-->

Kearifan Lokal PPKM

Oleh: Salasiah, S. Pd

Covid-19 tidak dipungkiri jelas keberadaannya. Angka kematian perhari yang terus meningkat tajam membuat situasi semakin mencekam. Dalam perjalanan satu tahun lebih wabah, tercatat lebih 1.341.314 orang kasus Covid-19 di Indonesia (Kompas, 02/03/2021). Pemerintah tentu merasa berkewajiban untuk mengatasi permasalahan yang menimpa rakyatnya. Namun penanganan dan pengambilan kebijakan yang diambil pemerintah tidak berdimensi kearifan lokal sehingga sering lebih banyak mendapatkan ketidakpercayaan rakyat atas program yang dijalankan.

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diambil oleh pemerintah untuk menahan laju kecepatan, serta munculnya virus varian baru yang bahkan lebih cepat penularannya. Kebijakan yang terlihat sebagai pengurusan rakyat menjadi tercederai dengan masuknya dibolehkannya TKA China masuk lewat jalur Sulsel saat pemberlakuan PPKM wiilayah Jawa-Bali (CNN, 04/07/2021). Terkesan melindungi tapi ternyata mengabaikan, mengamankan rakyat dengan menambah resiko secara langsung, dengan kearifan impor TKA.             

Bukankah petaka datangnya varian baru karena kearifan pemerintah terhadap warga asing. Bermula saat muncul kabar ratusan orang India kabur ke luar negeri dan mendatangi sejumlah negara, tak terkecuali Indonesia untuk menghindari tsunami corona di negaranya.  Sebanyak 132 warga negara India yang masuk Ke Indoesia dengan pesawat carter melalui Bandara Soekarno Hatta, beberapa diantaranya bahkan terkonfirmasi covid-19, justru  di saat India dihebohkan dengan varian baru Delta.  Maka bukan sebuah keajaiban jika saat ini sudah ada lebih 436 kasus varian Delta di Idonesia (CNBC 

Sebagaia tindak lanjut  kebijakan pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat disejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali, Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.17/2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah selama PPKM Darurat  yang berlaku 3-20 Juli 2021. SE juga mengatur soal penyelenggaraan malam Takbiran, shalat Idul adha dan pelaksanaan Kurban di wilayah yang diberlakukan PPKM Darurat. 

Pelaksanaan PPKM Darurat menjelang hari raya dengan aturan yang mengikat sangat ketat dalam pelaksanaan ibadah menjauhkan kearifan lokal bahwa Islam sebagai agama yang dianut mayoritas negeri ini punya solusi atas wabah. Sebaliknya kebijakan justru melonggarkan sektor konstruksi yang aktivitasnya justru lebih terporsir secara waktu, kesehatan dan keamanan melebihi kegiatan ibadah. Head of Industry and Regional Research Bank Mandiri Dendi mengatakan, PPKM Darurat kemungkinan besar efektif menurunkan mobilits masyarakat. Namun, tidak menjamin angka penurunan kasus positif covid-19 akan menurun.

Ilham Akhsanu Ridho, Ilmuawan Pemula dari Universitas Airlangga, Surabaya memberikan beberapa kondisi yang harus dibenahi dalam penanganan Covid-19. Terkait basis data yang masih tidak efektif, masih banyak data yang dihimpun dari daerah, belum dirilis oleh pemerintah pusat. Penanganan pandemic virus corona lebih utama hanya mengoptimalkan peningkatan pelayana kuratif yang hanya menghabiskan anggaran negara dengan hasil yang minim.

PPKM Darurat substansinya adalah Karantina Wilayah. Pasal 55 ayat (1) UU No.6 tahun 2018 menegaskan kewajiban pemerintah untuk menyediakan kebutuhan dasar orang dan makanan hewan. M. Rizal Fadillah selaku pengamat Politik dan Kebangsaan menilai pemerintah melepaskan tanggungjawab ini dengan bersembunyi dibalik nomenklatur yang diada-adakan sebagaimana PPKM Darurat. Ironisnya bandara masih terbuka lebar khususnya untuk TKA berasal dari China. Bahkan proyek nasional dan konstruksi seratus persen dibuka, sementara Luhut sebagai koordinator PPKM Jawa-Bali tegas menyatakan tempat ibadah tutup sementara.

Kearifan Islam memberikan pandangan bahwa lambannya penanganan virus Corona bukan semata-mata problem teknis tapi juga sistemik. Secara teknis Islam memberikan solusi dalam mengaatasi masalah wabah adalah dengan isolasi/karantina sebagaimana sabda Rasul saw “Jika kalian mendengar wabah di suatu wilayah, janganlah kalian memasuki wilayah itu. Jika terjadi wabah di tempat kalian berada, janganlah kalian keluar dari wilayah itu”. Selain itu penguasa wajib untuk mensuplai berbagai kebutuhan untuk daerah yang diisolasi.

Pada faktanya, isolasi atau karantina dilakukan dengan setengah hati. PPDB Darurat diberlakukan tetapi TKA terus diterima. Sejak awal munculnya virus karantina juga dilakukan dengan lambat, melawan virus hanya dengan lelocun-lelocun yang digulirkan. Rakyat juga harus memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri disaat pembatasan diberlakuka. 

Penanganan problem Corona secara sistemik, maka penyelesaiannya pun harus sistemik pula. Kapitalisme sekuler yang hanya mementingkan keuntungan laju ekonomi dan tidak mengutamakan nyawa manusia harus diganti dengan sistem lain, yakni sistem Islam. “Sungguh lenyapnya dunia ini lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim”. (HR. An-Nasai, At-Tiirmidzi, dan Al-Baihaqi). Wallahu’alam bishshawab.