-->

POLEMIK HUKUMAN MATI, BUKTI KEGAGALAN SISTEM

Oleh : Esnaini Sholikhah, S.Pd

Mencuatnya kasus pelecehan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santrinya beberapa waktu yang lalu, sontak mengagetkan publik. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntutnya dengan hukuman mati.“Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” ujar Kepala Kajati Jawa Barat, Asep N. Mulyana di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022). Jaksa juga menambahkan sanksi untuk Herry berupa membayar denda Rp500 juta dan membayar biaya restitusi kepada para korban Rp331 juta. Serta sanksi non-material berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan hukuman kebiri kimia. “Perbuatan terdakwa bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik. Tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan,” ujar Asep. Atas perbuatannya, Herry dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto mendukung sikap jaksa menuntut berat Herry. Ia berharap hakim mengabulkan tuntutan jaksa sehingga memberikan efek jera terhadap pelaku. “Kalau itu yang menjadi tuntutan jaksa, kita apresiasi setinggi-tingginya. Artinya tuntutan jaksa itu seiring dan sejalan dengan kemauan masyarakat yang memang mengutuk keras perilaku Herry terhadap anak-anak santri itu,” ujar Yandri kepada wartawan, Selasa (11/1/2022)

Senada dengan Yandri, Hidayat Nur Wahid menambahkan "Sanksi hukuman mati itu diakui dalam sistem hukum di Indonesia, melalui UU Perlindungan Anak, yang malah dikuatkan Presiden Jokowi dengan Perppu yang menjadi UU No. 17/2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak. Apalagi berdasarkan prinsip hukum dan HAM di Indonesia, ada Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemberlakuan hak asasi manusia di Indonesia harus tunduk pada pembatasan yang dibuat oleh undang-undang, seperti UU Perlindungan Anak di atas,” lanjut dia.

Namun ternyata ada pihak yang yang tidak setuju dengan hukuman mati kepada pelaku kejahatan seksual. Mereka berdalih tidak ada korelasi antara hukuman mati dan efek jera, dengan argumen bahwa kejahatan toh masih ada. Menurut Hidayat Nur Wahid ini adalah logika yang sesat dan tak sesuai dengan prinsip negara hukum seperti yang berlaku di Indonesia. Karena jika cara berpikirnya seperti itu, maka semua sanksi pidana yang ringan sekalipun akan bisa dianggap tidak diperlukan, karena dianggap tidak memiliki efek jera, karena masih terjadinya kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh sebagian masyarakat. Kejahatan tingkat berat seperti korupsi dan kekerasan seksual dianggap belum mendapat hukuman menjerakan, buktinya kasus tetap merebak. Namun saat hukuman mati diajukan timbul polemik antara menjerakan dan komitmen penegakan HAM. Inilah bukti cacat sistem sekuler demokrasi hari ini. Selain menggantungkan solusi kejahatan pada sanksi/hukuman juga tidak mampu menciptakan lingkungan mendukung agar kejahatan tidak merajalela.

Kejahatan seksual sesungguhnya bukanlah fenomena tunggal yang cukup hanya menindak pelakunya lalu persoalannya selesai. Akan tetapi, kejahatan seksual pada dasarnya merupakan fenomena kompleks yang memiliki beragam penyebab. Oleh karena itu, untuk mengatasinya tidak cukup hanya menindak pelakunya dengan hukuman yang tegas seperti dikebiri, melainkan harus diselesaikan akar masalahnya setuntas-tuntasnya.

Kejahatan seksual terjadi disebabkan karena kesalahan pengaturan pola interaksi wanita dan pria dalam Kapitalisme. Dalam pandangannya, kapitalisme menganggap bahwa interaksi antara perempuan dan laki-laki selalu berorientasi pada seksual semata. Dalam pandangan Kapitalisme, apapun yang bisa menghasilkan keuntungan akan diproduksi tanpa memandang lagi haram dan bahaya tidaknya sesuatu itu. Oleh karena itu, wajar saja bila video porno dan miras terus diproduksi. Dari pemikiran rakus ala kapitalisme inilah merusak tatanan masyarakat sehingga terjadi berbagai macam kejahatan, termasuk kejahatan seksual. 

Oleh karena itu, untuk menyudahi problem kejahatan seksual di negeri ini, Kapitalisme beserta turunannya harus dibasmi sebelum mengakibatkan kehancuran dan korban lebih banyak lagi. Selain itu, kita juga membutuhkan solusi yang bisa menuntaskan permasalahan ini setuntas-tuntasnya. Tentu saja solusi itu tidak bersumber dari manusia, melainkan dari Islam. 
Pertama, Islam mewajibkan baik pria maupun wanita untuk menundukkan pandangan. Allah Swt. berfirman:

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman:“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya….” (TQS An-Nur :30-31)

Kedua, Islam memerintahkan untuk menutup aurat dan mengenakan pakaian secara sempurna.

“…dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya…” (TQSAn-Nur:31)
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (TQS al-Ahzab :59)

Ketiga, Islam melarang seorang wanita bepergian (melakukan safar) selama perjalanan sehari semalam tanpa disertai mahrom-nya.

“Tidak halal seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan perjalanan selama sehari semalam, kecuali jika disertai mahrom” (HR. Muslim)

Keempat, Islam melarang pria dan wanita untuk berdua-duaan (khalwat).
“ Janganlah sekali-kali seorang pria dan wanita berkhalwat, kecuali jika wanita itu disertai mahrom” (HR.Bukhari)

Kelima, Islam mewajibkan supaya kehidupan pria dan wanita terpisah, baik disekolah, di masjid, dan lain sebagainya. Adapun interaksi yang diperbolehkan sebatas pada perkara yang bersifat umum yakni berkaitan dengan hal-hal mu’amalah.

Keenam, Islam tidak mewajibkan wanita untuk mencari nafkah. Dengan demikian, wanita tak dipaksa untuk bekerja. Dengan demikian, hal-hal seperti pelecehan seksual di tempat kerja atau selepas kerja akan dapat dihindari.

Ketujuh, Islam memberlakukan hukuman yang tegas kepada para pelaku perkosaan dengan diberikan sanksi sebagaimana para pezina yakni hukuman campuk 100 kali jika pelaku belum pernah menikah dan hukuman rajam hingga meninggal jika pelaku sudah pernah menikah.

Solusi Islam diatas telah terbukti mampu memberikan upaya preventif (pencegahan) dan kuratif sehingga kejahatan seksual tidak akan marak terjadi. Namun, berbagai solusi ini tidak bisa diterapkan secara sempurna kecuali dengan penerapan syariah Islam secara kaffah dalam naungan khilafah. Hanya institusi Khilafahlah yang mampu menerapkan semua solusi diatas secara menyeluruh. Oleh karena itu, maraknya berbagai kejahatan seksual kepada perempuan dan anak-anak hanya bisa diatasi secara tuntas dengan Khilafah. Karena Khilafah sekarang belum terwujud, maka kewajiban kita sebagai kaum muslim adalah memperjuangkannya. Tentu, perjuangan menegakkannya harus kita tempuh sesuai metode Rasulullah SAW. 

Wallahu a’lam bisshowab.

__________________________________________

Dukung terus Penamabda.com menjadi media rujukan umat. 

Dukung juga channel youtube dan IG Pena Mabda ya sahabat!