-->

Anomali Pajak


Oleh: Nada Mazaya

Menyebarnya draft RUU KUP, membuat gempar masyarakat. Pasalnya dalam draft ini pemerintah berencana menerapkan PPN pada sembako dan sektor jasa. Sembako yang kena PPN antara lain beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran. Sektor jasanya antara lain pendidikan, angkutan, penyiaran, pelayanan kesehatan, pelayanan sosial dan sebagainya.

Tak hanya itu, dalam draft ini ternyata juga memuat rencana pemerintah menggelar pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II. Berlaku untuk para pengemplang pajak dari kalangan berduit yang sengaja lari menyembunyikan duitnya dari kewajiban pajak. ‘Murah hati’ nya pemerintah pun semakin terlihat dari pemberian diskon pajak hingga 100 % untuk penjualan atas barang mewah (www.merdeka.com,3/06/2021). 

Tak ayal lagi, penolakan demi penolakan terjadi dari berbagai elemen masyarakat. Kebijakan yang diterapkan di tengah krisis pandemi Covid -19 yang belum usai ini, dipastikan akan semakin melemahkan perekonomian dan melaratnya rakyat.  Ketua IKAPPI Abdullah Mansury mengatakan bahwa selama pandemi pedagang kesulitan menjual karena ekonomi menurun dan daya beli rendah. Apabila ditambah PPN sembako, maka pedagang akan gulung tikar. Senada dengan presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Beliau mengatakan bahwa sembako dikenai pajak itu sifat kolonialisme, pemerintah seperti penjajah (www.mediaindonesia.com, 10/06/2021). 

Anomali Kebijakan Pajak

Publik dapat menilai bahwa beban pajak selalu dititikberatkan pada rakyat kecil. Tapi obral keringanan pajak selalu ditujukan pada orang kaya. Rakyat kecil terpaksa menjadi ‘sapi perah’, sedangkan orang kaya diberikan karpet merah. Sungguh kebijakan pragmatis yang bikin miris. 

Hampir tak satu pun kebijakan pemerintah yang benar-benar dikaji serta dipertimbangkan untuk kesejahteraan rakyat. Pemangku jabatan acapkali menutup mata telinganya atas derita rakyat. Sehingga saat memutuskan kebijakan, selalu saja kontraproduktif dan tak pro rakyat. Ini semakin meyakinkan publik bahwa pemangku jabatan tak betul-betul mengurusi kehidupan rakyatnya. 

Jargon pajak “Orang Bijak Taat Bayar Pajak”, atau “Masyarakat Bayar Pajak, Indonesia Maju” selalu diumbar pemangku jabatan ke publik. Karena memang di negeri ini yang mengadopsi dan menerapkan sistem ekonomi kapitalisme, pajak menjadi sentra pendapatan negara. Dalam kapitalisme, konsep pajak sebagai bagian dari kebijakan fiskal. Di dalamnya ada pengelolaan dana yang ditarik dari rakyat untuk diberdayakan dalam keperluan rakyat yang lebih luas. Seperti tersedianya fasilitas publik dan pelayanan kesehatan yang mumpuni. Sehingga dapat membantu negara mencapai kestabilan ekonomi dan bisnis.

Dari konsep ini, jelas dana rakyat lah yang menjadi objek utama pajak untuk membiayai denyut kehidupan negara. Tak dilirik sumber pendapatan lain yang sebenarnya justru tak membebani rakyat dan dapat mensejahterakan rakyat. Misalnya pengelolaan Sumber Daya Alam yang melimpah ruah. 

Tapi sekali lagi, konsep kebebasan kepemilikan dalam ekonomi kapitalisme, menyandera pemerintah hanya sebagai regulator pengelolaan SDA. Pengelola SDA seutuhnya diberikan pada pemilik modal atas nama korporasi/badan usaha. Di negeri ini mayoritas dilakoni oleh asing dan aseng. Konsekuensinya kekayaan negeri ini dinikmati oleh segelintir pemilik modal. Sedangkan rakyat tak hanya menjadi tumbal keserakahan pemilik modal tapi juga korban perahan pajak. 

