-->

Overkapasitas Penjara Akibat Kegagalan Sistem Sekuler


Oleh: Adinda Putri Firdaus

Insiden terbakarnya lembaga pemasyarakatan (lapas) di Tangerang pada tanggal 8 September lalu menghebohkan nusantara. Pasalnya, seluruh kamar sel di Blok C2 terkunci, hal ini mengakibatkan 41 narapidana ditemukan tewas dalam insiden tersebut. Sementara itu penyebab kebakaran belum diketahui secara pasti hingga detik ini. Pihak kepolisian menduga bahwa kebakaran terjadi karena adanya hubungan pendek arus listrik. 

Adanya insiden ini menarik perhatian masyarakat Indonesia yang mana membuat mereka penasaran terhadap kehidupan di balik jeruji penjara, bahkan mereka juga bertanya-tanya penyebab terbakarnya lapas tersebut. Tak terkecuali bagi para jurnalis. Seorang jurnalis berkunjung ke lapas Tangerang, ia mengaku prihatin dengan jumlah penghuni lapas yang over. Kamar sel dihuni oleh 20-an orang padahal selayaknya kamar tersebut dihuni oleh maksimal delapan orang. Lapas tersebut layak ditempati untuk 800 narapidana, sebaliknya ada sekitar 3.700 narapidana yang menjadi penghuni lapas tersebut. 

Pemerintah menanggapi permasalahan ini dengan perencanaan untuk membangun gedung lapas baru yang memanfaatkan tanah hasil sitaan negara terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Selain itu, menanggapi permasalahan overkapasitas penjara, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berpendapat bahwa penyebab over-nya jumlah narapidana di lapas yakni kurangnya keseriusan pemerintah dalam merevisi Undang-Undang terkait narkoba. Sudah seharusnya pemerintah me-rehabilitasi pengguna narkoba yang saat ini terikat dengan hukuman penjara agar kapasitas narapidana di penjara menjadi berkurang dan harapannya pengguna narkoba sembuh dari ketergantungannya dalam mengkonsumsi narkotika maupun sejenisnya.

Respon pemerintah terhadap overkapasitas narapidana di penjara menunjukkan bahwa pemerintah kurang memahami akar dari permasalahan ini. Apabila ditelisik lebih dalam, permasalahan ini muncul akibat dari hukuman yang tidak membuat jera si pelanggar dan dianggap kurang efektif jika hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan hanya berupa hukuman penjara maupun kurungan. Sehingga permasalahan yang sama pun akan terus bermunculan karena sanksinya yang dianggap sangat enteng. Bahkan, tidak jarang ditemukan para pelanggar bebas dari hukuman yang seharusnya dikenakan kepada mereka. Sistem sekuler yang diterapkan oleh banyak negara di penjuru dunia menjadi salah satu faktor terpeliharanya sumber kriminalitas yang tak ada hentinya, sehingga negara yang seharusnya bertugas meriayah rakyatnya pun tidak lagi memberikan hukuman yang tegas kepada para pelaku agar mereka tidak lagi melakukan tindak kejahatan tersebut.

Berbeda halnya apabila Islam yang dijadikan acuan dalam kehidupan pribadi maupun bernegara. Islam tidak pandang bulu dalam memberikan hukuman terhadap pelaku kejahatan. Semua tindak kejahatan akan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum syara’. Hukuman yang diberikan kepada pelaku terhadap setiap tindak kejahatan pun tindak lantas berupa penjara maupun kurungan, yang justru akan memunculkan masalah lain, overkapasitas penjara misalnya. Sebagaimana contoh hukuman terhadap pengguna narkoba, para ulama menqiyaskan pengguna narkoba seperti orang yang meminum khamr, maka hal tersebut sudah pasti diharamkan. Sedangkan menurut Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim, hukuman peminum khamar adalah dicambuk 80 kali pada bagian punggungnya. Had ini sesuai dengan yang dicontohkan Nabi Muhammad bagi para pelanggar yang minum khamr. Meskipun demikian, hukuman ini hanya boleh ditetapkan oleh lembaga yang berwenang, bukan ketetapan dari individu yang didasarkan oleh hawa nafsunya.

Dahulu Khalifah Umar Bin Khattab membelanjakan uang sebanyak 8000 dirham untuk perbaikan penjara. Perbaikan ini dimaksudkan agar para narapidana tetap diperlakukan selayaknya manusia yang berhak mendapat perlakuan baik, namun tidak menghilangkan substansi dari hukuman yang pada dasarnya harus membuat pelanggar jera dan enggan melakukan tindak kejahatan lagi. Adapun dalil bersumber dari al-Qur’an yang memperbolehkan hukuman penjara, 

قَالَ رَبِّ السِّجْنُ اَحَبُّ اِلَيَّ مِمَّا يَدْعُوْنَنِيْٓ اِلَيْهِ ۚوَاِلَّا تَصْرِفْ عَنِّيْ كَيْدَهُنَّ اَصْبُ اِلَيْهِنَّ وَاَكُنْ مِّنَ الْجٰهِلِيْنَ

Artinya: “Yusuf berkata: ‘Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku. dan jika tidak Engkau hindarkan dari padaku tipu daya mereka, tentu aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentulah aku Termasuk orang-orang yang bodoh." (Q.S Yusuf ayat 33)

Wallahualam bi shawab