-->

Permendikbud Meresahkan Rakyat

Oleh : Watik Handayani S.Pd (Aktivis Dakwah di Depok) 

Jika orang menjabat itu untuk mengurus pegawainya. Menjabat sebagai abdi negara haruslah mengikuti peraturan untuk kesejahteraan dan keadilan rakyat, untuk keamanan berdasarkan perlindungan warga negara dan mengatur urusan rakyat. Seharusnya dalam membuat peraturan bukan hasil menguntungkan bagi yang memanfaatkan situasi, tapi untuk kepentingan rakyat, seperti halnya Permendikbud, apa gunanya jika meresahkan sebagian besar rakyat?

Meresahkannya karena di sebagian pasalnya sangat berpotensi mengokohkan seks bebas atau kebebasan seksual. Namun, tetap saja pemerintah menyangkalnya, padahal sebagian kalangan sudah menyampaikan keresahannya jika peraturan menteri ini tetap diterapkan. 

Bahkan, Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan ada sanksi bagi pihak yang melanggar Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Salah satunya adalah penurunan akreditasi kampus. Hal itu disampaikan Nadiem dalam tayangan ‘Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual' yang disiarkan kanal YouTube Kemendikbud RI (detikcom, Senin, 15/11/2021).

Nadiem awalnya bicara soal sanksi bagi pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Dia mengatakan sanksi yang bakal diberikan tergantung tindak kejahatannya. Bisa turunkan akreditasi kampus jika tak jalankan Permendikbud 30.

Begitu juga bagi perguruan tinggi yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dikenai sanksi administratif yang tertera dalam Pasal 19 Permendikbud 30 tahun 2021 berupa penghentian bantuan finansial atau sarana dan prasarana untuk perguruan tinggi dan penurunan tingkat akreditasi untuk perguruan tinggi. 

Namun, sanksi administratif memudahkan mereka bertindak sewenang-wenang, karena bisa dibayar tunai tanpa harus dihukum dengan adil. Perbuatan yang fatal harus dihukum dengan berat supaya jera pelakunya. Dengan ketegasan dalam menghukum tanpa ada embel sanksi. Padahal yang namanya perlakuan kekerasan seksual itu sudah berat. 

Jika dilihat, pemerintah menganggap hal yang begitu berat disepelekan demi kepentingan dan terus meracuni kehidupan umat Muslim. Seharusnya pemerintah serius dalam menanganinya, jika dibiarkan akan merajalela, menyebabkan prostitusi legal. 

Memang sih, sepertinya bagus dari judul pasal, tapi isi dari pasal tersebut akan semakin mengokohkan tingkat kebebasan seksual karena jika ada persetujuan dari keduanya atas dasar suka sama suka itu tak jadi masalah. Dan ini tentunya akan menyuburkan tindak kekerasan bahkan seks bebas/perzinaan di kalangan pelajar. Kalau begini, apa maksudnya Permendikbud itu dibuat? Tak bisa dipungkiri dunia pendidikan saat ini disusupi oleh kaum liberal yang ingin memanfaatkan situasi. 

Masalah ini dapat diatasi tentu saja dengan menerapkan aturan Islam terkait pergaulan pria-wanita. Bagi pelakunnya sampai berbuat zina, jika sudah menikah akan ada hukuman rajam hingga mati dan jika yang belum menikah akan dicambuk seratus kali. Ini akan mengakibatkan pelakunya kapok dan bertaubat. Bahkan yang mau coba-coba akan takut sebelum bertindak, ditambah tindakan kriminalnya akan mendapatkan hukum sesuai yang dilakukan. Itulah hukum Islam yang akan membuat orang jera, karena hukum yang tegas tanpa embel-embel administrasi.