-->

Perusakan Masjid Dan Penyerangan Tokoh Agama

Oleh: Threica (Aktivis Muslimah Jember)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyampaikan pemerintah sangat menyesalkan peristiwa penusukan ustaz di Batam dan perusakan mimbar masjid di Makassar, Sulawesi Selatan. Pemerintah juga mengutuk keras dan meminta agar para pelaku ditindak tegas. "Pertama pemerintah sangat menyesalkan kejadian tersebut dan mengutuk para pelakunya. Saya sudah memerintahkan dan ingin menegaskan kembali kepada aparat keamanan untuk mengusut kejadian itu dan pihak kepolisian memang sudah menangkap para pelaku," kata Mahfud melalui rekaman video yang diterima detikcom, Sabtu (25/9/2021).

Aksi pembakaran mimbar masjid terjadi sekitar pukul 01.30 Wita. Aksi pelaku itu sempat disaksikan warga tapi pelaku berhasil melarikan diri. Pelaku ditangkap pada pukul 13.35 Wita atau tidak lama setelah pihak kepolisian melakukan olah TKP di lokasi. Pelaku berinisial K diamankan tak jauh dari lokasi masjid Raya Makassar. Mahfud mengatakan pemerintah sudah memerintahkan aparat penegak hukum baik di tingkat pusat maupun daerah untuk lebih meningkatkan pengawasan dan menjaga harmoni di tengah masyarakat. Pemerintah, kata Mahfud, juga meminta aparat menjaga tempat ibadah serta tokoh agama.

Penyerangan terhadap tokoh agama semakin marak terjadi. Diantaranya yaitu penyerangan terhadap seorang Ustadz di Mustikajaya, Bekasi menjadi korban pembegalan dan pembacokan yang terjadi pada 21 September 2021 pukul 3 dini hari. Kasus ini masih ditangani oleh Polres Bantar Gebang dan Polres Metro Bekasi. Penyerangan terhadap Ustadz Chaniago baru saja terjadi pada Senin, 20 September 2021 siang. Saat sedang berceramah di sebuah masjid di Batam, Chaniago diserang oleh pria tak dikenal. Pelaku ternyata merupakan ODGJ (orang dengan gangguan jiwa). Penyerangan terhadap Ustadz Marwan, korban penembakan di depan rumahnya yang terletak di kecamatan Pinang, kota Tangerang pada 18 September 2021 sekitar pukul setengah 7 malam. Kasus penembakan tersebut masih diselidiki pihak Polres Metro Tangerang Kota, dibantu Ditkrimun Polda Metro Jaya. Penyerangan terhadap Syeikh Ali Jaber, saat mengisi ceramah di Bandarlampung, pada September 2020. Ditusuk pria tak dikenal di bahu kanannya, tersangka diduga mengalami gangguan kejiwaan. Penyerangan terhadap Ustadz Prawoto, Komando Brigade Persis (Persatuan Islam) harus meregang nyama setelah dianiaya oleh seorang pria berinisial AM pada 1 Februari 2018 di Bandung, Jawa Barat. Tersangka diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Masih banyak lagi kasus yang datang silih berganti dengan modus yang sama. Menyerang ulama, ustadz, atau pun merusak masjid, lalu ketika pelakunya tertangkap, mereka dinyatakan mengalami gangguan jiwa atau gila. Ketika tempat ibadah umat Islam dirusak atau adanya penyerangan terhadap tokoh agama, penguasa diam seribu bahasa. Tapi jika tempat ibadah non muslim yang dirusak, penguasa akan mengusut tuntas kasus. Ketidak berdayaan negara dalam menyelesaikan berbagai kasus perusakan rumah ibadah dan serangan terhadap tokoh agama, menunjukkan bahwa peran negara nihil menjamin keamanan bagi setiap warga negaranya dalam menjalankan kewajibannya sebagai umat beragama. Negara juga lepas tangan dalam melindungi tokoh agama dan tempat ibadah dari aksi kriminal, tidak adanya tindakan tegas terhadap pelaku, sehingga penistaan agama dianggap biasa.

Berbeda dengan sistem Islam yang menjamin keamanan bagi setiap warga negara. Peran ulama begitu besar bagi umat, memiliki peran penting dalam mendidik dan membina umat. Menjadi penuntun dan teladan bagi umat yang senantiasa berpedoman dan berpegang teguh pada Alquran dan Sunah. Dalam Islam, negara berkewajiban menjaga dan melindungi rakyatnya, terlebih kepada ulama.

Penjagaan terealisasi dalam perangkat sistem uqubat (sanksi) dalam Islam. Tegaknya sistem sanksi dalam Islam memiliki dua fungsi, yaitu sebagai zawajir (pencegah) yang berarti dapat mencegah manusia dari tindak kejahatan dan jawabir (penebus dosa). Sanksi akhirat bagi seorang muslim akan gugur oleh sanksi yang dijatuhkan negara ketika di dunia. Tujuan penerapan sistem Islam yang terintegrasi. Yaitu, memelihara agama (hifdzud diin), memelihara jiwa (hifdzun nafs), memelihara keturunan (hifdzun nasl), memelihara harta (hifdzul maal) dan memelihara akal (hifdzul aql). Tujuan ini dapat diterapkan saat sistem sanksi Islam dilaksanakan Khilafah yang menerapkan Islam secara kaffah.

Wallahu a'lam biswahab.