-->

Benarkah Larangan Miras Dicabut?

Oleh: Nahida Ilma (Mahasiswa)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan beleid yang menuai kontroversi: Peraturan Presiden (Perpres) soal Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal yang bikin kontroversi adalah aturan soal minuman keras (miras).

Perpres ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Para politikus saling beda pendapat menanggapi muatan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini. (detikNews.com, 28 Februari 2021)

Perpres soal perizinan investasi minuman keras alias Miras di empat provinsi menuai pro kontra. Ada masyarakat yang menentang, ada juga sebagian yang mendukung.

Misalnya tokoh NU KH Cholil Nafis, pengasuh Ponpes Cendekia Amanah, dan juga pimpinan MUI. Cholil Nafis tegas menyebut haram.

Tapi ada juga salah satu suara yang memberi dukungan yakni Pengasuh Pondok Pesantren Kaliwining Jember yang juga Wakil Ketua PP LAZIS NU, Gus Ubaidillah Amin Moch. (Kumparan.com, 28 Februari 2021)

Karena banyaknya suara penolakan, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol.
Jokowi menjabarkan alasannya mencabut lampiran perpres terkait investasi baru miras ini. Jokowi mengaku menerima masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam. (DetikNews.com, 2 Maret 2021)

Presiden Jokowi membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) dari skala besar hingga kecil. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu. Izin ini berlaku di empat provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua dan Sulawesi Utara dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Kontroversi yang ada dari kebijakan ini cukup besar hingga mampu menggerakkan presiden untuk mencabut lampiran perpres terkait investasi ini. Masyarakat berharap, tidak hanya lampirannya yang dicabut, tetapi juga seluruh peraturan UU tentang minuman haram yang satu ini agar dimusnahkan. Hal ini menanti ketegasan Presiden sebagai bentuk penyelamatan terhadap generasi bangsa.

Jelas saja, kebijakan ini menuai pro kontra. Pihak-pihak yang mendukungnya beranggapan bahwa ini adalah kesempatan untuk mendongkrak perekonomian dan nama negara di kancah dunia. Sedangkan pihak-pihak yang dengan tegas menyatakan kekecewaan akan kebijakan ini tak lain karena banyaknya efek buruk dari mengkonsumsi minuman keras. 

Siapa pun tau bahwa efek dari minuman keras atau minuma beralkohol dapat merusak akal, bisa menjadi langkah awal untuk melakukan tindak kriminal lainnya. Namun, faktanya efek tidak menjadi pertimbangan yang berarti karena keuntungan dari hal itu jauh lebih menggoda. 

Fenomena seperti ini, tidak lagi menjadi hal baru dalam sistem kapitalisme yang merupakan anak dari sekulerisme. Demi keuntungan atau nilai materi, apapun akan dilakukan entah itu akan memberikan dampak positif atau negatif untuk rakyatnya. Prioritas utama adalah keuntungan diri sendiri. Menjalankan prinsip jual beli, yaitu untung rugi dalam melaksanakan pemerintahan. Prinsip itu juga terasa dalam berbagai kebijakan yang diambil di negeri ini. 

Paradigma sekularisme membuat manusia memisahkan agama dari kehidupan mereka. Hal itu menjadikan manusia meletakkan penentuan baik dan buruk sesuai dengan hawa nafsunya, padahal ketika penentuan baik dan buruk diserahkan pada hawa nafsu manusia itu hanya akan menghadirkan kesenangan sesaat dan kehancuran yang berkepanjangan.

Allah telah menjelaskan hal itu di dalam firmannya, yaitu QS. Al-Mu’minun ayat 71 yang artinya, 
“Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka kebanggaan (Al Quran) mereka tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu.”

Islam memiliki standar yang pasti untuk menilai baik dan buruk, yaitu dengan halal dan haram. Sesuatu yang menurut islam halal, maka itu pasti baik. Begitu pula sebaliknya. Sesuatu yang menurut islam haram, maka itu pasti buruk. Tanpa melihat hal itu akan mendatangkan manfaat atau pun mudharat menurut sudut pandang manusia karena dalam Islam standar baik buruk ditetapkan oleh Pencipta manusia, yang mengetahui lebih dari manusia itu sendiri, yaitu Allah SWT. 

Dalam Islam, minuman keras atau minuman beralkohol atau dalam islam bisa disebut juga dengan khamr hukumnya haram dan tidak ada perselisihan di dalamnya. Allah SWT telah menjelaskan dalam firmanNya QS. Al-Maidah ayat 90 yang artinya,
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Islam melarang total semua hal terkait khamr. Mulai dari produsen, distributor dan konsumen. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah yang artinya, “Allah melaknat (mengutuk) khamar, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar).

Hukuman atau sanksi dalam Islam pun juga tegas. Sanksi yang dapat membuat jera dan dapat digunakan pelajaran untuk muslim yang lainnya. Bagi peminumnya, sanksi yang diberikan adalah hukuman cambuk. Sedangkan pihak-pihak selain peminum khamr, dikenakan sanksi ta’zir yaitu hukuman yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada Khalifah dan Qadhi sesuai dengan ketentuan syariah. Produsen dan pengedar khamr selayaknya dijatuhi hukuman yang lebih berat dari peminumnya karena keberadaan mereka lebih besar dan luas dampaknya bagi masyarakat. 

Dengan syariah seperti itu, masyarakat akan dapat diselamatkan dari dampak buruk khamr, namun semua itu akan terwujud jika keharaman khamr juga diambil sebagai kebijakan negara, bukan hanya pada individu-individu. Negara yang mampu membentengi dan menjamin masyarakatnya terhindar dari segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah.

Wallahua’lam bish-showab