PELONGGARAN SERTIFIKASI HALAL PRODUK DARI AS, DI MANA PERLINDUNGAN NEGARA UNTUK RAKYAT?
Oleh : Ummu Fatih
Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 19 Februari 2026—sering disebut sebagai bagian dari Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance—mencakup poin penting mengenai penyederhanaan prosedur sertifikasi halal untuk produk AS.
Bukan Penghapusan Wajib Halal namun Pemerintah Indonesia, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), menegaskan bahwa produk makanan dan minuman asal AS tetap wajib bersertifikat dan berlabel halal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Indonesia sepakat untuk menyederhanakan proses pengakuan Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) asal AS oleh BPJPH, serta mempercepat persetujuannya. Pengakuan Lembaga Halal AS dilakukan Indonesia untuk mengizinkan lembaga sertifikasi halal AS yang sudah diakui otoritas Indonesia untuk menyertifikasi produk apapun (khususnya produk manufaktur) sebagai halal untuk diimpor tanpa persyaratan tambahan. Utamanya pelonggaran pada Produk Non-Makanan yaitu terdapat pelonggaran persyaratan sertifikasi halal bagi produk-produk non-makanan/minuman tertentu (seperti kosmetik atau manufaktur lainnya) yang masuk ke Indonesia.
Respon LPPOM dan MUI
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) menanggapi kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Kesepakatan yang disoroti adalah produk AS yang masuk Indonesia tidak perlu sertifikasi halal. Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, meminta pemerintah Indonesia tidak tunduk atau takut kepada tekanan asing terkait sertifikasi halal, dan memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal.
Muti menambahkan, Pemerintah mengecualikan kewajiban sertifikasi halal bagi kosmetika, alat kesehatan serta jasa distribusinya, dan produk haram tidak memiliki kewajiban untuk mencantumkan keterangan tidak halal di kemasan produknya. Pengecualian ini juga terdapat di Pasal 2.22, seperti terkait produk pangan non-hewani yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal dan tidak wajibnya keberadaan penyelia halal di perusahaan. Beliau menilai, kondisi ini secara otomatis menimbulkan ketidakseimbangan persaingan, di mana produsen lokal dan luar negeri (selain AS) memiliki kewajiban yang tidak dimiliki oleh produsen asal AS. Dia menyebut negara lain dapat menuntut hal yang sama, bahkan ada potensi perlakuan tidak setara yang dapat digugat ke WTO terkait diskriminasi.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk yang tidak halal. Prof. Ni’am mengatakan untuk menghindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal. Beliau mengingatkan secara tegas kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk, beredar dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah AS.
Tanggapan Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto, menyatakan berbagai masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait implementasi Agreement on Reciprocal Trade (ART) akan menjadi bahan penting bagi pemerintah, khususnya dalam penguatan jaminan produk halal.
“Alhamdulillah, tadi melakukan tukar pikiran dengan jajaran pimpinan Majelis Ulama Indonesia dan fokus dari pemerintah adalah menjelaskan terkait dengan perjanjian atau agreement reciprocal trade di mana ini juga yang terkait dengan jaminan produk halal,” ujar Airlangga usai kunjungan untuk membahas perkembangan Agreement on Reciprocal Trade (ART) serta implikasinya terhadap jaminan produk halal di Kantor MUI Pusat, Jakarta, pada Selasa (3/3/2026). Ia menegaskan bahwa dalam pertemuan tersebut pemerintah kembali menegaskan posisi halal sebagai prinsip yang tidak dapat ditawar.
Fakta Sesungguhnya
Saat ini ekosistem halal di Indonesia belum maksimal meski sudah ada UU Jaminan Produk Halal, keputusan menteri agama terkait produk wajib bersertifikat halal, dan adanya Badan Jaminan Produk Halal (BPJH). Dengan adanya pembebasan sertifikasi halal dan non halal bagi produk AS akan membuat ekosistem halal semakin sulit diwujudkan. Padahal halal dan haram, tidak cukup hanya diterapkan pada makanan minuman, namun juga produk-produk lain dalam pemenuhan kebutuhan seperti kosmetik, kemasan, wadah, dan produk gunaan lainnya.
