-->

Memberantas Tuntas Korupsi

Oleh : Binti Masruroh
(Penulis adalah seorang Pendidik)

Masyarakat menunggu hasil penanganan korupsi Bansos Covid 19, mereka berharap pelaku akan dihukum seberat-beratnya.  Karena korupsi ini langsung berhubungan dengan  hak  rakyat kecil yang sedang mengalami kesulitan akibat pendemi. Apalagi dilakukan oleh dinas sosial yang seharusnya bertanggung jawab mengentaskan kesulitan yang mereka hadapi.

Kasus ini tidak hanya dilakukan oleh Mensos Juliarni Batubara tapi juga melibatkan politisi PDIP Perjuangan dan perusahaan penyedia bantuan sosial Covid 19. Penanganan korupsi ini dinilai main main dan tidak serius.

Sebagaimana dilansir Tempo.co, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai penanganan kasus korupsi Bansos Covid 19. Salah satu tuntutan MAKI adalah agar KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus. Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis mengatakan "Tidak ada bukti apapun telah terjadi pemanggilan kepada Ihsan Yunus sehingga nampak termohon (KPK) tidak serius dan main-main menangani perkara korupsi penyaluran Sembako. (jakarta 19/02/2021)

Dari sini menegaskan semakin kronisnya masalah korupsi dalam sistem kapitalis sekuler. Sekulerisme mengajarkan pemisahan agama dari negara. Agama hanya mengatur masalah yang berhubungan dengan Tuhan, sementara dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara menggunakan aturan buatan manusia. Dampaknya para pejabat yang  sedang berkuasa mempunyai keimanan yang lemah ketika ada kesempatan, atau diajak melakukan korupsi imannya tidak mampu membentengi, dia tidak sanggup untuk menolak, justru dijadikan kesempatan untuk memperkaya diri.
Manusia yang memiliki sifat  lemah ketika membuat aturan akan dipengaruhi hawa nafsunya, sehingga aturan yang dibuat akan berpeluang menguntungkan dirinya atau kelompoknya, dan berpeluang munculnya kasus korupsi. Sementara hukuman atau sangsi yang diberikan kepada  pelaku korupsi tidak bisa menimbulkna efek jera pada pelaku. Bahkan penegak hukum pun bisa disuap. Para pelaku korupsi malah sering kali mendapat pengampunan atau potongan tahanan.
Penyelesaian kasus korupsi tidak bisa mengandalkan penguatan Lembaga KPK, tapi harus menghentikan praktik sistem sekuler yang menjadi biang terjadinya korupsi dan menggantinya dengan sistem Islam.

Islam menetapkan bahwa korupsi adalah salah satu cara pemilikan harta yang haram. Korupsi termasuk tindakan penghianatan. Korupsi dilakukan dengan memanfaatkan kekuasaan yang dimiliki pejabat dengan sewenang-wenang, baik dengan manipulasi atau memaksa pihak lain memberikan sejumlah harta yang bukan haknya.

Islam mempunyai perangkat yang sempurna supaya tidak terjadi korupsi. Pemberantasan korupsi dalam sistem Islam dilakukan dengan penerapan syariat Islam itu sendiri secara sempurna, tidak hanya oleh Individu tetapi juga oleh masyarakat dan negara.

Melalui penerapan sistem pendidikan Islam yang bertujuan untuk menanamkan kepribadian Islam  akan terbentuk individu-individu yang mempunyai keimanan yang kuat, setiap individu akan menyadari bahwa apa yang dilakukan akan senantiasa dilihat dan dipertanggung jawabkan kepada Allah SWT, sehingga tidak berani melakukan korupsi. 

Ditengah tengah masyarakat juga ditanamkan kepedulian terhadap sesama dengan menjadikan amar ma’ruf nahi mungkar sebagai amalan mulia dan wujud kepedulian kasih sayang terhadap masyarakat dan negara.

Untuk mencegah terjadinya korupsi negara menerapkan hukum Islam secara tegas dengan memberikan sangsi kepada pelaku korupsi dengan  hukum yang sangat rinci.

Terkait harta pada pejabat. Harta yang diperoleh di luar gaji diposisikan sebagai harta gelap atau ghulul, diantaranya :
Pertama, Islam mengharamkan suap dengan tujuan apapun. Suap atau riswah adalah memberikan sejumlah harta kepada pejabat dengan tujuan yang batil, seperti supaya urusannya dipermudah, supaya haknya didahulukan dari orang lain, dan sebagainya. Sebagaimana Hadist yang diriwayatkan At Titmidzi dan Abu Dawud, bahwa Nabi Muhammad SAW melaknat pelaku suap baik yang menerima suap, maupun yang memberi suap.

Kedua, Pejabat Negara juga diharamkan menerima hadiah atau gratifikasi.  Rosulullah SAW bersabda :
“Hadiah yang diterima penguasa adalah kecurangan (HR. Baihaki).

Nabi SAW pernah menegur seorang amil zakat karena menerima hadiah dari orang yang dipungut zakatnya,  Rasulullah SAW bersabda :
“Siapa saja yang kami angkat sebagai pegawai untuk suatu urusan, kemudian kami beri upahnya, maka apa saja yang mereka ambil selain itu adalah kecurangan ( HR. Abu Dawud)

Ketiga, harta yang didapat dari komisi atau makelar  yang diberikan kepada pejabat negara karena kedudukan sebagai pejabat negara. Misalnya fee yang diberikan perusaan agar dimudahkan urusannya oleh pejabat, juga termasuk harta ghulul.

Islam memberikan hukuman yang sangat tegas pada pelaku korupsi, suap, penerima komisi gelap dengan hukuman ta’zir yang hukumannya disesuaikan dengan tingkat kesalahannya. Mulai dari yang ringan sampai yang berat. Mulai nasehaat dari hakim, penjara, denda, dicambuk, diumumkan pada publik melalui media masa, cambuk,  sampai hukuman mati. 

Agar harta gelap atau ghulul mudah teridentifikasi, Islam melakukan penghitungan harta pejabat sebelum menjabat dan sesudah menjabat, apabila ada selisih yang tidak wajar harus mengembalikan kepada baitul mal. 

Penerapan hukum Islam oleh negara  tersebut tidak bisa ditawar-tawar oleh siapapun, karena penguasa juga mempunyai kewajiban untuk menerapkan hukum sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT.

Demikianlah cara Islam membabat tuntas kasus korupsi. Hanya dengan menerapkan Syariat Islam secara kaffah akan terwujud pemerintahan yang bersih dari korupsi.

Wallahu a’lam bis showaf