-->

AGAMA YANG ABSEN DARI PETA JALAN PENDIDIKAN NASIONAL?

Oleh : SITI SULISTIYANI (Pendidik)

Tidak ada frasa agama dalam draf peta jalan pendidikan untuk 3 dekade mendatang. Absennya kata itu memunculkan kontroversi. Draft peta jalan pendidikan memuat visi pendidikan 2035 yang bunyinya " visi pendidikan indonesia 2035 membangun rakyat indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang sejahtera dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya indonesia dan pancasila."Sorotan datang dari ormas islam, komisi pendidikan di parlemen pusat ,hingga politikus parpol.

Visi pendidikan hanya memuat nilai-nilai budaya indonesia dan nilai-nilai pancasila, tidak ada nilai-nilai agama. Artinya faktor agama tidak disebutkan padahal itu adalah penting. Sekalipun di sana di sebutkan akhlak maka sesungguhnya akhlak itu adalah bagian dari tuntunan agama. Maka mestinya agama itu menjiwai dari seluruhnya.

Hilangnya kata agama dalam draf peta jalan pendidikan nasional diarahkan untuk diganti dengan lafadz sekuler dan liberal seiring dengan program moderasi beragama. Keputusan untuk meniadakan kata agama dalam peta jalan pendidikan ini seiring dengan proses moderasi beragama yang berlangsung di negeri ini. Yang menempatkan kebangsaan di atas agama. Mungkin kita tidak mempersoalkan saat tidak ada kata  agama dalam peta jalan tersebut tetapi kemudian agama itu menjadi inspirasi dari seluruh hal yang dibangun di dalam pendidikan ,maka itu tidak masalah. Namun saat ini ,saat proses kuat arus modernisasi.Yang sesungguhnya hilangnya frase agama dalam peta jalan pendidikan adalah proses sekularisasi agama atau memisahkan agama itu dari kehidupan .Maka hilangnya kata agama atau frase agama dalam peta jalan pendidikan ini akan lebih mengantarkan kepada tujuan untuk memoderasi agama di dalam kehidupan. Khususnya adalah islam.

Kurikulum pendidikan yang berdiri di atas ide-ide sekulerisme akan menjauhkan kaum muslimin dari tsaqofah nya serta membunuh kreatifitasnya. Yang semestinya aqidah islam harus menjadi dasar kurikulum pendidikan di mana seluruh materi pelajaran dan metodologi penyampaiannya harus bertumpu pada pola yang tidak mengeluarkan pendidikan dari aqidah islam.

Namun yang saat ini terjadi di pendidikan dijauhkan dari agama, seiring dengan arus moderasi yang digagas dalam rangka membendung apa yang mereka sebut sebagai ekstrimisme dan fundamentalisme.

Tuduhan bahwa sistem pendidikan saat ini memberikan kontribusi terhadap sikap intoleran  dianggap sebagai dosa dari sistem pendidikan.Maka sebagaimana yang disampaikan oleh mendikbud ristek akan membuat kurikulum yang akan mencegah intoleransi. Maka penghapusan agama dalam peta jalan pendidikan ini dianggap akan menyelesaikan persoalan pendidikan yang dianggap membuat dosa menciptakan intoleransi.Ini pun sejalan dengan moderasi yang saat ini diaruskan, yang juga menyasar dunia pendidikan.

Walhasil dalam sistem pendidikan ini umat akan semakin dijauhkan dari agamanya, dijauhkan dari tsaqofah nya, dan mengikuti kepada arus pemikiran yang ditanamkan oleh kapitalis sekuler. Dan inilah sesungguhnya yang diinginkan terutama oleh kafir penjajah ke negeri-negeri muslim bagaimana kaum muslimin itu sejalan dengan pemikiran mereka. Ini memang menunjukkan bahwa paradigma di dalam pendidikan itu akan senantiasa mengikuti kepada pemahaman dasar yang dimiliki oleh sebuah negara. Ketika sebuah negara menerapkan sekuler di dalam kehidupannya maka ini juga yang kemudian diterapkan di dalam sistem pendidikannya.

Bagaimana mestinya pendidikan itu dibangun? Pendidikan sebagai pilar peradaban jika kita menginginkan peradaban yang agung yaitu peradaban islam maka sesungguhnya aqidah islam lah yang dijadikan sebagai dasar kurikulum pendidikan. Aqidah islam dijadikan sebagai tolak ukur dari sisi pengambilan dan keyakinan. Sedangkan dari sisi ilmu-ilmu pengetahuan dan proses belajar maka tidak ditemukan sesuatu yang melarang mempelajari ilmu pengetahuan yang bertentangan dengan akidah islam. Tetapi bukan untuk diamalkan dan tidak pula dijadikan sebagai sebuah keyakinan maka diperbolehkan dan tidak ada masalah. Akan tetapi yang dilarang adalah mengambil atau mengamalkan pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan akidah islam. Terutama ini dipelajari di dalam pendidikan tinggi. Sementara dalam pendidikan dasar maka sepenuhnya tsaqofah yang diajarkan adalah tsaqofah yang sumbernya dari islam saja.

Sementara dari sisi tujuan pendidikan maka dua tujuan pokok yang ada di dalam pendidikan itu adalah yang pertama membentuk kepribadian islam maksudnya adalah membentuk kepribadian yang memiliki pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan islam bagi generasi umat melalui penanaman tsaqofah islam baik berupa aqidah pemikiran ataupun tingkah laku pada akal dan jiwa para siswa. Yang kedua mempersiapkan generasi muslim untuk menjadi ahli ilmu pengetahuan yang memiliki kompetensi dalam setiap medan kehidupan. Sementara dalam kurikulum maka pendidikan itu harus satu ,tidak boleh ada kurikulum selain kurikulum Negara. Namun negara tidak melarang adanya sekolah-sekolah swasta selama tetap terikat dengan kurikulum negara melaksanakan garis kebijakan pendidikan dan merealisasikan politik pendidikan dan tujuannya. Sehingga ketika kita menuntut untuk adanya sistem pendidikan sebagaimana yang kita harapkan maka sebenarnya ini bermula dari perubahan secara mendasar terkait dengan dasar dari kehidupan yang ada di dalam sebuah negara. Karena pendidikan itu tidak akan pernah lepas dari apa yang diterapkan oleh negara. Sehingga ketika saat ini dalam tatanan kehidupan bernegara yang ada di hadapan kita yang mengikuti arus sekulerisme menjauhkan agama itu dari kehidupan maka begitu juga pendidikan itu dibangun. Sehingga saat ini ketika diaruskan moderasi beragama di dalam pendidikan yang ini adalah konsekuensi dari negara yang memang menerapkan sekulerisme di dalam aspek dasarnya. Maka ketika kita menuntut adanya perubahan dibutuhkan adanya perubahan mendasar. Sehingga keinginan umat untuk menerapkan islam sebagai dasar dari sebuah sistem pendidikan maka ini hanya akan terjadi ketika sebuah kehidupan tadi menerapkan aturan-aturan dari islam secara kaffah. Tanpa itu maka pendidikan islam yang diharapkan menghasilkan kepribadian islam itu tidak akan pernah terjadi. Sehingga perjuangan menuju penerapan islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan inilah yang kemudian harus kita lakukan. 

Wallahualam bishowab