Mempertahankan sistem kapitalisme di negeri ini, berarti sama dengan merelakan hidup rakyat terus ‘ditekan’ dengan segala kebijakan yang menyulitkan hingga tak mampu bernafas. Karena walaupun hidup dalam kekurangan (miskin), rakyat akan tetap dihisap hingga tetes ‘darah’ yang terakhir. Apakah layak dipertahankan ? Big No !


Sistem Islam Kaffah Yang Dibutuhkan Umat

Jelas sistem kapitalisme menjadi sumber dan pelaku kezaliman utama atas rakyatnya sendiri. Padahal Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya, dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih.” (QS Asysyura [42]: 42)

Begitupun Rasulullah SAW bersabda:

 “Barangsiapa yang diserahi kepemimpinan terhadap urusan kaum muslimin namun ia menutup diri tidak mau tahu kebutuhan mereka dan kefakiran mereka, niscaya Allah tidak akan memperhatikan kebutuhannya dan kefakirannya di hari kiamat” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

Di sinilah urgensi untuk segera melakukan dekonstruksi terhadap paradigma bernegara. Dari yang berorientasi kapitalisme neoliberal, menjadi paradigma Islam. Karena hanya Islam yang memberi visi benar terhadap konsep kenegaraan dan kekuasaan. Bahwa fungsi negara atau penguasa dalam Islam adalah fungsi pengurusan dan perlindungan.

Islam mengamanahkan rakyat kepada penguasa dan negara agar diurus dengan penuh tanggungjawab dan kasih sayang. Akan terwujud, ketika penguasa dan negara konsisten menerapkan syari’at Islam kaffah, termasuk di bidang ekonomi.

Islam memiliki aturan soal kepemilikan. Semua SDA yang tak terbatas, ditetapkan sebagai milik umum. Negara wajib menjaga dan mengelolanya demi kepentingan rakyat, tak boleh menyerahkannya kepada individu apalagi korporasi asing/aseng. Pun sama dengan pengelolaan kepemilikan negara dari fa’i, ghanimah, kharaj, jizyah dan sebagainya. Hasil pengelolaan kepemilikan umum dan negara, sejatinya akan sangat melimpah ruah yang akan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Tak diperlukan lagi pendapatan dari pajak. Sehingga tak membebani rakyat. 

Apabila terjadi situasi sulit (pendapatan defisit), negara tak akan serta merta mengambil opsi pajak. Negara terlebih dulu akan melakukan penataan atau pemetaaan terkait mana pengeluaran yang urgen dan belum urgen dilakukan.

Jika masih dalam kondisi kekurangan, negara akan memaksimalkan seluruh potensi umat, dengan mendorong semangat berkorban dari rakyat. Misalnya berinfak untuk negara. Atau sebaliknya negara yang berutang pada rakyat yang berkelebihan harta.

Pajak dalam Islam hanya memiliki satu fungsi, yaitu fungsi stabilitas dan bersifat insidental. Di pungut saat kas negara kosong dan dipungut dari muslim kaya saja. Jadi tak dikenakan pada seluruh warga negara seperti sekarang. Apabila problem kekosongan kas negara tadi sudah teratasi, maka pajak pun harus dihentikan.

Pajak dalam Islam, tak akan dirasakan sebagai bentuk kezaliman. Bahkan pajak, akan dipandang sebagai bentuk kontribusi warga negara yang berkelebihan harta atas urusan umat yang berimplikasi pahala dan kebaikan.

Demikian adil aturan Islam dalam ekonomi dan bernegara. Dimensi ruhiyah yang ada pada aturan Islam tentang ekonomi dan negara terbukti telah menghantarkan umat ini pada taraf kehidupan yang gemilang. Bahkan telah menjadikan umat Islam sebagai pionir peradaban selama belasan abad lamanya.

Wallahu a’lam bish-shawabi.