-->

Dunia Nestapa 100 Tahun Tanpa Khilafah


Oleh: Mimin Diya (Aktivis Muslimah)

Malapetaka terbesar yang dihadapi kaum muslimin di dunia ialah runtuhnya Khilafah ditangan musuh-musuh Islam pada 28 Rajab 1342 H. Kini pada 28 Rajab 1442 H genap 100 tahun dunia tanpa Khilafah. Perisai itu telah hilang dan digantikan oleh sistem jahiliyah. 

Tragisnya, memori Khilafah berhasil dihapus dari benak umat. Ditutup rapat-rapat agar umat tidak sadar mahkota kemuliaannya telah dijatuhkan. Hingga istilah Khilafah asing di telinga kaum muslimin sendiri. Jikalaupun terdengar, framing negatif digencarkan agar umat anti Khilafah. 

Akhirnya umat hidup dalam kondisi yang diliputi kegelapan, terperosok dalam jurang keterpurukan. Setidaknya terdapat tiga masalah utama akibat tidak adanya Khilafah, antara lain : 

Pertama, kaum muslimin dan negeri-negeri Islam terpecah belah. Semua tidak lepas dari inisiasi paham nasionalisme dan sentimen kemerdekaan atau separatisme oleh musuh Islam. Secara jelas para penjajah telah melakukan pelanggaran hukum internasional dan bertentangan dengan konvensi internasional dalam membagi-bagi wilayah daulah Khilafah. Akibatnya semakin mudah negeri-negeri Islam dikuasi oleh asing dan nasib kaum muslimin tertindas. 

Kedua, syariat Islam dicampakkan. Jelas kehidupan umat Islam semakin sesak dan terseok-seok ketika menghadapi masalah kehidupan. Penggantinya racun sekulerisme dijejalkan ke dalam benak muslim. Akibatnya tidak ada solusi tuntas atas masalah yang dihadapi. Adanya adalah tambal sulam kebijakan yang menumpuk masalah demi masalah. 

Ketiga, tidak ada negara yang menyebarluaskan Islam ke penjuru dunia. Hasilnya, Islam hanya dipahami sebatas agama ritual semata dan bukan dipahami sebagai ideologi yang mampu membangun peradaban emas. 

Kewajiban Menegakkan Khilafah

Dalam disertasi Dr. Mahmud al-Khalidi, Universitas al-Azhar, Mesir, Khilafah adalah kepemimpinan umum atas seluruh kaum Muslim di dunia untuk menerapkan syariah dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia (Al-Khalidi, Qawâ’id Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, hlm. 226). Pemimpin dalam sistem Khilafah disebut khalifah. Mengangkat seorang khalifah hukumnya wajib. Dalil tentang khalifah yakni ayat Al-Qur'an :

وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ ِانِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةً 

Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Sungguh Aku akan menjadikan di muka bumi Khalifah…” (QS al-Baqarah [2]: 30).

Imam al-Qurthubi, ahli tafsir yang sangat otoritatif, menjelaskan, “Ayat ini merupakan hukum asal tentang kewajiban mengangkat Khalifah.” Bahkan beliau kemudian menegaskan, “Tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban (mengangkat Khalifah) ini di kalangan umat dan para imam mazhab, kecuali pendapat yang diriwayatkan dari al-‘Asham (yang tuli tentang syariah)...” (Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, I/264).

Berdasarkan kajian Ustadz Hafidz Abdurrahman, kata khalîfah (orang yang mengganti), tidak saja menjelaskan sifat orangnya, tetapi juga perbuatan (mashdar)-nya, yaitu Khilâfah-nya. Artinya, secara bahasa, kata “khalîfah” juga bisa berkonotasi mashdar-nya, “Khilâfah”. Dengan kata lain, konotasi “khilâfah” sebagai ajaran Islam memang ada dalam al-Quran (Al-wa'ie, 8/6/2019).

Ketika mengangkat khalifah hukumnya wajib, maka berdasarkan kaidah syara' "Suatu kewajiban tidak akan sempurna, kecuali dengan adanya sesuatu, maka sesuatu tadi hukumnya menjadi wajib", maka adanya institusi khilafah yang mengadakan khalifah menjadi wajib. Bahkan terdapat bisyarah Rasulullah saw sejak 14 abad tahun silam tentang Khilafah akan tegak kembali, sesuai hadist :

{ثُمَّ تَكُوْنُ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ...}

"...... Selanjutnya akan ada kembali Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya (no. 18430), Abu Dawud al-Thayalisi dalam Musnad-nya (no. 439); Al-Bazzar dalam Sunan-nya (no. 2796))

Perjuangan Kaum Muslimin Menegakkan Khilafah

Sudah saatnya kaum muslimin berjuang bersama meraih tujuan hakiki, yakni menerapkan syariat Islam secara kaffah hingga menyatukan negeri-negeri Islam. Metode untuk merealisasikan ini tidak lain dengan cara menegakkan Khilafah. 

Hal tersebut adalah masalah utama untuk menghapus kekufuran penerapan sistem pemerintahan barat. Hingga mengubah negara kufur menjadi negara Islam. Maka akan teraih tujuan-tujuan yang lain, yakni penjagaan sempurna Islam atas manusia. 

Tujuan tersebut antara lain terpeliharanya agama [hifdh ad-diin], jiwa [hifdh an-nafs], Akal [hifdh al-‘aql], harta [hifdh al-maal], keturunan [hifdh an-nasl], kehormatan [hifdh al-karaamah], keamanan [hifdh al-amn], dan negara [hifdh ad-daulah]. 

Sungguh umat Islam harus merindukan hidup kembali di bawah naungan Islam. Dengannya akan teraih kemuliaan dan keberkahan dalam kehidupan. Serta pancaran cahaya Islam akan mellnyelimuti dunia. 

Wallahu'alam bishawab