-->

Hijab, Muliakan Perempuan

Oleh: Ratna Nur’aini

Pro kontra di SMK Negeri 2 Padang berawal dari seorang siswi yang bernama ananda Jeni Cahyani Hia tentang aturan memakai jilbab bagi muslim di sekolahnya. Jeni merasa keberatan memakai jilbab, tidak seperti teman-temanya non muslim lainya yang merasa nyaman memakai jilbab (kerudung). “Secara keseluruhan, di SMKN 2 Padang, ada 46 anak (siswi) non muslim, termasuk ananda Jeni. Semuanya (kecuali Jeni) mengenakan kerudung seperti teman-temannya yang muslim. Senin sampai Kamis, anak-anak tetap menggunakan kerudung walaupun non muslim”, kata Rusmadi saat pertemuan dengan wartawan. Rusmadi lantas menegaskan pihak sekolah tak pernah melakukan paksaan apapun terkait pakaian seragam bagi non-muslim. 

“Tidak ada yang memaksa anak-anak. (Diluar aturan sekolah), memakai pakaian seperti itu adalah juga keinginan anak-anak itu sendiri. Kami pernah menanyakan, nyaman gak memakainya. Anak-anak menjawab nyaman, karena semuanya memakai pakaian yang sama di sekolah ini, tidak ada yang berbeda. Bahkan, dalam kegiatan-kegiatan keagamaan (Islam) yang kami adakan, anak-anak non muslim juga datang, walaupun sudah kami dispensasi untuk tidak datang. Artinya, nyaman anak-anak selama ini” jelas Rusmadi.

Menanggapi viralnya pemberitaan ini Rusmadi menyampaikan permohonan maaf, “Selaku Kepala SMK Negeri 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran staf bidang kesiswaan dan bimbingan konseling, dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi,” katanya lagi (news.detik.com, 23/01//2021) 

Dalam kehidupan sekuler, kebebasan berekspresi dijamin oleh negara, salah satunya fashion atau pakaian. Perempuan dibebaskan menggunakan pakaian yang membuka aurat mereka, akibatnya kasus-kasus pelecehan hingga pemerkosaan kerap terjadi. Menurutnya, agama tidak boleh ikut campur mengatur urusan individu di ruang publik salah satunya pakaian. Pakaian dianggapnya sebagai urusan privat yang tidak ada hubungannya dengan kehidupan masyarakat. Padahal, keterbukaan aurat dan kebebasan pergaulan telah berdampak kekacauan masyarakat. Inilah yang terjadi jika kehidupan tidak diatur dengan syariat Islam. Namun, dengan kasus ini syariat Islam yang bertjuan baik untuk kemuliaan perempuan, dituduh intoleran dan melanggar HAM. Mirisnya, yang menudingnya adalah muslim sendiri yang terpapar sekularisme dan liberalisme.

Berbeda dengan Islam, syariat Islam hadir untuk mengatur kehidupan manusia dengan adil dan bijaksana. Hingga aturan berpakaianpun diperhatikan untuk menjaga kehormatan perempuan, tidak hanya bagi muslimah tetapi juga perempuan nonmuslim. Selain itu, menutup peluang terjadinya kejahatan terhadap perempuan serta menghalangi apa saja yang bisa mendorong dan memicunya, salah satunya syariat menutup aurat yaitu menggunakan jilbab dengan sempurna.

Dengan memakai jilbab dengan sempurna, keberadaan perempuan akan terjaga, terhormat dan mulia ditengah publik dari kerusakan (kemudharatan) seperti gangguan laki-laki jalang, pelecehan, dan kasus-kasus merugikan lainya. Inilah bentuk perlindungan Islam terhadap kehormatan perempuan baik muslim maupun non muslim.