Hanya Islam Solusinya
Oleh : Dewi Kania
Belakangan ini kita dihebohkan dengan kasus kejahatan seksual, sebagai orang tua sewajarnya jika kita merasa sedih, marah juga prihatin atas apa yang menimpa korban. Setelah kasus bunuh diri seorang mahasiswi yang hamil akibat dari hubungan terlarang dengan salah satu oknum polisi, kini muncul kasus baru yaitu pemerkosaan yang terjadi di salah satu pesantren. Seorang guru ngaji dengan biadab menodai 13 santri, hingga delapan santri diantaranya melahirkan anak dan kejadian tersebut berlangsung sejak tahun 2016.
Sungguh perilaku yang sangat dibenci Allah dan perbuatan yang biadab, maka balasan yang setimpal adalah hukuman mati supaya ada efek jera bagi para pelakunya. Perbuatan biadab itu akan membekas dalam ingatan para korbannya, hingga menimbulkan depresi dan trauma yang mendalam. Para korban yang mengalami pastinya memerlukan pendekatan dan memulihkan kondisi mentalnya.
Kasus di atas mendapatkan tanggapan dari wakil ketua komisi 111 DPR RI Ahmad Sahroni. Dia berpendapat bahwa dengan disahkannya RUU TP-KS pada 9 Desember 2021(Hidayatullah.com), para pelaku kejahatan akan mendapatkan hukuman yang setimpal. Fraksi yang ada di DPR telah menyetujui draft RUU Pencegahan Kekerasan Seksual (RUU- PKS) untuk disahkan menjadi UU. Lain hal dengan apa yang disampaikan oleh Majelis Ormas Islam (MOI), mereka secara resmi telah mendatangi DPR dan menyampaikan aspirasi tentang Permendikbudristek No 30 Tahun 2021. Ormas Islam meminta DPR untuk tidak terburu-buru mengesahkan RUU tersebut, dikarenakan masih ada beberapa pasal yang kontroversial. Permendikbud masih menggunakan paradigma Sexuel Consent, lebih dari itu mereka menghimbau agar DPR melakukan uji publik atas Naskah Akademik (NA) yang baru dikeluarkan setelah RUU TP-KS untuk dikaji ulang sesuai dengan tata aturan yang berlaku, di mana RUU dulu baru dikeluarkan NA. Mereka juga menghimbau agar DPR menghilangkan seluruh paradigma Sexuel Consent dalam RUU TP-KS dengan alasan tidak sejalan dengan agama, budaya Indonesia, serta jelas ditolak oleh akademis dan elemen masyarakat. Atas nama Hak Azasi Manusia (HAM) saja tidak cukup, tetapi harus sejalan juga dengan pandangan dalam agama. Seharusnya DPR segera mengesahkan RUU KUHP sehingga kekosongan hukum ini segera terjawab, bukan dengan membuat RUU TP-KS yang justru membuat potensi hukum semakin kompleks dan juga menggolotorkan anggaran negara yang tidak sedikit.
Mengulas sedikit tentang apa itu Sexual Consent?
Menurut Sekretaris Universitas Indonesia dr.Agustin Kusumawati M.sc, Ph. D mengatakan informasi yang banyak beredar saat ini adalah sepenggal slide bertema Consent dalam konteks kekerasan seksual. " Memang dijelaskan apa itu Consent, khususnya dalam hal ini adalah Sexuel Consent, tetapi jelas sekali konteksnya adalah menjelaskan mengenai kekerasan seksual itu adalah sebuah kekerasan yang terjadi manakala tidak ada Sexuel Consent. Jadi menurut penjelasannya bahwa kekerasan seksual berkembang karena tidak adanya persetujuan saat melakukan hubungan intim. Supaya tidak ada kekerasan, solusinya maka setiap pasangan yang melakukan hubungan intim harus dengan prinsip saling menyetujui, jadi jelas paradigma berpikir Sexuel Consent menitik beratkan pada adanya persetujuan kedua belah pihak saat berhubungan. Di situ jelas tidak dibahas, apakah persetujuan itu hanya bagi pasangan yang sudah menikah atau tidak.Yang penting sama-sama setuju. Di sisi lain konteks mencegah kekerasan seksual dengan menyodorkan solusi berupa Sexuel Consent tetapi solusi tersebut sama saja dengan sebuah ungkapan bahwa boleh melakukan hubungan yang penting tidak ada unsur pemaksaan atau kekerasan, melainkan suka sama suka. Kalau demikian, apakah ini malah mengajarkan seks bebas namanya?
Himbauan- himbauan dari ormas terus bergulir, terakhir mereka meminta supaya DPR dan Pemerintah memasukan norma agama dalam RUU TP-KS dan melibatkan seluruh pakar agama mewakili seluruh ormas Islam dalam penyusunannya. KH Nazar Haris sebagai ketua presidium MOI, walaupun telah menandatangani RUU TP-KS dan semua fraksi telah menyetujui, tetap berharap DPR bersedia menunda pengesahannya. Sebagai perwujudannya, maka ajaran dan nilai-nilai agama seharusnya menjadi rujukan utama dalam penyusunan UU.
