-->

Lingkungan Tercemar Akibat Pengelolaan Amdal Alakadar

Oleh : Ratni Kartini, S.Si
(Pemerhati Kebijakan Publik)

Semakin gencarnya eksploitasi area tambang oleh perusahaan-perusahaan tambang, tidak dipungkiri membawa dampak negatif kepada lingkungan. Dari tahun ke tahun, persoalan tercemarnya lingkungan akibat adanya pengelolaan tambang tidak pernah berhenti. Akhirnya masyarakatlah yang menjadi korban.
 
Upaya masyarakat untuk menghentikan aktivitas pencemaran oleh perusahaan tambang pun dilakukan. Sebagaimana yang dilakukan oleh Lingkar Kajian Kehutanan (Link) Sultra sebagai perwakilan masyarakat Konawe dan Konawe Utara yang melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Investasi RI, Rabu, 8 Desember 2021. Mereka menyampaikan aspirasinya terkait aktivitas PT VDNI dan PT OSS sebagai perusahaan yang mengelola tambang di wilayah tersebut, telah membawa petaka bagi masyarakat di bumi Anoa. Mulai dari wabah  penyakit Ispa akibat debu batu bara, hingga hilangnya mata pencaharian warga sekitar lingkar tambang. Untuk itu, mereka mendesak Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Investasi agar segera menghentikan segala aktivitas PT VDNI dan PT OSS (Www.penasultra.com, 08/12/2021).

Atas nama investasi, pengelolaan tambang oleh pihak swasta (asing) terus saja dilakukan. Memang tidak menutup mata, keberadaan perusahaan asing ini dianggap bisa membawa pengaruh pada meningkatnya pemasukan kas daerah. Hanya saja, meningkatnya pendapatan daerah tidak diiringi dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Bahkan yang terjadi adanya kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat. 
Lalu mengapa masih ada oknum perusahaan yang mengabaikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan? Bagaimana pandangan Islam terkait persoalan ini?

Regulasi Sistem Kapitalis Tak Bergigi

Dengan  diaturnya  masalah lingkungan  hidup  di  dalam  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22/2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan lampirannya. maka  lingkungan hidup  telah  menjadi  faktor  penentu dalam  proses  pengambilan  keputusan pemanfaatan  dan  pengolahan  Sumber Daya  Alam  (SDA).  PP ini merupakan penjelasan lebih teknis dari UU 32/2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, terutama pasal 22 dan 23. Pengaturan Amdal dibahas dalam Bab II yang terdiri dari 11 bagian dengan 103 pasal, dari penyusunan, pembentukan tim uji kelayakan, hingga pendanaan penyusunan Amdal untuk usaha kecil dan menengah (Www.forestdigest.com, 04/03/2021).

Hanya saja pada praktiknya, banyak oknum perusahaan tidak menaati aturan Amdal ini. Perusahaan tambang mengeksploitasi area tambang, tetapi tidak mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Penggunaan bahan kimia dalam memproses barang tambang pun tentunya akan menghasilkan limbah yang berbahaya bagi lingkungan jika tidak diantisipasi sejak awal.

Amdal sendiri menjadi satu instrumen dalam penerbitan izin lingkungan yang menjadi prasyarat izin berusaha. UU Cipta Kerja mengubah keberadaan izin lingkungan dari terpisah menjadi menyatu dalam izin bisnis. Sehingga sanksi atas pelanggaran lingkungan terberat adalah pembekuan izin berusaha. Artinya sanksi hanya berupa sanksi administratif bukan sanksi pidana.

Kalau aturannya seperti ini, tentu saja membuat celah bagi perusahaan tambang untuk tidak memperhatikan kelestarian lingkungan. Sebab regulasi yang ada tidak bergigi untuk menjerat  pelaku kerusakan lingkungan.  Sistem kapitalisme membuat perundang-undangan yang senantiasa akan lebih membela kaum kapitalis pemilik modal daripada rakyat, serta lebih mementingkan ekonomi daripada kepentingan lingkungan hidup.

Islam Solusi Alternatif

Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamiin, tentu saja menjadikan syariat agama bukan hanya membawa rahmat bagi manusia, tetapi bagi juga bagi lingkungan alam. Sehingga ketika manusia itu memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia diberikan keleluasaan untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi alam termasuk dalam mengelola tambang. 
Hanya saja ada kaidah yang harus dipatuhi agar ketika manusia mengeksploitasi alam, tidak memberikan mudarat ataupun mafsadat pada manusia lain dan tentunya kepada lingkungan hidup. Firman Allah Swt. Dalam Surat Al-A’raaf, Ayat 56: ”Dan janganlah kamu merusak di muka bumi setelah Tuhan memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan), Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik”

Islam pun mengatur terkait sanksi yang akan diberlakukan pada pelaku perusakan atau pencemaran lingkungan. Bagi pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan dimasukkan pada pelaku jarimah (tindak pidana).  Al-Mawardi memberi pengertian jarimah adalah segala larangan syara’ (melakukan hal-hal yang dilarang dan atau meninggalkan hal-hal yang diwajibkan) yang diancam dengan hukuman had atau ta’zir dimana  pelaksanaannya  diserahkan  pada  pemerintah  yang  ketentuannya sesuai  ringan  dan  beratnya  membuat  kerusakan  lingkungan (Wahana Akademika, Volume12 Maret 2011). Hanya dengan penerapan Islam secara menyeluruh, maka rahmatan lil ‘alamiin akan terwujud dalam kehidupan. 

Wallahu a'lam bisshowwab.