-->

Henti Nafas Di Lapas, Selesaikan Dengan Islam

Oleh: Vie Dihardjo (pengamat sosial) 

Jumlah orang yang menjalani hukuman akibat melakukan tindak pidana dari tahun ke tahun semakin meningkat. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan

"Angkanya sangat cepat ada kecepatan yang sangat tajam belakangan ini saya lihat. Jadi, kalau 2.000 per bulan masuk ke lapas dan, berarti per tahun 24 ribu," kata Yasonna di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (19/4) (Republika.co.id). Peningkatan ini menyebabkan baik Lapas maupun Rutan mengalami over capasity hingga 200 persen lebih. Kebakaran yang terjadi pada Lapas Kelas 1 Tangerang disinyalir karena mengalami over capasity hingga 400 persen.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan, "Kalau kondisi tentu over dari kapasitas ( overload ), harusnya 900-an (napi)diisi 2.069 orang. Dan kekuatan penjagaan 13 orang (per regu)," kata Rika, Rabu (8/9)(kumparannews.com). Jumlah penjaga tidak sebanding dengan jumlah napi yang dijaga sehingga pada saat kebakaran terjadi di blok C-2 yang berisi kurang lebih 122 napi, petugas tidak sempat membuka kunci sel sehingga mengakibatkan 41 orang meninggal terpanggang bertambah 3 orang setelah dirawat dirumah sakit.

Evaluasi harus segera dilakukan, bukan hanya soal menambah kapasitas lapas agar lebih manusiawi menjadi tempat bagi warga binaan tetapi perlu dicari akar masalah meningkatnya jumlah warga binaan setiap tahun. 

Kapitalisme Pemicu Timbulnya Tindak Kriminalitas

Diembannya Kapitalisme dengan ajaran inti memisahkan urusan agama dari kehidupan (sekulerisme) memicu timbulnya beranekarupa kategori tindak kriminal yang terus meningkat setiap tahun. Dari korupsi, narkotika, terorisme, pembunuhan, kejahatan seksual, perzinahan hingga pencemaran nama baik. Agama tidak menjadi standar dalam perbuatan. Tidak tumbuh situasi ketakwaan di tengah-tengah masyarakat. Gaya hidup hedonis, menghalalkan segala cara untuk mendapatkan materi tidak terbatas membuat korupsi tidak kunjung hilang. Kapitalisme menjamin kebebasan individu sehingga individu bebas melakukan apa saja termasuk menggunakan dan menjual narkoba sehingga kejahatan narkotika makin marak. Dan konsep-konsep Kapitalisme lainnya yang mendorong masyarakatnya melakukan tindakan tanpa standar agama.

Amar Ma'ruf Nahi Mungkar Efektif Dengan Islam

Sebagaimana atsar dari Amirul Mukminin ‘Utsman bin ‘Affan yang menyebutkan:


 ﺗﻌﺎﻟﻰ ليزع ﺑﺎﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻣﺎﻻ ﻳﺰﻉ ﺑﺎﻟﻘﺮﺁﻥ

“Sesungguhnya Allah ta’ala dapat mencegah dengan kekuasaan apa yang tidak dapat dicegah dengan ayat Al Quran”

Kekuasaan yang dapat membangun kondisi amar ma'ruf (menyeru kepada kebaikan) dan nahi mungkar (mencegah kejahatan) adalah kekuasaan yang menerapkan syariat islam kaffah.

Negara adalah pihak yang berkewajiban menegakkan amar ma'ruf nahi mungkar. Sebagaimana Rasulullah bersabda, 


 صلى الله عليه وسلم;

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

“Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya (kewenangannya). jika tidak mampu, hendaklah mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu juga, hendaklah ia mencegahnya dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman.” (Shahih Muslim: 70)

Penjara Dalam Pandangan Islam 

Penjara adalah salah satu ta'zir yang penetapannya dilakukan oleh Khalifah. Penjara ada di dalam sejarah Islam, diperuntukkan bagi para pelaku kejahatan. Bentuk penjara berkembang dari masa kepemimpinan Rasulullah hingga Khalifah Abu Bakar As Shiddiq, penjara masih ditempatkan di rumah atau di masjid. Namun masa Khalifah Umar Bin Khattab membeli rumah milik Shafyan bin Umayyah senilai 400 dirham yang difungsikan sebagai penjara. Demikian pula Khalifah Ali Bin Abi Thalib membangun penjara bernama Nafi'an dan Makhisan. 

Fungsi penjara adalah menimbulkan efek jera (zawajir) bagi para pelaku kejahatan dengan mengambil hak dan kebebasan serta kemerdekaan para pelakunya. Tidak boleh ada lampu yang terang, alias remang-remang, tidak ada alat komunikasi apapun. Namun penjara tidak meninggalkan sisi manusiawi. Pada masa Khalifah Harun Al Rasyid para pelaku kejahatan dibuatkan baju khusus, apabila di musim panas dibuatkan baju dari katun, apabila musim dingin dari wol. Begitupun kesehatan diperiksa secara rutin, berlaku sama bagi semua penghuni penjara baik kaya atau miskin, pejabat atau rakyat biasa.

Sanksi didalam islam tidak hanya sebagai pencegah (zawajir) tetapi juga sebagai penebus(jawabir) Negara juga menjatuhkan hukuman tertentu bagai para pelaku kejahatan tertentu sesuai dengan apa yang ditetapkan di dalam Alqur'an. Seperti potong tangan bagi pencuri, rajam dan jilid bagi pezina. Seperti halnya pengakuan Ma'iz bin Malik Al Aslami dan seorang perempuan dari Bani Ghamidiyah yang minta Rasulullah merajam karena perzinahan  yang telah dilakukannya. Keduanya menyadari bahwa sanksi yang diterimanya adalah penebus kesalahannya karena setiap perbuatan akan dibalas oleh Allah di akhirat jika tidak ditebus di dunia. 

Ketika negara menerapkan syariat islam kaffah hingga meliputi sistem sanksi maka akan lahir suasana ketakwaan dalam masyarakat. Takut kepada Allah melebihi kepada takut hanya kepada sanksi atau kematian. Suasana ketakwaan itu akan meninimalkan tindak kejahatan sehingga negara tidak perlu menghabiskan uang rakyat untuk membangun ratusan Lapas atau Rutan untuk membina para pelaku kejahatan. 

Wallahu'alam bisshowab.