-->

BPJS : SAPU JAGAT KAPITALISASI HAJAT PUBLIK

Oleh : Esnaini Sholikhah,S.Pd

Pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Dalam instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 itu, presiden meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, STNK, dan SKCK menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan. Menindaklanjuti itu, Pemerintah menerbitkan aturan baru yang akan berlaku mulai 1 Maret 2022 nanti, bahwa setiap WNI wajib memiliki Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehataan agar bisa mengurus berbagai keperluan, seperti mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hendak berangkat ibadah haji, dan jual beli tanah.

Sebagai informasi, per 31 Januari 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan ada 236 juta atau sekitar 86 persen penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, 139 juta diantaranya merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Sementara itu, peserta nonaktif (menunggak/tidak bayar iuran) terhitung sebanyak 32 juta (14 persen). Hal ini berdampak pada defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi. Sehingga pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang menginstruksikan 30 kementerian/ lembaga untuk mendukung program ini.

Jubir Divhumas Polri Kombes Hendra Rochmawan mengatakan aturan anyar yang mengharuskan seseorang menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS untuk melakukan sejumlah kepengurusan dokumen kendaraan bermotor, seperti pembuatan SIM, STNK, dan BPKB merupakan kelanjutan Inpres Nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlaku sejak 6 Januari 2022. "Optimasi itu ditujukan untuk 30 Kementerian Lembaga termasuk Polri, instruksi diberikan adalah untuk melakukan penyempurnaan regulasi SIM, STNK, regulasi untuk pastikan pemohon SIM dan STNK, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif dalam program JKN," kata Hendra di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/2/2022). Hendra menyatakan, pihaknya berharap masyarakat dapat menyesuaikan aturan baru ini. Dia meminta, cara pandang masyarakat dapat melihat aturan baru ini sebagai hal pendukung bagi perlindungan kesehatan bagi masyarakat. "Kita semua harus memahami dan dukung garis kebijakan pemerintah. Cara pandang harus kita lihat dari sudut pandang pemerintah, warga Indonesia wajib ikut peserta aktif BPJS," Hendra menutup.

Kebijakan pemerintah soal JKN/BPJS alih-alih memberikan jaminan layanan kesehatan, justru membebani rakyat dengan kewajiban asuransi dan menyulitkan kemaslahatan lain. Persyaratan kepemilikan kartu BPJS/JKN menjadi syarat transaksi pelayanan publik termasuk jual beli tanah, memgacu pada kebijakan pada surat bernomor HR.02/153-400/II/2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal  Penetapan  Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Aturan inipun dikritik oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus politisi dari fraksi PKB, Lukman Hakim. Beliau menilai kebijakan syarat kepemilikan  BPJSKesehatan dalam jual beli tanah adalah kebijakan konyol dan irrasional. Menurutnya ini adalah bentuk pemaksaan kepada masyarakat.

Memberikan pelayanan kepada rakyat harusnya menjadi kewajiban bagi pemerintah, tanpa ada tuntutan yang dipenuhi rakyat. Di saat pandemi belum usai dan kondisi masyarakat masih menghadapi berbagai kesulitan hidup, sepatutnya pemerintah hadir melakukan penanganan dan membuat peraturan yang meringankan rakyat. Bukan malah menekan rakyat dengan membuat kebijakan menyulitkan.

Nihilnya peran negara dalam meriayah dan abainya penguasa memenuhi kebutuhan rakyatnya, tak lain dan tak bukan karena diterapkannya sistem rusak penghisap keringat rakyat. Yaitu sistem sekularisme kapitalisme. Dalam sistem ini, mencari celah manfaat di setiap aspek kan selalu dilakukan walau objeknya rakyat sekalipun. Sistem ini pun seakan membekukan hati para penguasa, sehingga apa yang dirasakan masyarakat tak sedikitpun membangkitkan empati mereka. Padahal Rasulullah SAW mengingatkan bahwa tugas pemimpin/ penguasa adalah sebagai ra’in/ penanggungjawab urusan umat.

وعن بن عمر رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلّم قال: كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعيّتِهِ, والأميرُ راعٍ, والرّجُلُ راعٍ على أهلِ بيتِهِ, والمرأةُ رَاعِيَّةٌ على بيتِ زوجِها وَوَلَدِهِ, فكلّكم راعٍ وكلّكم مسئولٌ عنْ رَعِيَّتِهِ. (متفق عليه)

Dari Ibn Umar ra. Dari Nabi saw, beliau bersabda : “ Kalian adalah pemimpin dan kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinan kalian. Seorang penguasa adalah pemimpin, seorang suami adalah seorang pemimpin seluruh keluarganya, demikian pula seorang isteri adalah pemimpin atas rumah suami dan anaknya.Kalian adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungtawaban atas kepemimpinan kalian”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Kembali pada aturan Islam untuk mengatur seluruh aspek kehidupan adalah solusi yang harus ditempuh agar segala kesewenang-wenangan dan ketidakadilan tidak menimpa rakyat. Penguasa dalam Islam senantiasa memenuhi apa yang menjadi hak rakyat. Bertanggungjawab pada setiap persoalan yang ada di tengah masyarakat dan menyelesaikannya dengan penuh kebijaksanaan. Semua aturan dijalankan hanya untuk kemaslahatan rakyat. Niscaya, jika Islam diterapkan secara kaffah, maka semua penduduk negeri merasakan keberkahannya. Rakyat mendapatkan kebahagiaan sempurna dengan pelayanan paripurna yang diberikan oleh penguasa. 

Wallahua'lam bisshowab