-->

KEBIJAKAN AMBIGU SOAL PTM, KORBANKAN GENERASI

Oleh : Esnaini Sholikhah, S.Pd

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan survei singkat persepsi orang tua (ortu) murid tentang pembelajaran tatap muka (PTM) di tengah melonjaknya kasus COVID-19 varian Omicron di Indonesia. Hasilnya, sebanyak 25% ortu mengusulkan agar PTM dihentikan dulu. Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, mengatakan survei singkat KPAI dilakukan menggunakan aplikasi Google Drive dengan diikuti oleh 1.209 partisipan. 

Survei berlangsung pada 4-6 Februari 2022 dan hanya meliputi partisipan di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Hal ini sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendorong evaluasi PTM di tiga wilayah tersebut.

Menanggapi hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan mengusulkan PTM di Jakarta dihentikan, akan tetapi usulan tersebut ditolak Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan. Pemerintah menolak usulan penghentian PTM karena kasus covid, malah tetapkan PTM 50% karena kegiatan pemerintahan lain juga dibuka. Sementara menanggapi desakan ortu, kemdikbud memberi pilihan pada Ortu apakah PJJ atau PTM.  

Kebijakan ini justru membingungkan dan membuat standar pembelajaran tidak terkontrol karena setiap orang bisa menetapkan sesuai pertimbangan sendiri. Kebijakan pembelajaran 50 persen, justru akan membebani orang tua. Tidak hanya menyita waktu namun juga menguras tenaga. Mereka harus mengajari anaknya, sehingga banyak kegiatan lain yang tertunda.

Dirjen PAUD Dikdasmen juga menekankan bahwa PTM terbatas tidak sama dengan pembelajaran seperti sebelum pandemi. Pelaksanaannya tidak serentak dan tidak dipaksakan atau diwajibkan untuk semua sekolah. “Konsep yang benar adalah mengatur PTM terbatas dengan mengendalikan jumlah peserta didik pada setiap rombongan belajar maksimal jumlahnya separuh dari total peserta didik di kelas. Ada pengaturan jarak, peserta didik tidak harus setiap hari datang ke sekolah, dan sekolah memberikan materi yang esensial pada saat PTM terbatas,” jelasnya. Kepala Sekolah dapat mengoptimalkan penggunaan ruang di sekolah, khususnya ruang terbuka untuk digunakan sebagai tempat belajar dalam PTM terbatas. “Kunci dari pencegahan penularan adalah ventilasi di kelas yang sirkulasi udaranya bagus. Nah, ini taman-taman yang kita miliki di sekolah, kemudian lapangan-lapangan yang dimiliki itu bisa dimanfaatkan untuk menambah kapasitas,” ungkap Dirjen PAUD Dikdasmen. 

Kebijakan pemerintah tentang PTM dari 100 % menjadi 50 % selain membingungkan masyarakat juga membawa efek lain bagi sekolah. Sekolah harus kembali mengatur jadwal dan penggunaan ruang.

Dalam Islam prinsip menjaga kemaslahatan umat menjadi prinsip yang utama. Para penguaasa tidak akan mudah menggonta-ganti kebijakan seolah-olah menjadi try and error. Sedangkan keselamatan jiwa dipertaruhkan. 

Paradigma ini akan membentuk kesadaran ruhiyyah yang akan mendorong para penguasa berhati-hati mengeluarkan kebijakan. Penguasa pula yang akan melindungi kehormatan harta dan jiwa rakyatnya. Oleh karena itu jika terjadi pandemi seperti saat ini keselamatan rakyat adalah prioritas negara dalam membuat kebijakan. Karena penguasa dalam Islam selalu berupaya mewujudkan hifzu an-nafs (penjagaan nyawa manusia) sebagai bagian dari maqashidu asysyariah (tujuan syariah). Sikap ini merupakan wujud penerapan syariat Islam dalam hadist berikut :”Sungguh hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR Nasai dan At Turmudzi). 

Maka sejak awal terjadi pandemi negara akan melakukan pemutus rantai penularan dengan cara lockdown lokal sesuai anjuran Rasulullah saw. Selanjutnya negara akan segera memisahkan antara orang yang sakit dan orang yang sehat agar penyakit tidak menyebar dengan cepat dan meluas ke wilayah lain. Negara akan melayani berbagai Test, baik swab test maupun rapid test massal dan massif secara gratis. Apabila didapati masyarakat yang terbukti terinfeksi, maka mereka akan segera diisolasi dan ditangani dengan pelayanan medis yang berkualitas. Dan akan dijamin seluruh kebutuhan pelayanan kesehatan pasien-pasien tersebut secara gratis hingga mereka sembuh oleh negara. Sedangkan bagi mereka yang sehat, mereka tetap dapat melakukan aktivitas seperti biasanya dengan protokol kesehatan. Upaya ini sangat efektif untuk menekan angka penularan penyakit sehingga membuat negara dan tenaga medis bisa fokus menangani orang-orang yang terinfeksi.

Inilah bentuk perlindungan negara terhadap nyawa masyarakat. Adapun untuk melindungi dan menjamin keselamatan tenaga medis, negara akan bertanggung jawab secara mutlak untuk memenuhi kebutuhan medis seperti APD, obat-obatan, peralatan untuk pasien dan sebagainya. Tenaga medis pun akan diberi beban kerja yang manusiawi. Jumlah tenaga medis yang berkualitas dan berkompeten dalam negara tidak akan habis, karena didukung dengan sistem pendidikan dokter yang mumpuni. 

Selain itu, negara akan memerintahkan instansi-instansi penelitian untuk mencari tahu mekanisme penyakit dan mendorong mereka melakukan riset pengobatan ataupun vaksin. Sehingga negara dapat mengambil tindakan antisipasi pencegahan penyakit dengan tepat karena berbasis bukti. Demikian penjagaan Islam pada kesehatan dan jaminan pendidikan yang manusiawi. 

Wallahu a’lam bisshowab.

__________________________________________

Dukung terus Penamabda.com menjadi media rujukan umat. 

Dukung juga channel youtube dan IG Pena Mabda ya sahabat!