-->

ATURAN KONTROVERSIAL & STIGMATISASI NEGATIF TERHADAP ISLAM

Oleh : Erlyn Lisnawati 

Saat ini publik dikejutkan oleh aturan yang sangat kontroversial. Lantunan suara azan yang selama ini biasa kita dengar di setiap mesjid dan mushola, terusik oleh aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Beliau mengeluarkan Surat Edaran No 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di mesjid dan mushola. Dalam Surat Edaran tersebut isinya " pengumandangan azan menggunakan pengeras suara diatur volumenya sesuai kebutuhan dan maksimal 100 desibel (dB). Dengan dalih agar tidak ada umat lain yang terganggu, untuk menjaga ketertiban, keamanan, kenyamanan. Tentu saja, hal ini menimbulkan keanehan juga kegaduhan di masyarakat, dimana selama ini aktivitas keagamaan masyarakat berjalan dengan baik. Termasuk penggunaan pengeras suara dalam mesjid dan mushola, berlangsung aman tidak menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. 
( Inilah koran, 22/2/2022 ).

Kali ini, timbul penolakan salah satunya dari sekretaris Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Kabupaten Bandung Tarya Witarsa. Beliau menilai, pemerintah termasuk Menteri Yaqut Cholil Qoumas seharusnya tidak perlu mengurusi aturan pengeras suara di mesjid.

Penolakan yang muncul di masyarakat hakikatnya wajar, karena selama ini pemerintah tidak pernah berperan dan memiliki andil dalam meriayah mesjid - mesjid yang ada. Mayoritas pembangunan dan pemeliharaan mesjid dilakukan secara swadaya masyarakat setempat. Namun tiba - tiba pemerintah mengeluarkan aturan yang secara tidak langsung memojokan Umat Islam. Ketika dicermati, kontroversi yang dikeluarkan Menag ini merujuk pada paham pluralisme bahkan Islamofobia. Sangat ironis, dinegeri yang mayoritas penduduknya muslim, dengan dalih toleransi, malah terkesan anti Islam. Dengan berbagai alasan, sangat tampak jelas Islam lagi - lagi menjadi sasaran empuk untuk diperlakukan sebagai objek yang dianggap gagal menciptakan keharmonisan antar umat beragama 

Mengapa umat Islam selalu disudutkan?
Penomena ini bukanlah untuk kali pertamanya. Jika umat Islam diam besar kemungkinan kejadian serupa atau malah kejadian lain akan bermunculan  Sungguh hal inipun adalah upaya Barat dan penguasa dalam ketakutan yang teramat sangat terhadap kebangkitan Islam. Mereka tiada hentinya mencari jalan dan celah guna menumbangkan kembali semangat Umat Islam. Islamofobia, moderasi semakin gencar digaungkan. Syiar Islam dan pemikiran-pemikiran Islam dianggap bahaya yang akan mengancam kedudukan mereka. Hanya saja, perlu direnungkan dengan adanya perubahan mindset, mengedukasi umat dengan Islam Kaffah inilah solusi hakiki.

Islam memiliki aturan yang shahih terkait dengan toleransi. Memberikan kebebasan untuk memeluk dan melaksanakan keyakinan yang dimiliki setiap individu. Islam mengatur keanekaragaman dan perbedaan. Contoh nyata, dari zaman kenabian, Khulafaur Rasyidin, Khilafah Abbasiyah, Khilafah Ummayah hingga Khilafah Utsmani, tidak ada diskriminasi, pengekangan, karena Islam memiliki hukum - hukum yang shahih dan adil dalam penerapannya. Orang kafir dibiarkan menjalankan peribadahan sesuai agama dan keyakina ( TQS Al Baqarah 256 ). Kaum muslim dilarang menghina atau mencela sesembahan agama lain tanpa dasar ilmu ( TQS Al An'am 108 ). 

Kaum muslim akan mendapatkan perlindungan dan hak dalam melaksanakan peribadatan dan hak dalam melakukan perintah - perintah juga syi'ar agama. Islam akan menjamin keharmonisan, kerukunan antara muslim dan non muslim. Yakinlah semua ini terwujud apabila kita kembali kepada penerapan Islam secara Kaffah. Aamiin Allahumma Aamiin.

Wallahu alam bi shawab.