-->

Ekonomi Pailit, Dana Wakaf Solusinya?

Oleh: Yuni Damayanti 

Baru-baru ini umat Islam dikagetkan dengan ajakan wakaf oleh pemerintah. Pemerintah menilai potensi wakaf di Indonesia masih cukup besar. Tercatat potensi wakaf secara nasional senilai Rp 217 triliun atau setara 3,4 persen dari produk domestik bruto (PDB)Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan potensi tersebut berasal  dari 74 juta penduduk kelas menengah saja. “ Potensi yang besar ini saya mengajak seluruh masyarakat untuk memulai gerakan wakaf, salah satunya melalui instrumen surat berharga negara syariah (SBSN) atau sukuk,” Ujarnya saat konferensi pers virtual ‘Indonesia Menuju Pusat Produsen halal Dunia’ (Republika.co.id, 24/10/2020).

Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Senin 25/1/2021. Kala itu, Jokowi mengungkapkan pemanfaatan wakaf uang tak hanya terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi juga sosial dan ekonomi. Dengan demikian harapanya bisa memberikan dampak pada pengurangan angka kemiskinan dan ketimpangan sosial di masyarakat, (Kompas.com 30/01/2021).

Gede Sandra Ekonom dari Pergerakan Kedaulatan Rakyat mengatakan, pada semester satu ini memang negara akan dihadapkan pada kesulitan cash flow. Penerbitan surat utang minggu lalu jauh dibawah target, dan rasio pajak tahun lalu terendah sepanjang sejarah.” Sementara liquiditas dana di masyarakat juga sangat kering, pertumbuhan kredit diperbankan sangat rendah. Bila dana wakaf mau disedot juga dari masyarakat, maka lengkap sudah penderitaan rakyat. Seharusnya orang-orang kaya 1% yang disedot pajaknya, bukan malah ke rakyat 99% lagi yang dikorbankan”, kata Gede kepada Harian Terbit, Rabu (27/1/2021).

Jika kondisi keuangan negara seperti ini bisa dikatakan negara telah bangkrut. Yah, penarikan wakaf uang untuk kepentingan sosial dan ekonomi menunjukan negara sudah tidak mampu lagi menjamin kesehjateraan rakyat, yang ada justru penarikan wakaf ini mengalihkan tanggung jawab negara kepada rakyatnya sendiri.

Miris, padahal negara bertugas menjamin kesehjateraan rakyatnya sebagaimana yang tertuang dalam  UUD 45 Pasal 34 yang berbunyi: “Fakir-miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.” Tugas negara adalah memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar, sehingga bila dana wakaf digunakan untuk membiayai pengeluaran pembangunan semacam jalan tol dan proyek jangka panjang lainnya, maka tentu saja tugas negara menjadi terbengkalai dalam mengurus fakir miskin dan anak-anak terlantar.

Rupannya pemerintah sangat menyadari potensi besar umat Islam yang dapat membantu meringankan kesulitan ekonomi saat ini. Islam mengajarkan sedekah dan wakaf sebagai bentuk ketakwaan terhadapa Allah Swt, ini yang berusaha dimanfaatkan untuk membantu mengatasi kesulitan ekonomi. Sementara potensi negeri dengan kekayaan sumber daya alam yang besar, tidak benar benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat bahkan justru pengelolaanya diserahkan ke asing dan swasta. 

Setelah sebelumnya mengincar dana haji kini umat Islam diperintahkan untuk wakaf. Jangan heran jika kemudian kesan buruk melekat pada pemerintah sebab selama ini perlakuanya terhadap umat Islam cenderung tidak adil, dengan berusaha memonsterisasi ajaran Islam dan membungkam Ulamanya atau bahkan mengkriminalisasi.

