-->

Sanksi Terhadap ASN yang Melakukan Praktek Pungli

Oleh : Sri Mulyani Awaliyah 

Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta masyarakat tidak takut melaporkan bila ada aparat pemerintah kabupaten Bandung melakukan pungutan liar ( pungli ). Bila ASN kabupaten Bandung terbukti melakukan pungli sanksi tegas mulai dari peringatan hingga pemberhentian secara tidak hormat telah menanti. (portal bandung timur.com)

Sekedar sanksi pemecatan tidak menjamin menghentikan praktek-praktek pungli dikalangan ASN. Sistem kapitalisme sekuler telah menciptakan masalah kesejahteraan dan gaya hidup yang menyeret masyarakat untuk menghalalkan berbagai macam cara demi memenuhi kebutuhan hidup atau tuntutan gaya hidup diluar kemampuan finansial mereka.

Faktanya beberapa waktu yang lalu kita di hebohkan oleh oknum ASN yang melakukan pungli e-KTP, kemudian staf dinas kesehatan yang melakukan pungli vaksinasi dengan alasan memberikan tips agar tidak antri ketika divaksin bahkan oknum ASN yang diduga melakukan pungli PPDB, ini membuktikan sanksi pemerintah yang tidak memberikan efek jera.
Mengharapkan aturan tegas, memihak kepada rakyat dan tidak pilih kasih, memang susah didapatkan dalam kepemimpinan sistem sekuler demokrasi seperti saat ini.

Tidak ada aturan hukum yang sempurna dan mencakup semua permasalahan kecuali hukum sanksi dalam Islam begitu pula dengan mekanismenya, tidak ada perubahan, tidak ada revisi, penambahan maupun pengurangan semua tersedia lengkap dalam Al Quran dan As Sunnah.
Dalam sistem Islam setiap orang akan berpikir berjuta kali untuk melakukan pelanggaran atau kemaksiatan karena ancaman yang sangat tegas dan tidak pilih kasih dan compatible untuk diterapkan sepanjang masa. Kehebatan hukum Islam tidak akan pernah bisa disaingi oleh sistem manapun dan mampu menjamin keamanan masyarakat, menjauhkan mereka dari tindak kedzoliman dan kejahatan.

Wallahu alam bishawab