-->

Dana BOS Diskriminatif, Negara Gagal Jamin Pendidikan Rakyat?


Mendapat pendidikan yang layak dan berkualitas tentu merupakan impian setiap orang. Hampir semua insan menggantungkan harapan besar akan meningkatnya harkat dan martabat mereka melalui pendidikan. Fakta inilah yang juga membuat semuanya sepakat bahwa pendidikan adalah hak setiap orang. Negara berkewajiban menyelenggarakan pendidikan baik formal maupun nonformal demi menjamin hak rakyatnya dalam aspek pendidikan. 

Pendidikan yang baik dan berkualitas akan melahirkan generasi dambaan yang cemerlang. Generasi yang digadang menjadi pemimpin masa depan. Maka selayaknya negara memberikan investasi besar pada dunia pendidikan. Sebab satu-satunya jalan yang harus ditempuh untuk memajukan suatu negara adalah pendidikan. Namun sayangnya, banyak fakta menunjukkan bahwa pendidikan belum menjadi prioritas utama bagi pemerintah Indonesia.

Sebagian besar rakyat Indonesia masih mengeluhkan mahalnya biaya pendidikan. Warga yang tinggal dipelosok masih banyak yang kesulitan menjangkau lokasi sekolah. Selain itu, fasilitas sekolah banyak yang kurang memadai, baik dari segi gedung maupun berbagai alat bantu pendidikan lainnya. Menilik beragam kebijakan yang lahir, sepertinya harapan pendidikan yang layak di Indonesia, masih jauh panggang dari api. Ditambah lagi dengan kebijakan pemerintah yang terbaru berkaitan dengan penyaluran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang dinilai diskriminatif. 

Dilansir pikiran-rakyat.com, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuat kebijakan bahwa dana BOS hanya akan disalurkan untuk sekolah “gemuk” yakni sekolah yang memiliki peserta didik minimal 60 siswa. Sontak, kebijakan ini mengundang protes dari beragam lapisan masyarakat termasuk Aliansi Pendidikan yang merupakan gabungan sejumlah organisasi.

Wakil Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Kasiyarno menolak Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler. Seperti dikutip republika.co.id, ia menyebut hal ini bertolak belakang dengan amanat pembukaan UUD 1945, bersifat diskriminatif dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial.

Kebijakan ini jelas tidak selaras dengan cita-cita bangsa Indonesia untuk terus meningkatkan taraf kehidupan masyarakat, utamanya dalam hal pendidikan. Justru ironis dan bertolak belakang dengan pemikiran bahwa pendidikan sebagai prioritas negara. Juga merupakan bukti bahwa negara telah gagal memenuhi jaminan hak rakyat atas pendidikan. Negara yang seharusnya meningkatkan dukungan bagi sekolah-sekolah pinggiran, malah mengesampingkan mereka.

Dengan aturan ini bisa dipastikan akan banyak sekolah swasta dan pinggiran yang terancam gagal mendapatkan dana BOS. Semakin banyak pula penelantaran fasilitas gedung sekolah yang tak layak untuk tempat belajar bagi anak negeri ini. Padahal salah satu faktor penyebab minimnya jumlah siswa adalah fasilitas yang tak memenuhi standart.

Selain itu, sekolah-sekolah pinggiran dengan murid yang sedikit, sesungguhnya memiliki peran yang sangat besar bagi bangsa dan negara. Di tengah berbagai kekurangan, sekolah pinggiran telah menyediakan fasilitas sekolah bagi siswa yang kesulitan mendapat pendidikan di kota-kota besar dengan fasilitas yang lebih bagus. Sekolah pinggiran ini tidak akan bisa berdiri tanpa dedikasi dan keikhlasan para guru yang setia mengajar meskipun dengan  fasilitas dan gaji yang jauh dari kata layak. Pemerintah seharusnya mengapresiasi hal ini bukan justru menelantarkan mereka. 

Lalu bagaimana sekolah-sekolah pinggiran dengan fasilitas minimal akan mampu meningkatkan kualitas pendidikan mereka jika tidak didukung oleh pemerintah? Inilah yang lumrah terjadi dalam negara bersistem kapitalisme. Kebijakan apapun yang ditetapkan tidak akan mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Tujuan utama sistem ini hanyalah ketahanan ekonomi, sayangnya ketahanan ekonomi yang dimaksud hanyalah untuk segelintir orang yang berkuasa. Dalam sistem kapitalisme, aturan dibuat oleh sekelompok manusia sehingga memungkinkan berlakunya kebijakan yang hanya menguntungkan beberapa pihak saja tanpa mempedulikan masa depan bangsa dan negara. 

Kondisi ini akan terus berlangsung dan menjadi kian parah bila kita tetap bersikukuh menjalankan sistem kapitalisme. Bangsa ini harus beralih menuju sistem yang lebih baik dan sempurna. Sistem yang aturannya memihak pada kepentingan seluruh rakyat, aturan yang bersandar pada standart baku, tidak bisa diotak-atik dengan mudah oleh manusia, yaitu sistem islam.

Sistem Islam, memastikan pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan pendidikan murah berkualitas dan berkelas tinggi. Negara benar-benar menjaga agar layanan pendidikan sampai kepada tiap individu rakyat tanpa syarat.

Biaya pendidikan ditanggung negara dan didistribusikan untuk berbagai keperluan pendidikan baik sarana prasarana, infrastruktur, mulai dari ruang belajar hingga perpustakaan, laboratorium, gaji guru, hingga keperluan pendukung lain seperti transportasi, asrama dll. Sehingga rakyat tidak kesulitan mendapatkan akses pendidikan berkualitas. 

Banyak fakta sejarah menceritakan bahwa islam pernah menjadi mercusuar pendidikan pada masa kejayaannya. Banyak muncul penemu terkenal, seperti Ibnu Sina yang dijuluki bapak kedokteran modern. Muhammad bin Musa Al-Khawarizmi ahli matematika Islam yang dikenal sebagai penemu aljabar. Ibn Al Haytam dijuluki bapak optik modern, dan masih banyak penemu-penemu Islam lainnya. 

Peradaban islam juga telah berhasil membangun banyak Perguruan Tinggi terkenal. Salah satunya Al-Azhar sebagai sebuah institusi pendidikan terkemuka dan modern di negara Mesir yang sampai saat ini kualitasnya masih mendapat pengakuan dari seluruh dunia. 

Demikianlah, negara dalam Islam menjalankan sistem pendidikan Islam yang merupakan manifestasi dari penerapan syariah Islam secara menyeluruh. Dengan begitu, jaminan pendidikan murah bahkan gratis dan berkualitas akan terwujud. Wallahu alam bish'showab.

Penulis : Dinda Kusuma W T (Aktivis Muslimah)