-->

Begini Toleransi Beragama Dalam Islam

Oleh : R. Raraswati
(Aktivis Muslimah Peduli Umat)

Di saat masyarakat mulai banyak yang memahami hukum haramnya umat Muslim mengucapkan selamat Natal, justru ada aja pemicu ketenangan. Ya, cuitan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, mengatakan bahwa boleh mengucapkan selamat Natal selagi dalam konteks menghormati dan toleransi.  

"Mengucapkan selamat Natal itu boleh dalam konteks saling menghormati dan toleransi. Apalagi yang punya keluarga Nasrani atau sebagai pejabat. Pada 2015 lalu saya sudah jelaskan di media, bahwa fatwa MUI pada 7 Maret 1981 itu mengharamkan ikut upacara merayakan Natalan," kata M. Cholil dalam akun Twitternya. 
M. Cholil mengajak umat Muslim untuk tidak menjadikan hal tersebut sebagai polemik. Menurutnya, umat Muslim yang tidak berkepentingan tidak perlu mengucapkan selamat natal. Pemerintah daerah juga tidak membuat spanduk yang berisi imbauan agar masyarakat mengucapkan selamat Natal.  
  
"Bagi yang tidak berkepentingan dalam mengucapkan selamat Natal ya tak usah mengucapkan selamat Natal. Begitu juga pejabat daerah tak usah bikin spanduk untuk mengimbau mengucapkan selamat Natal," katanya kepada Republika.co.id Sabtu 18 Dec 2021. 

Namun demikian, cuitan tersebut membuat masyarakat awam bimbang. Pernyataan itu seolah hukum dalam Islam (haram) bisa berubah ketika dilakukan dalam konteks menghormati dan toleransi. Berarti pula bisa dibilang intoleran bagi orang yang tidak mau mengucapkan selamat Natal. Padahal hukum Islam bersifat paten, tidak bisa berubah karena apapun. 

Meskipun umat Islam mengucapkan Selamat Natal hanya sekadar memberikan penghormatan kepada kaum Kristiani, tetap saja tidak diperbolehkan. Dengan mengucapkan selamat, itu berarti telah mengakui keyakinan kaum Kristiani disadari maupun tidak. 

Memang tidak ada dalil khusus yang menjelaskan secara tegas haramnya mengucapkan selamat Natal. Para ulama merujuk pada dalil yang bersifat umum, diantaranya adalah QS. Al-Furqan ayat 72 yang artinya, "Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya".
Dari ayat tersebut, para ulama meyakini seorang Muslim yang mengucapkan selamat berarti memberikan kesaksian palsu dan membenarkan keyakinan umat Kristiani mengenai hari Natal.

Selain itu, para ulama merujuk pada hadis riwayat Ibnu Umar yang artinya: 

"Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut". (HR. Abu Daud, nomor 4031)

Sebagai kehati-hatian dalam menjaga akidah, alangkah baiknya kita mengikuti pendapat para ulama tersebut. Umat Muslim tidak perlu takut dikatakan intoleran bahkan radikal ketika tidak mengucapkan selamat Natal. Kalimat semacam itu tidak lebih dari upaya orang-orang yang menerapkan moderasi beragama. Mereka berusaha mencampur adukkan agama dengan kedok toleransi. 

Umat Islam sendiri tidak perlu berharap apalagi meminta pemeluk agama lain mengucapkan selamat pada hari raya kita. Semua sudah Allah jelaskan dalam QS Al-Kafirun ayat 6 bahwa untukmu agamamu, untukku agamaku. Tidak boleh ada paksaan untuk memeluk suatu agama. Keyakinan(akidah) merupakan hak dasar manusia yang harus saling dihormati.

Bahkan di Indonesia juga dijamin pada Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 , Pasal 4 dan Pasal 22 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”).

Tidak memaksa untuk memeluk agama Islam tapi mendakwahkanya dengan makruf merupakan bentuk toleransi umat Muslim terhadap pemeluk agama lain. Toleransi dalam bentuk lain adalah membiarkan dan tidak mengganggu umat agama lain merayakan hari besarnya. Bukan harus mengucapkan selamat apalagi ikut merayakannya. Namun demikian, umat Muslim tetap berkewajiban mendakwahkan Islam kepada masyarakat termasuk umat agama lain. Ini karena mereka mempunyai hak untuk merujuk pada yang haq. Melalui dakwah yang dilakukan dengan benar sesuai teladan Rasulullah, masyarakat memeluk Islam bukan dengan paksaan tapi karena pemahaman yang benar. 

Allahu a’lam bish showab.