-->

Perpres Bank Tanah Melanggar Pancasila dan Syariat

Oleh : R. Raraswati 
(Freelance Writer, Aktivis Muslimah Peduli Generasi dan Peradaban) 

Dilansir kompas.com (6/1/2022) bahwa Peraturan Presiden (Perpres) 113/2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah yang ditandatangani pada 30/12/2021 diduga melanggar amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana putusan MK tentang vonis inkonstitusional bersyarat Undang-Undang Cipta Kerja pada 25 November 2021. Lagi-lagi Presiden bikin ulah dengan menerbitkan Perpres sesuka hati. Membuat peraturan dengan melanggar aturan.

Jelas, dalam putusan MK 91/PUU XVII/2021 butir 7 tentang larangan menerbitkan peraturan  pelaksanaan baru berkaitan UU Cipta Kerja yang bersifat strategis dan berdampak per 25 November 2021, kenapa Jokowi justru teken Perpres tentang bank tanah di bulan Desember? Entah lupa, pura-pura tidak tahu atau benar-benar tidak tahu tentang putusan MK tersebut, yang pasti Perpres ini secara otomatis membuka wajah asli pemimpin negeri +62. Masyarakat bisa menilai kepada siapa Presiden memihak. Kepada rakyat ataukah oligarki?

Dengan peraturan yang diteken setelah adanya larangan, menunjukkan kepemimpinan yang otoriter. Memaksakan kehendak untuk suatu kepentingan. Tentunya ini bukan kepentingan rakyat Indonesia melainkan untuk para korporat. Hal ini bisa dilihat pada bab VIII UU Cipta Kerja tentang pengadaan tanah, pasal 125 ayat 1 bahwa pemerintah pusat membentuk badan Bank Tanah. Pada pasal 4 dijelaskan fungsi Bank Tanah untuk melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.  Sedangkan pada pasal 173 ayat 2 dijelaskan tentang klaster kemudahan Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional dapat dilakukan oleh badan usaha. 

Pasal-pasal tersebut menunjukkan ketika ada proyek strategis, pemerintah akan memberi fasilitas melalui Bank Tanah. Itu artinya biaya pembebasan tanah ditanggung pemerintah. Akibatnya harga jual ataupun sewa tanah dapat ditekan serendah mungkin atas nama kepentingan investasi. Kondisi ini dapat membuka lebar pintu bagi swasta atau oligarki untuk mendapatkan tanah dengan harga murah bahkan mungkin gratis. Tentu ini sangat merugikan rakyat. 

Dari pemaparan di atas, jelas Perpres tersebut bukan hanya melanggar amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tapi juga bertentangan dengan Pancasila khususnya sila ke-5. Ini merupakan ketidakadilan bagi rakyat untuk memiliki dan mengelola tanah. Masyarakat tidak bisa berbuat banyak untuk mempertahankan tanahnya ketika ada proyek strategis nasional. Bahkan hak asasi manusia kemungkinan tidak bergeming menghadapinya. Kalau dengan aturan manusia saja tidak sesuai, apalagi dengan syariat Allah, jelas ini bertentangan. 

Dalam syariat Islam, lahan dibagi menjadi tiga status kepemilikan. Pertama, lahan yang diperbolehkan untuk dimiliki secara individu seperti ladang, kebun, lahan pertanian dan sebagainya. Kedua, lahan kepemilikan umum seperti hutan, sungai, jalan dan lainnya. Ketiga, lahan milik negara yaitu lahan tanpa tuan. Lahan yang di atasnya terdapat harta milik negara seperti bangunan milik pemerintah. Dari pembagian ini maka, individu tidak boleh memiliki lahan milik umum meski sudah mendapat izin dari negara. 

Kepemilikan lahan secara individu juga memiliki batasan luas. Istilahnya, tidak boleh seseorang menjadi tuan tanah sampai orang lain kesulitan mendapatkan lahan. Kalau secara individu saja diatur sedemikian rupa, apalagi oligarki yang hanya untuk kepentingan elit, sekelompok orang. Jangan sampai oligarki menguasai tanah rakyat dengan semena-mena.

Kalaupun pemerintah ingin mengatur perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian lahan, tentu bukan dengan cara membuat bank tanah. Daripada membuat Perpres yang justru bertentangan dengan banyak aturan, lebih baik membuat proyek strategis nasional yang memang dapat dinikmati rakyat. Misalnya, memanfaatkan lahan tidak produktif untuk pembangunan perumahan gratis bagi masyarakat miskin. Membuka lapangan kerja bagi para laki-laki dewasa dengan menghidupkan kembali lahan kosong tanpa pemilik sebagai tempat bercocok tanam. Memanfaatkan lahan strategis untuk kepentingan umum dan sebagainya. Dengan demikian, insyaallah distribusi tanah kepada umat bisa merata, pencari nafkah memiliki pekerjaan layak dan pada akhirnya rakyat makmur sejahtera. 

Allahu a’lam bish showab.
__________________________________________

Dukung terus Penamabda.com menjadi media rujukan umat. 

Dukung juga channel youtube dan IG Pena Mabda ya sahabat!