Sampai saat ini, kesan bahwa Pemerintah ramah terhadap sebagian hukum Islam dan mewaspadai hukum Islam yang lain makin terasa kuat. Pemerintah cenderung menerima syariah Islam yang bersifat pribadi dan keluarga, juga yang memiliki nilai finansial tertentu (semisal zakat, haji, dan wakaf). Sebaliknya, Pemerintah tidak mau menerima dan cenderung memusuhi syariah Islam lainnya, seperti penerapan syariah Islam dalam bidang sosial, politik, hukum dan pemerintahan. Bahkan mereka yang berkomitmen dalam dakwah Islam dan menyerukan syariat secara kaffah dianggap intoleran dan radikal.

Padahal Islam adalah agama yang sempurna. Menerapkan syariah Islam secara menyeluruh akan membawa kebaikan, karena Islam adalah solusi atas setiap persoalan yang ada. Meninggalkan syariah, meski hanya sebagian, tentu akan mengakibatkan kesempitan hidup. Buktinya adalah defisit anggaran negara, utang negara mencapai lebih dari Rp 6000 triliun, kekayaan milik publik dikuasai oleh korporasi, korupsi menjamur di setiap lini, dll. Itu semua bagian kecil dari merebaknya kesempitan dan sirnanya keberkahan hidup akibat negara tidak dikelola berdasarkan syariah Islam

Wakaf, sebagaimana zakat, adalah ibadah. Bukan semata-mata instrumen ekonomi dan pembangunan. Namun demikian, kebaikannya telah turut andil dalam membangun ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Apalagi dalam sistem yang baik seperti  di era Kekhilafahan dulu dan dikelola oleh orang-orang yang amanah, wakaf telah memberikan sumbangan luar biasa pada pembangunan peradaban umat manusia.

Tercatat dalam sejarah, bagaimana sumber air (sumur), pasar, rumah sakit, hingga sekolah-universitas dibangun dengan skema wakaf oleh umat Islam. Kebaikannya lestari hingga kini. Para Sahabat Nabi saw. dulu adalah generasi yang sangat banyak berwakaf.  Menurut Imam Syafii, wakaf dari para Sahabat Nabi saw. itu tak terhitung jumlahnya.  Wakaf Nabi saw., keluarga beliau (Ahlul Bait) dan kaum Muhajirin terkenal luas di Madinah dan Makkah.  Lebih dari delapan puluh Sahabat dari kalangan Anshar juga mewakafkan sebagian besar hartanya. Harta wakaf mereka masih ada hingga sekarang (Al-Baihaqi, Ma’rifah as-Sunan wa al-Atsar, 10/233).

Tradisi berwakaf ini terus dipelihara oleh setiap generasi Muslim pasca Sahabat (Tabi’in), pasca Tabi’in (Tabi’ at-Tabi’in) dan era setelah mereka sepanjang sejarah Kekhilafahan Islam. Salah satu wakaf terbesar dan terkenal, khususnya di bidang pendidikan, adalah pusat pendidikan Islam sekaligus Universitas Al-Azhar di Mesir. Lembaga yang didirikan pada tahun 970 M itu telah memberikan pendidikan gratis kepada pelajar dan mahasiswa dari seluruh penjuru dunia. Mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Universitas ini eksis hingga sekarang dan telah melahirkan ribuan bahkan ratusan ribu ulama terkemuka di seluruh dunia hingga saat ini.

Olehnya itu, kita harus meyakini bahwa bukan hanya zakat dan wakaf, syariah Islam seluruhnya akan menjadi solusi. Bukan hanya atas masalah ekonomi, tetapi juga atas seluruh problem kehidupan. Pengelolaan sumber daya alam yang benar sesuai dengan syariat akan membantu mengatasi kesulitan ekonomi negara, sehingga mewujudkan sekesajahteraan rakyat bukan hanya angan angan saja. Dari kasus wakaf ini kita seharusnya belajar tentang ketaatan total kepada Allah SWT dan Rasul-Nya dengan mengamalkan semua syariah-Nya agar terwujud kesejahteraan, wallahu a’lam bisshowab.