-->

Demokrasi Dan Ilusi Keadilan Hukum


Oleh: Ilmasusi

Masih cukup hangat dalam ingatan, kasus penyalahgunaan narkoba oleh pasangan seniman yang merupakan anak pengusaha dan politisi tersohor negeri. Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie, ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika, Rabu (7/7/2021). Keduanya ditangkap bersama sopir pribadi mereka yang berinisial ZN pada Sabtu. (kompas.com,10/07//2021).

Nia hadir di hadapan publik untuk pertama kali setelah dijadikan tersangka. Hanya  air mata penyesalan yang ditunjukkan sambil menyampaikan maaf kepada keluarga dan masyarakat luas. Kurungan  maksimal empat tahun yang mengancamnya, seolah bisa ditepis dengan menyodorkan  permohonan dari keluarga dan penyidik yang memfasilitasi untuk rehabilitasi. 

Adanya pasal dalam UU yang menyoal rehabilitasi di nederi inj, justru menjadi pintu menuju ringannya hukuman. Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, dalam pasal 127 sebagaimana hasil penyelidikan tentang pengguna narkoba, diwajibkan untuk rehabilitasi. Menurutnya, itu adalah kewajiban undang-undang. (merdeka.com, 10/7/2021).

Hukum Mulus Karena Fulus 

Meski katanya proses hukum tetap dilanjutkan hingga vonis diputuskan, namun realitasnya dengan uang maka vonis bebas tak harus mendekam dalam kurungan bisa diperoleh. Ada peluang besar untuk itu. Asalkan kuat dalam lobi dengan menyiapkan fulus agar jalannya mulus. Wajar jika publik ragu akan ketegasan aparat dalam penegakan hukum terhadap pengguna narkoba dari kalangan kaya. 

Ketidakadilan Penegakan Hukum Demokrasi 

Tak sedikit kasus yang terjadi,  yang menunjukkan bahwa hukum dalam sistem demokrasi tak  berjalan seimbang. Pisau hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies metkomentar atas kasus narkoba yang melibatkan anggota keluarga pejabat atau petinggi negeri. Ia mengatakan, kasus-kasus yang melibatkan pemegang kekuasaan dan pemilik modal sering kali tidak berlanjut atau tidak dikembangkan.

Hukum di negeri ini mengadopsi aturan bahwa seseorang yang terjerat kasus pidana diperbolehkan memberikan uang sebagai jaminan untuk tidak melarikan diri. Jaminan berupa uang ini digunakan dalam permohonan penangguhan penahanan atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum, dan hakim. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 27/1983 tentang Pelaksanaan KUHAP yang diatur dalam permintaan penangguhan penahanan.

Dalam Pasal 35 PP Pelaksanaan KUHAP dan penjelasannya dinyatakan, jaminan uang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri. Apabila tersangka melarikan diri setelah lewat tiga bulan dan tidak diketemukan maka uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke kas negara. Penyerahan uang jaminan kepada kepaniteraan pengadilan negeri dilakukan sendiri oleh pemberi jaminan dan untuk itu panitera memberikan tanda terima.

Tembusan tanda penyetoran tersebut disampaikan oleh panitera kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan. Longgarnya lagi, juga uang jaminan tersebut bisa langsung diserahkan kepada penyidik kepolisian atau kejaksaan yang melakukan penahanan tersangka yang bersangkutan. (Tri Jata Ayu Pramesti S.H., hukumonline.com, 28/1/2015). 

Pasal-pasal seperti ini memberi ruang yang leluasa bagi pelaku kriminal, asalkan berkantong tebal. Nyata, bahwa hukum tak memihak, kecuali pada kaum yang kaya. Diperlukan tekat dan komitmen aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkoba. Tak cukup dengan pengenaan pasal pemakai yang berujung pada rehabilitasi. Mendesak untuk  dikembangkan lebih jauh dengan penyelidikan hingga kepegang siapa pemasok dan jaringan di balik kasus tersebut. (tirto.id, 12/7/2021)

Publik pun tidak puas dengan penegakan hukum dalam demokrasi, dimana peran kaum kaya sangat dominan. Mereka merupakan penyokong dana sebagaian besar dari mahar politik calon pejabat negara. Kepercayaan publik terhadap hukum yang ada menjadi luntur. Hukum dalam sistem demokrasi, tak berpihak pada mereka.

Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur mengatakan, hal ini yang menyebabkan indeks demokrasi Indonesia makin mundur.

Kalau benar begini adanya, jelas bahwa demokrasi tidak menjamin adanya keadilan di tengah masyarakat.

Islam dan Konsistensi Penegakan Hukum  

Syariat Islam telah menetapkan suatu perbuatan sebagai dosa (dzunub)  termasuk tindak kriminal. Mereka harus harus dikenai sanksi, tanpa memandang bulu. Jika dosa itu substansinya ialah kriminalitas, maka sistem hukum pidana Islam mensyariatkan untuk mencegah manusia dari tindak kejahatan tersebut.

Dalam Islam, jika seorang hakim telah menetapkan keputusan hukum dengan hasil ijtihadnya, hasil ijtihad tersebut tidak bisa dibatalkan dengan hasil ijtihad hakim lainnya. Jika itu terjadi, justru akan memberikan ketakpastian hukum, memberi pintu bagi intervensi hukum oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Hukum dalam Islam akan memberikan efek jera dan juga pencegahan agar orang lain tak mengulangi hal yang serupa. Penerapan syariat Islam menjadi modal bagi keberlangsungan penegakan hukum. Dalam hukum Islam, akan didapati cita-cita tertinggi manusia dalam bidang hukum di segala peradaban, yaitu keadilan. Inilah yang menjadi kunci kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.

Sementara itu dipertontonkan dalam sejarah negeri ini bahwa keadilan sedemikian  mudah dipermainkan. Hukum seakan tak bisa menjerat bagi si kaya, namun tak demikian bagi kaum biasa. Tak salah bila publik berpendapat bila semua perkara akan  aman jika ada uang.  Urusan hukum akan mulus bila ada fulus. Sementara itu, harapan beroleh keadilan bagi kaum yang tak berpunya, ibarat mimpi.

Siapapun akan menginginkan  keadilan hukum dan aparat penegak hukum yang berlaku adil, jujur, serta berani memutuskan perkara sesuai kebenaran. Tanpa takut jabatan akan dicopot, kekuasaan akan hilang, dan pundi-pundi uang tak mengalir deras padanya.

Hal itu hanya bisa kita temukan dalam sistem Islam, ketika penerapan Islam terwujud secara menyeluruh. Mari tinggalkan demokrasi dan  bersegera dalam penerapan sistem Islam secara sempurna dalam seluruh segi kehidupan. 

Wallahu a'lam bishowab.