga tidak akan terjadi pribadi-pribadi yang “split personality” seperti saat ini, di mana mereka muslim tapi masih berzina, mempraktikkan riba, membuka aurat, bermuamalah ribawi, dan lain-lain. Sehingga terciptalah masyarakat Islami, yaitu selain individu warganya semuanya beriman dan bertakwa yang Tangguh, masyarakatnya pun Islami dengan melakukan kontrol sosial tentang pelaksanaan syariat di Tengah-tengah mereka. Dakwah menjadi sebuah kebiasaan di tengah-tengah mereka, sehingga setiap orang akan terjadi dari terjerumus pada zina dan perselingkuhan, serta berbagai kemaksiatan lainnya.
Peran sebagai negara yang menjaga akidah dan moral publik juga diambil oleh Khilafah. Khilafah akan menghapus seluruh stimulus kemaksiatan melalui kebijakan media dan informasi (siyasah i’lam), dengan melarang dan menindak tegas pornografi, pornoaksi, dan konten perusak akhlak. Khilafah juga menerapkan system sanksi Islam yang bersifat pencegah (zawajir) dan penebus (jawabir), termasuk dalam masalah zina. Penerapan hukuman zina berupa rajam jika sudah menikah (muhshon) dan cambuk 100 kali bagi yang ghairu muhshon (belum menikah), serta dilakukan di depan umum untuk fungsi zawajirnya (pencegah bagi yang lain untuk melakukan zina karena takut dihukum berat), akan memberi jaminan penebusan dosa sehingga di akhirat tidak dihukum lagi. Ini mengacu firman-Nya :
“Pezina Perempuan dan pezina laki-laki, maka deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan jangan belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (Terjemah Al-Qur’an surat An-Nur : 2)
Juga mengacu pada hadis Nabi saw :
“Dari Abu Hurairah ra, seorang laki-laki dari Bani Aslam datang kepada Nabi saw dan mengaku telah berzina..(setelah syarat-syarat terpenuhi) Nabi saw memerintahkan untuk merajamnya.” (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim).
Dengan memberikan hukuman hudud (sanksi atas kemaksiatan yang ditetapkan Allah langsung bentuk hukumannya) yang tegas seperti ini, maka akan mencegah zina dan selingkuh merajalela.
Ikatan pernikahan adalah ikatan yang mulia, sebagai Mitsaqan Ghalizha (akad sacral) yang melahirkan tanggung jawab hukum dunia dan akhirat. Karena hal ini, maka Khilafah akan memfasilitasinya semaksimal mungkin tanpa hambatan sekularisme, serta diikat oleh hukum syariat yang menjamin hak istri, anak, dan keutuhan keluarga. Yaitu dengan penerapan system ekonomi Islam, yang menjamin terpenuhinya semua kebutuhan rakyat baik sandang, pangan, papan, Pendidikan, keamanan, dan kesehatan; sehingga ancaman ekonomi tidak akan mampu menggoyahkan kestabilan pernikahan. Tidak seperti saat ini, di mana factor ekonomi seringkali menjadi factor pemicu keretakan rumah tangga; karena system ekonomi sekuler kapitalisme saat ini memiskinkan rakyat secara sistemik, yang berujung pada kesengsaraan rakyat.
Inilah upaya Islam melalui Khilafah untuk mencegah terjadinya zina dan perselingkuhan, dengan penerapan Islam kafah yang penuh berkah.
Wallahualam Bisawab
Catatan Kaki :
(1) https://bekasisatu.com/selingkuh-dan-nikah-siri-asn-kota-bekasi-terancam-sanksi-berat/

Posting Komentar