-->

Kebocoran Data Presiden, Alarm buruknya Keamanan Data Sistem Kapitalis

Oleh: Restu Febriani

Laporan mengenai kebocoran data melalui aplikasi milik pemerintah atau lembaga negara kembali terjadi. Dilansir dari Republika.co.id Data pribadi nomor induk kependudukan (NIK) Presiden Joko Widodo (Jokowi) bocor dan beredar di dunia maya. NIK Jokowi diketahui dari sertifikat vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi yang bisa diakses oleh orang lain.

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, sebenarnya kebocoran NIK bukan hanya terjadi pada Presiden Jokowi, tetapi juga dialami oleh pejabat-pejabat penting lainnya. Karena itu jajarannya sedang bergerak untuk melindungi data-data tersebut sehingga tidak kembali terulang. (Republika.co.id, 03/09/2021)

Kejadian Berulang

Kasus kebocoran data pribadi di negeri ini sudah sering terulang. Setelah bocornya data yang diklaim milik 279 juta Indonesia melalui situs bpjs-kesehatan.go.id, kebocoran data pengguna juga terjadi pada 1,3 juta data pengguna aplikasi Electronic Health Alert Card (e-HAC). Dan masih ada beberapa kasus serupa terkait kebocoran data.

Padahal, Pemerintah memperkenalkan aplikasi pedulilindungi.id untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memeriksa status vaksinasi seseorang. Aplikasi ini wajib untuk mendapatkan sertifikat hasil vaksinasi dosis 1 dan dosis 2 yang nantinya menjadi syarat kebanyakan aktivitas saat ini. Aplikasi ini diunduh ke ponsel pengguna dan menyimpan status vaksinasi terkini serta informasi lain

Kebocoran Data, Alarm Buruknya Sistem Kapitalis

Data presiden dan pejabat-pejabat penting lainnya saja bisa bocor, apalagi data masyarakat biasa yang sudah marak diperjual belikan di media sosial.

Maka dengan terkuaknya kebocoran data diri presiden dan pejabat-pejabat penting lainnya telah menjadi alarm sekaligus gambaran buruknya sistem perlindungan data dalam negeri.

Padahal negara sepatutnya menggunakan semua perangkat yang bisa diberdayakan untuk mengatasi kebocoran data yang berulang terjadi. Karena Negeri ini memiliki perangkat yang dapat dikerahkan untuk menjaga keamanan teknologi informasi yang ada. Mulai dari BSSN, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Cybercrime Mabes Polri, Pusat Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan (Kemhan), dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Sehingga seharusnya perlindungan data bukan hal yang rumit dan sulit diusahakan oleh negara. Sebab negara memiliki semua perangkat yang dapat diberdayakan untuk mengatasi kebocoran data yang berulang terjadi. Selayaknya pula, semua rakyat berhak mendapatkan perlindungan data, bukan hanya data pejabat negara yang mendapat perlindungan istimewa. Sebab jaminan keamanan adalah hak setiap warga negara.

Sayangnya sistem kapitalis yang mencengkram negeri ini membuat semua perangkat negara diam tidak berkutik dibawah kendali korporat. Atmosfer yang diciptakan oleh sistem kapitalis yang begitu didominasi nilai materi membuat rawannya kejahatan oleh personal pengendali data. Maka, demi keuntungan materi dan kesenangan individu, seseorang akan mudah terjerumus pada perbuatan yang mencelakakan banyak orang untuk meraup keuntungan bisnis yang lebih besar.

Oleh karena itu, negara harus hadir mengurai masalah penanganan data dengan serius. Memberikan sanksi tegas dan efek jera untuk menindaklanjuti kejahatan kebocoran data agar dapat mewujudkan kemaslahatan dan menjauhkan masyarakat dari kekhawatiran saat menjalankan aktivitas didunia cyber.

Islam Berikan Jaminan Keamanan

Tentunya untuk merealisasikan jaminan keamanan ini dibutuhkan visi politik negara yang berparadigma sebagai junnah (pelindung). Bukan negara yang bermental pebisnis seperti dalam sistem kapitalis. Negara yang demikian hanya dapat diwujudkan dalam sistem Islam yang disebut khilafah.

Khilafah akan memberikan jaminan keamanan data bagi setiap individu rakyatnya dengan menerapkan berbagai mekanisme yang sistematis. Serta melakukan pencegahan preventif, memberikan sanksi tegas dan efek jera dalam menindaklanjuti pelaku kejahatan kebocoran data. Sebab keamanan data juga merupakan bagian dari hak rakyat dalam mendapatkan sistem perlindungan dan keamanan.

Wallahu'alam bisshowab