-->

GELIAT DERITA RAKYAT, EFEK UPAH MINIM

Oleh : Erlyn Lisnawati 

Gelombang aksi demonstrasi dan protes disuarakan diberbagai wilayah, teriak lantang akan protes keras rakyat tanda bahwa kebijakan tentang upah minimum yang ditetapkan jauh dari harapan. Bagaimana tidak, merespon peraturan pemerintah melalui menteri  ketenagakerjaan Ida Fauziah yang mengatakan upah minimum 2022 hanya naik 1,09%.

Saat perekonomian ini sangat terhimpit, derita rakyat saat ini semakin menjadi tatkala diterbitkannya besaran upah minimum yang hanya diangka 1,09%. Angka ini jelas tidak masuk akal, karena angka inflasi saja menembus angka 1,66% yang lebih besar dari nilai kenaikan upah minimum. Hal ini di benarkan oleh anggota DPR Obon Tabroni yang menilai kenaikan upah minimum tahun 2022 sangat rendah. Bahkan lebih kecil jika dibandingkan dengan nilai inflasi, maka jelas tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup ( Tempo.Co Jakarta 20/11/21 ). 

Beliau berpendapat bahwa dalam menentukan upah minimum harus melalui perundingan bersama, faktanya saat ini  jelas mengabaikan prinsip perundingan dan pemerintah melakukan intervensi dalam penetapan upah minimum 2022. Yang semestinya adalah kewenangan Gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan yang bersifat tripartit ( terdiri atas pekerja/ buruh, pengusaha dan pemerintah ). Imbas upah rendah, pemerintah sebenarnya salah dalam mengobati penyakit yang ada dalam  perekonomian. Upah rendah, otomatis daya beli buruh merosot, selanjutnya tingkat konsumsi akan turun berimbas pada pertumbuhan ekonomi terhambat. 

Sekalipun upah buruh dinaikkan, kesejahteraan buruh hanya akan menjadi mimpi selama sistem pengupahan yang ditetapkan bukan sistem yang adil.  Ekonomi kapitalis yang saat ini diadopsi, mengandung aturan yang lemah dan cacat. Dalam mengeluarkan kebijakan lebih berpihak pada pengusaha/ penguasa diandingkan kepada buruh/ rakyat. Semua perhitungan merujuk pada UU Omnibus law dan turunannya, yakni PP 36/2021. Alhasil, buruh sebagai pekerja posisinya  sejajar dengan faktor produksi lainnya. Sedikitpun buruh tidak dipandang sebagai manusia yang membutuhkan kesejahteraan dalam hidupnya. Adakah sistem yang bisa mensejahterakan buruh?

Jelas ada, itu semua akan diatur tatkala kita menerapkan sistem politik ekonomi Islam, dimana penetapan upah bisa menguntungkan baik untuk pengusaha ataupun pekerja. Ini jelas jauh berbeda dengan sistem kapitalis, penetapan upah adalah berdasarkan perhitungan kebutuhan hidup paling minim bagi setiap individu. Tidak berdasarkan manfaat tenaga/ jasa yang ia berikan kepada masyarakat. Upah dalam sistem rusak dan merusak ini, tidak melihat jasa yang pekerja berikan, jenis pekerjaan, waktu bekerja juga tempat bekerja. Berbanding terbalik dengan sistem ekonomi Islam yang sesuai dengan syariat, mengatur akad ijarah antara pekerjaan dan pengusaha.

Penetapan besaran upah kerja, jenis pekerjaan, waktu kerja, akad berdasarkan keridhoan antara kedua belah pihak, tidak boleh ada keterpaksaan dan rugi. Upah yang akan diterima oleh pekerja sesuai dengan kesepakatan/ akad ijarah yang dilakukan diawal sewaktu pekerja dan pengusaha menyepakatinya bersama - sama. Seperti dalam hadis " Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya. " ( HR Ibnu Majah dan ath Thabrani ). 

Prinsip dasar kegiatan ekonomi ( muamalah ) secara umum, yakni atas asas keadilan dan kesejahteraan. Selain itu takjubnya lagi,  hanya Islam yang bisa memastikan setiap individu sejahtera dengan pembagian distribusi kekayaan secara adil dan merata ke seluruh lapisan masyarakat. Kedudukan negara sebagai institusi yang bertanggung jawab penuh dalam memastikan ijarah sesuai akad dua belah pihak. Disisi lain, santunan akan negara berikan ketika zakat belum bisa mencukupi kebutuhan. Negara akan memberikan fasilitas bagi para pekerja dengan keterampilan yang dibutuhkan dalam pekerjaannya. Selain itu, dalam Islam antara buruh sebagai pekerja akan mendapatkan upah sepadan dengan usaha yang dilakukannya, para pengusaha sebagai majikan akan mendapatkan hasil sesuai dengan harapan. Pada akhirnya di sini akan lahir para pekerja dengan kondisi kerja yang handal dan berkualitas tinggi, dan pengusaha yang senantiasa mengutamakan hak para pekerjanya.  Inilah yang akan memajukan roda perekonomian bangsa yang mumpuni.

Wallahu 'alam bi shawab.