Pajak Pendidikan, dimana Peran Negara?
Oleh: Sulhah ummu umar
Pendidikan, kata familiar yang sering kita dengar. Menurut bahasa Pendidikan adalah pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sering terjadi di bawah bimbingan orang lain, tetapi juga memungkinkan secara otodidak (wikipedia. Org). Sedangkan tujuan dari pendidikan salah satunya tertuang dalam Undang Undang No. 2 Tahun 1985 yang berisi bahwa tujuan pendidikan yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia yang seutuhnya yaitu yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang baik dan mandiri serta memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi kepada masyarakat.
Jadi pendidikan merupakan kebutuhan primer bagi setiap orang. Seperti halnya kebutuhan rumah, pakaian, makanan, kesehatan dan sebagainya . Semua kalangan membutuhkan nya baik miskin, menengah, kaya, dari golongan biasa ataupun terpandang. Melihat begitu pentingnya pendidikan pemerintah mewajibkan pendidikan Dasar 9 tahun bagi rakyatnya. Hal ini tertuang dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pada pasal 6 ayat (1) disebutkan
“Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.” dan pelaksanaannya tertuang dalam pasal 31 yang berbunyi bahwa
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
Setiap warga negara wajib mengikuti Pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Namun belum lama ini pemerintah diberitakan akan menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan sebesar 7%. Agenda tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan, pemerintah dengan legislatif sangat berhati-hati dalam pembahasan wacana PPN atas jasa pendidikan. Ia bilang, sejauh ini, pemerintah sudah mendengarkan saran dari berbagai stakeholders.
Hasil sementara, seluruh jasa pendidikan merupakan obyek PPN yang terutang pajak atas konsumsi tersebut. Namun, untuk jasa pendidikan yang sangat dibutuhkan masyarakat banyak seperti sekolah negeri tetap mendapatkan fasilitas pengecualian PPN.
"Kita bukan mengenakan pajaknya, tapi ingin mengadministrasikan sekaligus mengafirmasi lembaga pendidikan taat, komit kepada pendidikan yang nirlaba itu,” kata Prastowo dalam acara kerjasama Kontan dan Kompas TV; B-Talk, Rabu (8/9).
Kebijakan ini jelas mendapat kontra dari masyarakat. Karena nantinya akan berpengaruh pada mahalnya biaya pendidikan. Maka akan bertambah banyak masyarakat yang putus sekolah atau bahkan tidak menyeyam pendidikan karena biaya pendidikan yang mencekik.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Center Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai, rencana tersebut sebaiknya dikubur dalam-dalam oleh pemerintah. Sebab, penerimaan pajak tidak akan bertambah pesat dengan pengenaan PPN atas jasa pendidikan. Pendidikan itu tanggungjawab pemerintah. Hal tersebut justru berpotensi menimbulkan restitusi PPN di kemudian hari. Tak hanya itu, ini juga akan membuat tugas wajib pajak yang terutang PPN.
Alhasil, wajib pajak terkait akan menambah biaya guna memenuhi compliance pajak. Karena meskipun ada jasa pendidikan yang dikecualikan PPN, tapi ada tetap harus lapor Surat Pemberitahuan (SPT), membuat faktur PPN, dan administrasi pajak baru lainnya.
“Namun demikian, beban PPN itu akhirnya di konsumen akhir bagi sekolah tidak masalah, bebannya di konsumen akhir peserta didik ini dan orang tua murid,” kata Prianto kepada Kontan.co.
"Terkait PPN untuk jasa pendidikan, pemberlakuannya hanya untuk sekolah mewah. Sementara jasa pendidikan yang kegunaannya dimanfaatkan oleh masyarakat banyak tetap tidak akan dikenakan PPN," bunyi pengumuman resmi Ditjen Pajak dalam unggahan di Instagram @ditjenpajakri pada Kamis, 17 Juni 2021.
Pada tahun 2021, pemerintah menganggarkan Rp550 triliun untuk sektor pendidikan. Selama ini, anggaran tersebut juga turut terpakai untuk fasilitas semua jenis pendidikan, termasuk pendidikan mewah.
Sehingga les privat berbiaya tinggi dan pendidikan gratis, sama-sama tidak kena PPN," bunyi pengumuman tersebut.
Dalam prakteknya seperti beras yang berkualitas dengan besar yang biasa sama-sama tidak terkena PPN.
Orang yang mampu bayar justru tidak membayar pajak karena mengonsumsi barang/jasa tidak dikenai PPN," bunyi unggahan Ditjen Pajak.
Sebagai solusi kesenjangan ini, pemerintah menyiapkan RUU KUP yang memuat tentang reformasi sistem PPN. Sistem ini diharapkan bisa memenuhi rasa keadilan dengan mengurangi distorsi dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara.
