-->

Kisruh Minyak Goreng, dari Kelangkaan hingga Penipuan

Oleh : Sri Mulyani Awaliyah 

Pemerintah Kabupaten Bandung menyebutkan bahwa salah satu penyebab minyak goreng mengalami kelangkaan karena keterlambatan suplai ke toko-toko ritel maupun pasar tradisional. Kepala dinas perdagangan dan perindustrian Kabupaten Bandung mengatakan dari 18 penyuplai minyak goreng di Jabar, tidak ada identitas untuk penyuplai ke kabupaten Bandung yang ada hanya untuk kota Bandung dan sekitaran Cimahi, sehingga pasokan minyak goreng untuk kabupaten Bandung dikirim dari penyuplai yang ada di daerah tersebut. Beliau menambahkan penyebab lainnya adalah kebutuhan masyarakat yang cukup tinggi.(jabar.antaranews.com)

Sementara itu di Cileunyi Kabupaten Bandung puluhan orang  menjadi korban penipuan minyak goreng pre-order, total kerugian korban diperkirakan mencapai 1,6 miliar. Para korban mengaku tergiur membeli minyak goreng ini karena harganya yang jauh di bawah harga pasar.(medcom.id)

Kelangkaan minyak goreng dipasaran merupakan masalah sistemik yang diakibatkan oleh penerapan sistem ekonomi kapitalis yang hanya menguntungkan pemilik modal. Seberapa kalipun operasi pasar dilakukan, tetap tidak akan menyelesaikan masalah karena sejatinya kelangkaan minyak goreng ini adalah ulah pengusaha yang menahan distribusi minyak akibat pembangkangan mereka terhadap kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, kebijakan yang parsial dan keliru malah akan menimbulkan masalah baru.

Pematokan harga memicu penimbunan yang berakibat barang menjadi langka, saat stok dikeluarkan terjadi panic buying dan kondisi ini dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan kejahatan penipuan.

Hal demikian tidak akan terjadi dalam sistem pemerintahan Islam yang mengatur ekonomi sesuai syariat, tidak didikte pihak manapun.

Pemerintahan Islam mengatasi melonjaknya harga pangan bukan dengan mematok harga karena itu dalam syariat diharamkan solusi Islam dalam mengatasi kenaikan harga adalah dengan menambah pasokan, jika perlu mendatangkan barang dari wilayah lain.

Sebagaimana yang dipraktikan Khalifah Umar bin Khattab, ketika terjadi paceklik yang berakibat kelangkaan dan melonjaknya harga di Hijaz, Khalifah Umar Ra tidak mematok harga namun beliau mendatangkan barang dari Mesir dan Syam ke Hijaz sehingga harga turun. Negara juga melarang praktik permainan harga, penimbunan karena hal tersebut diharamkan dalam syariat.

Tampak nyata bahwa pengelolaan minyak goreng ini bukan semata kegagalan Kemendag dan Pemerintah, tetapi juga kegagalan sistem kapitalisme dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat.

Wallahu alam bishawab