-->

THR DICICIL LAGI?

Oleh: Dhiyaul Haq

Para pengusaha tekstil dan produk tekstil (TPT) masih tertekan pandemi COVID-19. Berdasarkan riset Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pengusaha di sektor tersebut minta pembayaran tunjangan hari raya (THR) dicicil. Hal tersebut sama seperti tahun 2020.

Pada Januari 2021, Apindo melakukan riset terhadap 600 anggotanya. Hasilnya sekitar 200 pengusaha atau sepertinya tercatat sudah tidak bisa mempertahankan bisnisnya. Lalu 60% sulit membayar cicilan utang perbankan, dan 44% omzetnya turun lebih dari 50%.

Keinginan para pengusaha TPT nasional juga disampaikan langsung oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani saat webinar Indonesia Macroeconomic Update 2021. Dalam acara tersebut ada Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu.

Hal ini menuai kontroversi khususnya datang dari Serikat pekerja yang menolak tegas jika pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini seperti tahun sebelumnya dengan skema cicilan oleh pelaku usaha. 
Dalam sistem kapitalisme, buruh ibarat tulang punggung sektor produksi. 

Kapitalisme menganggap buruh adalah pekerja dan pengusaha adalah orang yang mempekerjakannya. Status di antara keduanya secara otomatis menimbulkan adanya tingkatan kelas secara ke atas dan ke bawah, atau yang biasa disebut dengan stratifikasi sosial.

Dasar yang memicu konflik buruh dan pengusaha sendiri disebabkan oleh kesalahan tolok ukur yang digunakan untuk menentukan gaji buruh, yaitu living cost (biaya hidup) terendah. Living cost inilah yang digunakan untuk menentukan kelayakan gaji buruh.

Dengan kata lain, para buruh tidak mendapatkan gaji mereka yang sesungguhnya, karena mereka hanya mendapatkan sesuatu yang minimum sekedar untuk mempertahankan hidup mereka. Konsekuensinya, terjadilah eksploitasi yang dilakukan oleh para pemilik perusahaan terhadap kaum buruh. Masalah buruh dengan pengusaha akan selalu ada selama persoalan terkait akad ijarah dan hak buruh memperoleh kesejahteraan belum tuntas. (muslimahnews.com)

Hal ini berbeda dengan solusi Islam. Islam adalah agama paripurna yang datang dari Allah swt. Akad ijarah antara pekerja dan pengusaha diatur dalam syariat Islam. Besaran ujroh ditentukan oleh kedua belah pihak sehingga tidak ada unsur paksaan dan merasa dirugikan. Jika akad ijaroh sudah terjadi maka pihak pekerja berhak mendapatkan sesuai dengan ujroh yang diberkan oleh yang mempekerjakan sesuai ketentuan akad sebelumnya.

Dalam menentukan standar gaji buruh, maka Islam menetapkannya berdasarkan manfaat tenaga yang diberikan pekerja, bukan living cost terendah. Karena itu, tidak akan terjadi eksploitasi buruh oleh para majikan. Buruh dan pegawai negeri sama, karena buruh mendapatkan upahnya sesuai dengan ketentuan upah sepadan yang berlaku di tengah masyarakat.

Sistem ekonomi Islam menerapkan seperangkat aturan yang berkeadilan. Dari aturan kepemilikan harta hingga distribusi harta kepada rakyat. Islam tidak mengenal kebebasan kepemilikan. Islam membolehkan kepemilikan harta dengan menjadikan halal haram sebagai standarnya. Pengaturan harta ini terbagi dalam tiga aspek, yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara.

Islam tidak akan menilai standar kesejahteraan dengan perhitungan pendapatan per kapita yang tidak menggambarkan taraf hidup masyarakat secara nyata. Islam akan memastikan setiap individu sejahtera dengan pembagian distribusi kekayaan secara adil dan merata ke seluruh masyarakat. Tidak memandang kaya atau miskin. Buruh atau pengusaha.

Semua mekanisme di atas hanya bisa berjalan dengan menggunakan syari’at Islam kaffah semata di bawah naungan khilafah islamiyah. 

Wallahu a’lam bi ash shawab