Ramainya pemberitaan terkait kasus pelecehan seksual di media sosial tidak hanya kali ini saja terjadi. Mirisnya hal ini terjadi di ranah pendidikan/sekolah, di mana lingkungan tersebut adalah tempat keberkahan sebuah ilmu antara guru dan siswa. Di lihat dari dua kasus di atas, masing- masing mempunyai penyelesaian yang berbeda-beda, namun keduanya membutuhkan perhatian baik dari keluarga maupun pemerintahan. Ketika sebagian masyarakat masih memberi kebebasan untuk pacaran, maka bisa jadi perzinahan akan selalu ada hingga banyak pihak menjadi korban. Lahirnya bayi-bayi yang tidak berdosa, mereka harus menanggung akibat dari perilaku kedua orangtuanya. Bahkan banyak bayi-bayi yang tidak sempat lahir akibat aborsi, karena kehadirannya tidak diharapkan. Dengan terangkatnya kasus pelecehan seksual ke media, maka membuka peluang disahkannya RUU TP-KS dan berharap RUU tersebut akan memberi perlindungan terhadap kaum lemah, yakni perempuan dan anak.
Islam agama yang melarang membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain tanpa kecuali. Akan tetapi jika perlindungan itu dilakukan secara berlebihan, maka alih- alih ingin adanya kebaikan, malahan justru sebaliknya, menimbulkan marabahaya yang lebih besar. Tujuan baik itu penting namun tidak kalah penting lagi adalah cara meraih tujuan itu sendiri. RUU TP-KS memilih solusi yang keras tanpa kompromi , yakni menarik persoalan pribadi dan keluarga kedalam ranah pidana dan penjara.
Seharusnya setiap permasalahan hidup diselesaikan dengan menggunakan hukum-hukum Allah, tanpa kecuali. Seperti halnya para ulama mengategorikan pemerkosaan sebagai tindakan zina. Hukumannya adalah had sebagaimana telah ditetapkan dalam kasus perbuatan zina. Jika pelaku belum menikah, hukumannya cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Jika pelakunya sudah menikah maka hukuman rajam bisa dilaksanakan. Dalam kasus pemerkosaan ada pengecualian bagi korban. Korban pemerkosaan tidak dikenakan hukuman zina. Jika melakukan tindakan zina, maka pelakunya sama-sama mendapatkan hukuman had. Namun dalam kasus pemerkosaan, sang korban bebas dari hukuman. Adapun dalilnya adalah, " Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkan dan tidak(pula) melampui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang."( QS.Al-An'am :145).
Sistem kapitalisme melahirkan ide kebebasan bertopeng hak asasi, sejatinya manusia telah gagal memuliakan dan melindungi perempuan. Jadi umat muslim tidak membutuhkan konsep penuh tipuan yang bernama sexual consent, yang di butuhkan adalah pernikahan yang sakral dan agung. Sebuah pernikahan bukan hanya memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, tetapi di dalamnya ada hal yang jauh lebih penting yaitu adanya ikatan persahabatan, kerja sama, pelayanan, dan pengorbanan. Islam menempatkan tugas utama perempuan sebagai Ummu wa rabbatul Bayt ( ibu dan pengurus rumah tangga). Tugas tersebut merupakan peran mulia dan strategis. Syari'at telah menggariskan bahwa perempuan harus mendapat perlindungan dan kedudukan mulia di tengah masyarakat. Nabi dalam salah satu hadisnya menunjukkan penjelasan kepada kita bahwa"An- nisaa' u syaqoo' iqur rijaal" (perempuan adalah ' saudara kandung' para lelaki). Begitupun tugas seorang laki-laki, mereka mempunyai tanggung jawab yang besar yaitu sebagai pemimpin, pelindung, pendidik, juga pencari nafkah keluarga. Keduanya bekerjasama dalam menjalankan kewajiban sebagai bentuk ketaatan kepada syari'at Allah. Islam juga memerintahkan kepada laki-laki dan perempuan untuk menjaga pandangan sebagai bentuk pencegahan bagi munculnya kemaksiatan. Perempuan wajib menutup aurat dan menjaga iffahnya untuk menjaga terjadinya pelecehan.
Hukum-hukum Islam yang agung telah terbukti menjaga kehormatan perempuan selama masa kejayaan Islam, islamlah solusi hakiki yang akan memuliakan perempuan dengan Syariatnya dan Negara mempunyai andil mengambil peran sebagai pengurus umatnya.
Wallahu 'alam
__________________________________________
Dukung terus Penamabda.com menjadi media rujukan umat.
Dukung juga channel youtube dan IG Pena Mabda ya sahabat!
Posting Komentar