Demi mendapatkan tarif dagang murah, negara meminggirkan kepentingan umat. Hal ini karena Indonesia menerapkan sistem hidup sekularisme yang jauh dari nilai agama dan mengagungkan nilai materi serta menafikan nilai ruhiyah. Negara hanya mengamankan kepentingan dagang, lebih mementingkan keuntungan ekonomi daripada syariat. Ini membuktikan bahwa AS semakin menguasai Indonesia. Karena terbukti sertifikat halal untuk makanan atau sembelihan dari AS diizinkan dari AS sendiri. Padahal jelas AS negara kafir penjajah tidak mempunyai standar halal dan haram.
Islam Menjamin Kehalalan Kebutuhan Warganya
Bagi seorang muslim, persoalan halal-haram adalah prinsip mendasar dalam kehidupan, menyangkut persoalan iman. Dalam Islam negara adalah ra'in yang memelihara urusan rakyat, termasuk menjamin rakyat hidup dalam taat. Menjauhi yang haram dan mengonsumsi barang halal. Regulasi Islam untuk menjaminnya adalah dengan penerapan syariah kaffah oleh negara di berbagai bidang, termasuk perdagangan luar negeri. Semua produk yang masuk dalam negara Islam harus memenuhi persyaratan halal ini.
Ulama sebagai rujukan umat bertanggungjawab untuk menjaga kejelasan dan ketegasan status halan haram dan siapa yang berhak menentukan. Kafir harbi jelas tidak boleh menentukan srandar halal haram bagi umat Islam. Umat Islam pun dilarang untuk tunduk pada standar yang ditetapkan kaum kafir, karena mereka tidak berhak menjadi pelindung dalam hal apa pun bagi kaum muslimin.
Kaum muslimin butuh sebuah institusi negara yang mampu melindungi dalam segala hal termasuk dalam kemanan dan jaminan kehalalan dan keharaman. Negara tersebut harus yang berasaskan aqidah Islam, standar berbagai kebijakannya halal haram /syari'at Islam, orientasi kepemimpinan dan pemerintahannya adalah ridlo Allaah sehingga dijamin seluruh kebijakannya akan dilandasi oleh rasa takut kepada Allaah. Negara seperti itu adalah negara khilafah. Khilafah sebagai rain dan junnah bertanggungjawab menjamin kehalalan pangan yang beredar di masyarakat. Komoditas apapun yang diimpor dari luar khilafah hanyalah komoditas yang halal sesuai syariah. Khilafah tidak melakukan kerjasama apapun temasuk perdagangan dengan negara kafir harbi fi’lan.
Politik Perdagangan Luar Negeri Negara Islam
Perdagangan luar negeri dalam perspektif Islam memiliki kerangka konseptual yang berbeda dari teori-teori ekonomi konvensional. Islam memandang perdagangan internasional bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan sebagai instrumen komprehensif yang mengintegrasikan dimensi politik, ekonomi, dan dakwah dalam mencapai kemuliaan Islam dan kemaslahatan umat. Ini berbeda dengan teori perdagangan bebas yang mendorong peran negara diminimalkan dalam perdagangan dan menganggap keseimbangan ekspor-impor terjadi secara otomatis. Islam menegaskan bahwa perdagangan luar negeri merupakan bagian dari hubungan negara dengan bangsa lain yang harus tunduk pada kendali penuh negara sesuai dengan hukum Islam.
Negara Islam memiliki wewenang untuk mengatur semua aspek perdagangan internasional sesuai dengan kepentingan umat dan negara. Hal ini mencakup kewenangan untuk melarang ekspor komoditas tertentu, membolehkan sebagian lainnya, mengatur pedagang kafir harbi dan kafir mu’ahid yang terikat perjanjian, serta mengawasi warga negaranya dalam perdagangan internasional sebagaimana perdagangan domestik. Rakyat Negara Islam, baik Muslim maupun dzimmi, dilarang keras mengekspor bahan-bahan strategis yang dapat digunakan untuk kepentingan perang oleh musuh, seperti senjata dan peralatan militer lainnya. Hal ini didasarkan pada larangan membantu musuh dalam berperang melawan kaum Muslim. Namun, mereka dibolehkan mengekspor barang-barang non-strategis seperti pakaian, makanan dan barang kebutuhan umum lainnya; kecuali jika barang tersebut sedang dibutuhkan oleh rakyat dalam negeri karena kelangkaan. Sementara itu, dalam hal impor, rakyat Negara Islam dibolehkan memasukkan semua jenis barang yang halal untuk dimiliki tanpa ada pembatasan khusus. Tidak ada larangan bagi Muslim atau dzimmi untuk mengimpor barang dari luar negeri selama barang tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam dan tidak membahayakan kepentingan negara dan masyarakat Muslim.
