-->

Polemik JHT dan Pedihnya Penderitaan Rakyat

Oleh : Megawati (Pemerhati Sosial) 

Terbitnya aturan baru dari Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) tentang cara persyaratan pembayaran JHT yang tertuang di dalam (permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 itu langsung menuai kecaman dari berbagai kalangan masyarakat, petisi menolak aturan baru JHT sampai dengan minggu pagi, tercatat sudah ada 245.044 orang yang meneken (Sindonews.com/13/02/2022). 

Hal Ini sontak membuat geger publik, lantaran pemerintah mengeluarkan persyaratan bahwa JHT boleh di cairkan ketika penerima berusia 56 tahun (Kompas.com/12/02/2022). 

Permenaker JHT Hanya Menambah Derita Rakyat

Dana JHT adalah tabungan hari tua yang menjadi tumpuan harapan bagi kaum buruh, pemangkasan subsidi sosial, kesehatan, pendidikan, dll, yang disetorkan ke Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola dana buruh bagi jaminan kaum buruh, kini menghadapi kenyataan pahit, lantaran kebijakan yang di keluarkan (Permenaker) ini hanya akan menambah penderitaan dan menyakiti hati masyarakat karenanya peraturan ini mempersulit buruh untuk mendapatkan haknya di saat terjadi kondisi yang tidak di inginkan apalagi dimasa pandemi. 

Lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron membuat Indonesia hampir memasuki puncak gelombang 3 pandemi yang diprediksikan pada akhir bulan Februari 2022 nanti, dikhawatirkan memberi dampak turunan salah satunya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) (Kabarbisnis.com/14/02/2022). 

Dimasa pandemi saat ini para PHK mestinya mendapatkan perhatian yang lebih untuk di berdayakan agar sejalan dengan pemulihan ekonomi tapi nyatanya hal ini bertolak belakang dengan permenaker JHT.

Keluarnya aturan permenaker JHT adalah salah satu wujud nyata eksploitasi terhadap buruh, negara tidak hadir dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja. 

Sistem Kapitalisme Melahirkan UU Jahat 

Peraturan yang seringkali lahir dari demokrasi hanya terus menghimpit rakyat, apalagi sejak di sahkannya UU Ciptaker
terus menambah penderitaan rakyat, perlu disadari bahwa kezaliman dan kejahatan regulasi ini hadir dan akan berulang lahir dari rahim sistem Demokrasi. 

Sistem Demokrasi adalah tanah subur yang menumbuhkan model pemerintahan korporatokrasi, dan harapan adanya perubahan mendasar akan terwujud bila Demokrasi dicampakkan.

Islam Mengatasi Masalah problem Buruh

Islam memiliki mekanisme yang terbukti mampu menyejahterakan dan menciptakan keadilan, peran negara dalam Islam sebagai penanggung jawab kebutuhan dasar umat, pemerintah tidak boleh berlepas tangan jika ada rakyatnya yang kesusahan.

Pertama, pemenuhan kebutuhan sandang, pangan dan papan dibebankan pada setiap individu masyarakat, baik dipenuhi langsung atau melalui ayah, suami ,atau ahli waris juga

Kedua, kebutuhan akan biaya pendidikan, kesehatan dan peradilan semua ini langsung diurus negara. Sehingga income keluarga hanya untuk membiayai kebutuhan sandang, pangan, dan papan.

keterlibatan negara dalam menciptakan kesejahteraan rakyat mutlak ada.

Hanya sistem islam yang akan menyelesaikan permasalahan buruh dan umat keseluruhan, insya Allah.

Wallahu a’lam bishshawab.