Kata Adil dalam islam untuk rakyat berarti semua masyarakat diberikan fasilitas yang sama, diberikan perlakuan yang sama oleh negara tanpa kecuali. Tidak pandang itu orang kaya atau miskin. Ketika negara menetapkan pendidikan gratis maka berlaku untuk semua warga negara.
Ini tidak lepas dari agenda kapitalisme global. Hanya islam yang bisa memberikan solusi sampai ke akarnya. Tujuan pendidikan dalam islam adalah untuk membentuk kepribadian islam peserta didik serta membekalinya dengan berbagai ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan kehidupan. Negara wajib menjamin pendidikan bagi seluruh rakyatnya dengan murah / gratis. Negara juga harus memberikan kesempatan kepada rakyatnya untuk melanjutkan pendidikan tinggi secara murah / gratis dengan fasilitas sebaik mungkin (An Nabhani.Ad-Dawlah al - islamiyah, hlm.283-284).
Konsep pendidikan murah/gratis ini telah diterapkan oleh khilafah islam selama 1400 tahun sejak Daulah didirikan di Madinah hingga khilafah Ustmaniyah di Turki diruntuhkan oleh imperialisme Kafir pada tahun 1924 M.
Pendidikan Islam telah berhasil mencetak SDM Gemilang yang bertaraf internasional dalam berbagai bidang. Di antaranya adalah Imam Malik bin Anas, Imam Syafii , Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Bukhari sebagai ahli al-Quran, hadis, fikih, dan sejarah; Jabir bin Hayyan sebagai ahli kimia termasyhur; al-Khawarizmi sebagai ahli matematika dan astronomi; al-Battani sebagai ahli astronomi dan matematika; ar-Razi sebagai pakar kedokteran, ophtalmologi, dan kimia; Tsabit bin Qurrah sebagai ahli kedokteran dan teknik;
dalam sistem Islam, hubungan Pemerintah dengan rakyat adalah hubungan pengurus dan tanggung jawab. Islam Penguasa, Khalifah, bertanggung jawab penuh dalam urusan rakyatnya. Setiap warga negara harus menjamin pemenuhan kebutuhan dasar oleh negara, termasuk dalam pendidikan. Hal ini disandarkan pada sabda Rasulullah saw.:
"Imam (Khalifah/kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya atas rakyat yang diurusnya" (HR al-Bukhari dan Muslim).
Negara mendapatkan sumber dana untuk menjalankan pendidikan gratis dan berkualitas
dari hasil-hasil kekayaan alam milik rakyat. Dalam pandangan syariah Islam, air (kekayaan sungai, laut), padang rumput (hutan), migas, dan barang tambang yang jumlahnya sangat banyak adalah milik umum/rakyat. Rasulullah saw . Bersabda:
"Kaum Muslim bersekutu dalam tiga hal: air, hutan dan energi." (HR Ibnu Majah).
Negara mengelola sumberdaya alam tersebut dan mendistribusikannya kepada rakyat, misalnya untuk pendidikan gratis, pelayanan kesehatan gratis, dan sebagainya. Semua ini hanya bisa terlaksana jika aturan / sistem yang dipakai adalah islam. Jadi khalifah tidak tidak memungut pajak kepada rakyat kecuali jika ada hal yang mendesak saja karena keadaan baitul Mal kosong.
Baitul Mal adalah direktorat yang menangani pemasukan dan pengeluaran sesuai hukum syara dari sisi pengumpulan, penjagaan, dan pembelanjaanya. Menurut cendekiawan muslim Taqiyuddin an Nabhani sumber tetap pemasukan Baitul Mal berupa fa'i,kisah,kharaj, seperlima harta rikaz dan zakat. Seluruh pemasukan ini dipungut secara tetap, baik diperlukan atau tidak. Apabila sumber tetap pemasukan Baitul Mal tidak mencukupi anggaran negara, maka negara boleh memungut pakjak dengan ketentuan untuk memenuhi biaya yang menjadi kewajiban baitul mal kepada fakir, miskin, ibnu sabil, dan pelaksanaan kewajiban jihad. Sebagai pengganti jasa dan pelayanan kepada negara seperti gaji pegawai, gaji tentara, dan santunan penguasa. Untuk Pembangunan jalan raya, pengadaan air minum, pembangunan masjid, sekolah dan rumah sakit. Dan dalam keadaan darurat-bencana mendadak- yang menimpa rakyat, misalnya bencana kelaparan, angin topan, atau gempa bumi.(Taqiyuddin an-Nabhani,Daulah Islam pasal 149-150 hal 377-378).
Islam sangat berhati-hati dalam memungut pakjak dan peraturan itu bisa dihapuskan sewaktu-waktu ketika Baitul Mal sudah tercukupi. Jadi sangat berbeda dengan sistem sekarang yaitu kapitalis yang memungut pajak sesuka hati tidak peduli dengan rakyat. Semoga kita semakin sadar bahwa sistem islam harus segera diterapkan.
Posting Komentar