Prinsip ini bertolak belakang dengan konsep perdagangan bebas yang membatasi intervensi negara dengan meminimalkan tarif dan non-tarif seperti yang diserukan oleh konsep Washington Consensus. Meskipun demikian, Negara Islam tidak berarti harus menerapkan kebijakan proteksionisme atau merkantilisme, sebagaimana yang berlangsung terutama pada masa kolonial Eropa abad 16-18. Merkantilisme adalah sistem ekonomi saat pemerintah mengendalikan perdagangan untuk memaksimalkan ekspor, meminimalkan impor dan mengumpulkan kekayaan nasional; sering melalui monopoli, tarif tinggi dan proteksi terhadap industri lokal.
Negara Islam dapat melakukan embargo ekonomi dengan melarang ekspor minyak dan gas ke negara-negara yang memusuhi Islam atau menolak impor dari mereka, yang memiliki pangsa pasar yang sangat besar. Sebaliknya, ia dapat memperkuat kerjasama perdagangan dengan memberikan preferensi perdagangan kepada negara-negara yang potensial menjadi bagian dari Negara Islam. Ia juga dapat mengembangkan kebijakan perdagangan yang sejalan dengan syariah Islam dengan tujuan mengembangkan industri dalam negeri, khususnya yang belum matang untuk bersaing atau infant industries. Hal ini bertujuan agar tidak bergantung pada impor, mampu menciptakan lapangan kerja bagi penduduk Negara Islam secara signifikan, dan kemaslahatan umat.
Pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab ra., kebijakan penurunan tarif perdagangan untuk kepentingan domestik juga pernah diterapkan. Dalam Kitab Al-Amwâl disebutkan bahwa “Umar biasa mengambil dari orang-orang Nabath non-Arab dari minyak zaitun dan gandum setengah usyur, yaitu 5%, agar lebih banyak yang dibawa ke Madinah, dan mengambil dari kapas usyur penuh, yaitu 10%.
Dimensi dakwah dan jihad merupakan aspek paling unik dari konsep perdagangan Islam yang mengintegrasikan misi religius dengan strategi ekonomi. Negara Islam, misalnya, dapat meningkatkan program bantuan ekonomi dan finansial ke negara-negara yang membutuhkan bantuan kemanusiaan atau negara yang belum menjadi bagian dari negara Islam. Negara Islam juga akan mengarahkan perdagangan luar negerinya agar selaras dengan jihad fisabilillah. Salah satunya melalui pembangunan industri militer yang tangguh hingga mampu mengungguli kekuatan militer negara-negara lain.
Alhasil, sistem perdagangan dalam Islam memiliki keunikan yang menonjol karena mengintegrasikan dimensi ekonomi, politik dan dakwah dalam satu kerangka holistik yang berlandaskan syariah. Hal ini berbeda dengan pendekatan sistem kapitalisme yang berfokus pada keuntungan finansial semata. Negara Islam, dalam format Khilafah Islam, yang menerapkan Islam secara kâffah, memainkan peran sentral dengan mengatur perdagangan internasional untuk memperkuat kemandirian ekonomi, mendukung politik luar negerinya dalam bentuk menyebarkan dakwah Islam ke seluruh dunia dan jihad fi-sabilillah. Dengan demikian, umat Islam di bawah Negara Islam tidak hanya menjadi pelaku ekonomi global tetapi juga menjadi lokomotif perubahan tatanan global yang mendorong perwujudan rahmatan lil-âlamîn.

Posting Komentar