-->

Permendikbud PPKS, Liberalisasi Seksual Menyasar Institusi Perguruan Tinggi

Oleh : Rahmawati, S.Pd (Aktivis Muslimah Kalsel)

Republika.Co.Id, Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Teknologi Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek Dikti, merespon kritikan Majelis Ormas Islam terkait dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS). Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek tersebut mengatur hal-hal yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik. Sehingga menyebabkan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi selama ini tidak tertangani sebagaimana mestinya. Menutunya, kerugian fisik dan mental bagi korban kekerasan seksual menjadikan pelangaran Tridarma Perguruan Tinggi tifak optimal dan menurunkan sepatutnya kekerasan seksual tidak terjadi, apalagi lingkungan pendidikan.

“Karenanya, menjadi kewenangan Permendikbudristek untuk mengatur setidaknya sanksi administratif terhdap pelaku seksual di perguruan tinggi. Sanksi punitif lainnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pengingat Permen PPKS,” kata Anang saat dihubung Rebuplika.co.id, Kamis (4/11/2021).

Jakarta – PKS mengkritik peraturan anti kekerasan seksual di kampus yang dibuat Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) menjawab kritik PKS itu. Aturan yang dimaksud adalah Pemendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi, selanjtnya disebut Permen PPKS diteken Menteri Nadiem pada 31 Agustus 2021.

PKS tidak setuju dengan aspek ‘consent’ atau ‘konsensual (persetujuan)’ yang menjadi syarat aktivitas seksual. Ada pula ketidaksetujuan PKS soal definisi kekerasan seksual. PKS juga menilai Permen PPKS ini tidak mempunyai cantolan hukum.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud-Ristek Nizam menanggapi kritik PKS dengan penjelasan soal Permen PPKS ini. “Pemendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS) mengatur hal-hal yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik sehingga menyebabkan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi tidak tertangani sebagaimana mestinya” kata Nizam, sabtu (6/11/2021).

Permen PPKS adalah aturan yang urgen. Soalnya, dampak kekerasan seksual bisa berakibat pada fisk dan mental korban. Implikasinya, penyelenggaraan perguruan tinggi bisa turun. “Sudah sepatutnya kekerasan seksual tidak terjadi, apalagi di lingkungam pendidikan,” kata Nizam.

Permen PPKS digagas sebagai terobosan karena “perspektif korban”, yaitu jaminan perlindungan untuk korban dan saksi kekerasan seksual. Selain itu juga terdapat suatu tugas yang berfungsi sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Pelibatan seluruh unsur civitas akademika yang berada di perguruan tinggi, mekanisme penanganan kekerasan seksual yang jelas, serta evaluasi terhadap penerapan peraturan ini.

Permen ini justru berpotensi menjadi suatu legalisasi zina di institusi PT, yang melengkapi kebijakan sexsual consent yang sudah mengundang penolakan. Aturan ini dinilai mengakomodasi kebebasan praktik zina di kampus karena perbuatan asusila yamg diatur hanya berbagai perilaku seksual, yang dilakukan tanpa persetujuan. Singkatnya aturan ini hanya berlaku apabila timbulnya korban adalah akibat paksaan atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban. Maka peraturan ini tidak akan berlaku jika kegiatan seksual tersebut dilakukan dengan sukarela atau persetujuan korban.

Lahirnya aturan yang cenderung melegalkan perilaku seks bebas ini adalah buah dari sekulerisme yang sudah mengakar. Rumusan dengan legitimasi ‘consent” pun adalah hasil dari pemikiran ini. Dimana manusia akan memiliki standar yang berbeda-beda tentang apa yang disebutkan dengan kekerasan seksual.

Seharusnya hukum (keputusan) atau syariat (peraturan), hanya diserahkan kepada Allah, tidak kemudian diserahkan kepada manusia yang standarnya mudah berubah atas dasar pertimbangan maslahat. Adat yang disepakati, tetapi tidak berpedoman dan berpegang teguh kepada syariat Allah. Apalagi manusia sifatnya lemah, terbatas dan serba kurang ini, sangat  berkemungkinan untuk berbuat salah apalagi dalam hal memutuskan sebuah peraturan. Allah SWT berfirman “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Ma’idah : 50). Ketahuilah bahwasanya setiap hukum yang bertentangan dengan syariat Allah, maka sesungguhnya ia adalah bagian dari hukum-hukum jahiliyah.

Kampus semestinya menjadi tempat lahirnya insan perbaikan Dan pembaharuan, bukan malah difasilitasi dengan kebijakan yang menyempurnakan liberalisasi seksual. Sudah mengepung pemuda dari berbagai arah. Sejatinya pelegalan aturan ini mengakibatkan masalah baru, bukan justru menyelesaikan masalah. Karena akan dengan mudahnya membiarkan para pemuda untuk menghalalkan zina, seperti tertuang dalam aturan. Peraturan yang bertentangan dengan syariat seperti ini akan terus lahir dan bahkan tumbuh subur di sistem sekuler yang menihilkan campur tangan Allah.  Atas nama liberalisme yaitu bebas berperilaku dengan melegalkan zina. Dengan dalih melindungi para korban seks bebas. Sekulerisme-liberalisme inilah sebenarnya akar dari rusaknya negeri ini. Seingga kondisi di sekolah dan kampus tidak mencerminkan kebaikan akhlak sebagaimana mestinya.

Islam telah menawarkan kepada kita solusi dari segala macam permasalahan yang ada di muka bumi ini, dari masalah yang kecil sampai dengan masalah yang besar. Apalagi dalam hal ini terkait zina yang dampaknya sangat merugikan bahkan tergolong ke dalam dosa besar. Seperti firman Allah SWT “Dan janganlah kamu mendekati zina. Zina itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’ : 32). Dengan aturan atau hukum yang telah Allah kmtetapkan, maka keselamatan dan kebahagian negeri ini akan dapat kita rasakan.

Wallahu a'lam bisowab