-->

Kebebasan Berpendapat Dalam Demokrasi

Oleh : Candra Windiantika

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik(UU ITE) menimbulkan berbagai pro dan kontra, karena di dalamnya terdapat pasal karet yang kerap kali digunakan sebagai alat mengkriminalisasi ekspresi dan pendapat masyarakat. Menurut kajian lembaga reformasi hukum, sepanjang tahun 2016-2020 hampir 700 orang dipenjara karena pasal karet dalam UU ITE.

Laporan perkumpulan pembela kebebasan berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) menyimpulkan bahwa jurnalis, aktivis, dan warga kritis paling banyak dikriminalisasi dengan menggunakan pasal-pasal karet yang cenderung multitafsir dengan tujuan membungkam suara-suara kritis. Adapun pasal yang kerap digunakan adalah pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian.

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah Indonesia membuka ruang untuk merevisi Undang-Undang ITE, jika implementasi beleid itu dirasa tak memenuhi rasa keadilan.Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak.
Pada kesempatan yang sama, ia juga mengimbau kepolisian untuk lebih selektif dalam menerima pelaporan pelanggaran Undang-Undang ITE, menyusul makin banyak warga yang saling melaporkan ke kepolisian.

Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, menegaskan imbauan agar kepolisian selektif untuk tidak mengkriminalisasi, semestinya berlaku bagi semua warga negara, bukan hanya pendukungnya saja.

Merujuk laporan Center for Strategic and International Studies (CSIS) pada 2018, ada dampak yang tidak diinginkan (unintended consequences) dari UU ITE.
Laporan itu mengungkap bahwa undang-undang itu telah melenceng dari niat awal dan telah menimbulkan dampak sosial dan politik bagi masyarakat. Undang-undang ini juga kerap digunakan politisi dan pemegang kekuasaan untuk menjatuhkan lawan-lawan politiknya. Sementara dalam kehidupan sosial, orang jadi saling melaporkan dan berkasus di kepolisian.(bbc.com,17/02/2021)

Kritik terhadap pejabat publik kerap kali disalahartikan sebagai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Hal ini membuat ruang kritik makin sempit karena UU ITE dijadikan senjata untuk membungkam lawan politik. Bagaimana rakyat akan leluasa mengkritik jika UU ITE siap menerkam kapan saja?

Sebagai seorang pejabat publik pasti tidak akan lepas dari sorotan masyarakat. Karena di dalam sistem demokerasi ini, gaji maupun tunjangannya juga berasal dari rakyat. Maka menjadi hal yang sah-sah saja ketika rakyat mempertanyakan kinerjanya. Tanpa adanya kritik sebagai pengawas dan kontrol sosial dari masyarakat,  maka yang akan terjadi adalah penyelewengan kewenangan pejabat dan perampasan hak-hak rakyat.

Dalam Islam, kritik merupakan bagian dari aktifitas amar makruf nahi mungkar. Penguasa dikritik atas kinerjanya itu wajar. Dengan adanya kritik, penguasa bisa bermuhasabah dan memerbaiki kinerjanya dan ini bukan suatu hal yang asing dalam kehidupan Daulah Khilafah Islamiah. Masyarakat dan penguasa sadar bahwa mereka adalah manusia biasa yang tak luput dan salah dan lupa.

Dari Tamim ad-Dari (diriwayatkan), bahwasanya Nabi Saw bersabda, “Agama adalah nasihat.” Kami bertanya, “Kepada siapa?” Rasulullah menjawab, “Kepada Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, pemimpin-pemimpin umat Islam, dan kaum awam mereka.” (HR Muslim)

Dalam hadis yang lain juga dikatakan, 
“Siapa saja yang melihat suatu kemungkaran, maka hendaknya ia mengubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka (ubahlah) dengan lisannya. Jika ia tidak mampu, maka (ubahlah) dengan hatinya, dan yang demikian itu selemah-lemah iman.” 
(HR Muslim)

Khalifah kedua, Umar bin Khattab pernah menerima kritikan seorang wanita yang disampaikan di depan umum ketika beliau menetapkan batasan mahar bagi kaum wanita. Beliau berkata, "Wanita ini benar dan Umar salah". 

Khalifah Umar bin Abdul Aziz juga pernah dikritik anaknya sendiri lantaran letih dan ingin beristirahat sejenak di kala masih banyak rakyatnya yang teraniaya. Kemudian  beliau memerintahkan anaknya untuk mendekat lalu beliau menciumnya sembari berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah mengaruniakan kepadaku anak yang telah membuatku menegakkan agama.”

Dalam Daulah Khilafah Islamiyah, terdapat majelis umat sebagai tempat merujuk bagi Khalifah untuk meminta masukan atau nasihat mereka dalam berbagai urusan. Majelis umat mewakili umat dalam melakukan muhasabah (mengontrol dan mengoreksi) para pejabat pemerintahan.
Muhasabah terhadap penguasa adalah bagian dari syari'at Islam. Tegaknya Islam dalam negara akan terjaga dengan adanya muhasabah. Seorang pemimpin yang beragama Islam tak perlulah anti kritik. Terlebih jika sampai membungkam lawan politik dengan UU ITE. 

Wallahu a’lam bis shawab.