-->

Pinjol Yang Semakin Mencekik

Oleh : Ai Hamzah

Sudah tidak asing lagi di negeri ini pinjaman sejumlah uang. Baik yang dilakukan oleh yang legal (seperti Bank) dan ilegal (retenir). Pinjaman instan ini bagaikan penyelamat bagi mereka pelakunya, karena merasa terbantu ketika membutuhkan sejumlah dana, maka mereka dengan mudah memberikannya. Maraknya pinjaman ini pada akhirnya membuat pelakunya terjerat hutang sampai ratusan juta rupiah dan mengalami kebangkrutan, bahkan sampai mengalami kalainan jiwa (depresi/ stres). Dan tidak sedikit yang melakukan bunuh diri akibat hutang yang kian menumpuk tanpa bisa membayarnya.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar perkara pinjaman online (pinjol) ilegal yang menyebabkan seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, mengakhiri hidupnya dengan gantung diri karena terlilit utang. Bareskrim menangkap pendana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB) yang menaungi salah satu pinjol ilegal yang meneror ibu di Wonogiri. Detik.com

Kasus lain dari salah satu korban pinjol ilegal di Solo. Perkara utang anaknya sebesar Rp 2,5 juta yang tidak kunjung lunas meski sudah dia bayar sebesar Rp 100 juta. Dengan ancaman penculikan bahkan mengancam jiwa korban. Sehingga korbanpun ketakutan akhirnya membayar sejumlah uang untuk melunasi hutang yang tak kunjung lunas karena terus ditagih dengan berbagai ancaman. detik.finance

Pinjol adalah pinjaman sejumlah dana yang dilakukan dimedia sosial secara online melalui pesan singkat/ SMS. Yang pada saat ini sedang marak dan banyak masyarakat yang menjadi pelakunya. Karena bagi mereka dengan pinjaman yang intstan ini membantu mereka dalam mengatasi kesulitan ekonomi, tanpa berfikir panjang akibatnya. Baik itu untuk mengatasi kesulitan ekonomi dalam usaha ataupun dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup.

Apapun bentuk pinjamannya, baik itu secara online dan offline, yang legal dan ilegal dimana terjadi pinjaman sejumlah nominal dengan bunga rendah atau bahkan tanpa bunga (tapi diterapkan denda telat bayar). Maka dalam hal ini Allah telah mengancam bagi para pelakunya sebagai pelaku riba. Dimana riba ini diartikan melebihkan jumlah uang pinjaman berdasarkan persentasi tertentu dari jumlah pinjaman pokok. Sedangkan dalam arti lain, riba artinya bertambah dan membesar.

Di dalam Al-Quran, Allah SWT telah berfirman di dalamnya dan melarang dengan tegas bagi siapa pun untuk memakan harta riba/praktik riba.

Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 278-280
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَاإِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَفَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَوَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui

Dalam hal ini Rosulullah SAW pun bersabda:

رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ 

"Rasulullah ﷺ mengutuk orang yang makan harta riba, yang memberikan riba, penulis transaksi riba dan kedua saksi transaksi riba. Mereka semuanya sama (berdosa)." (HR Muslim).

Islam telah mengatur kehidupan dari semua aspek, termasuk ekonomi. Dimana pada saat kekhilafan, Kholifah berusaha menghapus segala praktek riba dan tak segan-segan Kholifah menindak tegas para pelaku riba. Abdullah bin Abbas ra. berkata :
“Siapa saja yang masih tetap mengambil riba dan tidak mau meninggalkannya, maka telah menjadi kewajiban bagi seorang Imam (Khalifah) untukmenasihati orang-orang tersebut. Jika mereka masih tetapkeras kepala, maka seorang Imam dibolehkan untuk memenggal lehernya“.

Wallahu alam