-->

Pilkada di Kala Pandemi, Hak Pilih di atas Hak Hidup?

Penamabda.com - Dalam beberapa hari ke depan, Pilkada Serentak 2020 akan digelar meski pandemi Covid-19 belum berakhir. Pemerintah, DPR, dan KPU sepakat hari pemungutan suara tetap jatuh pada 9 Desember. Pilkada ini akan menyerentakkan 270 pemilihan. Sebanyak 100.359.152 orang pemilih di 309 kabupaten/kota akan terlibat dalam pemilihan ini.

Pengorbanan Demi Demokrasi

Namun sangat disayangkan, dalam pelaksanaan Pilkada tersebut terus saja menelan korban. Dilansir dari cnnindonesia.com, 24/11/2020, lebih dari seratus orang petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang positif Covid-19 selama tahapan Pilkada Serentak 2020. Jumlah terbesar terdapat di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Pada Agustus lalu, 96 orang petugas pengawas pemilu di Kabupaten Boyolali dinyatakan positif Covid-19.

Selain itu, sebanyak 70 orang calon kepala daerah yang ikut serta dalam Pilkada 2020 dinyatakan positif virus corona (Covid-19) selama menjalani tahapan di tengah pandemi. Dalam catatan yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) September lalu, ada 63 orang bakal pasangan calon yang positif Covid-19. Status itu diketahui dari hasil tes swab yang diserahkan setiap bakal pasangan calon ke KPU daerah saat pendaftaran. 

Banyaknya korban yang terpapar virus corona baik dari pihak penyelenggara Pilkada maupun calon kepala daerah, membuktikan bahwa memaksakan menggelar pilkada di tengah pandemi merupakan kebijakan yang penuh dengan risiko penularan. Potensi risiko penularan tentunya akan semakin bertambah pada saat hari pemungutan suara 9 Desember 2020, terlebih jika penerapan protokol kesehatan sangat minim. Pasalnya, saat pemungutan suara akan ada lebih banyak orang yang hadir ke tempat pemungutan suara sehingga peluang terjadinya kerumunan massa lebih tinggi. Alhasil, kemungkinan munculnya kluster Pilkada bisa saja terjadi.

Apabila menilik kembali penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, maka menyisakan kisah yang teramat pilu. Maraknya petugas KPPS yang kehilangan nyawa akibat kelelahan saat melaksanakan tugas, sungguh merupakan kenyataan pahit. Pengorbanan nyawa diberikan hanya untuk sebuah pesta demokrasi. Sebuah seremonial penghamburan uang rakyat belaka. Pengorbanan seharga nyawa yang sering dikhianati dengan sebuah kecurangan politik demi kepentingan suatu golongan. Kepentingan yang dengan seenaknya mengambil hak-hak rakyat, bersenang-senang di bawah penderitaan rakyat, korupsi, dan menggunakan kewenangan jabatan hanya untuk ketidakadilan.

Apakah tidak cukup pengalaman Pemilu 2019 menjadi pelajaran? Pantaskah pengorbanan nyawa diberikan untuk sebuah pesta demokrasi? Apakah sejarah itu harus diulang kembali pada saat ini? Apa yang sebenarnya negara butuhkan dari rakyatnya? Hak pilih untuk tetap menghidupkan demokrasi? Ataukah menegakkan demokrasi walaupun mengancam hak hidup rakyat? 

Sesungguhnya, memaksakan Pilkada di tengah pandemi adalah wujud kebijakan yang tidak mengutamakan kesehatan dan keselamatan rakyat. Sebuah kebijakan yang wajar diambil dalam sebuah sistem demokrasi. Sistem buatan manusia yang hanya berpihak pada kepentingan pribadi, kelompok atau partai tertentu.

Aturan Islam Pelindung Rakyat

Tentunya akan sangat berbeda ketika aturan Islam yang dijadikan sebagai rujukan dalam pengambilan setiap kebijakan. Seorang pemimpin akan sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan. Karena pemimpin dalam Islam memiliki dua fungsi utama. Pertama sebagai raa’in (pengurus rakyat) sebagaimana dalam hadits Rasulullah saw bersabda, "Imam/pemimpin adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya." (HR.Al-Bukhari)

Kedua, sebagai junnah (perisai/pelindung) sebagaimana dalam hadits Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya al-Imam/pemimpin itu junnah (perisai),  di mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan) nya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll)

Pemimpin adalah pengurus dan pelindung yang diberikan wewenang untuk mengurus kemaslahatan rakyat, yang akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt. kelak pada hari kiamat, apakah mereka telah mengurus rakyatnya dengan baik atau tidak. Sehingga tidak akan mungkin seorang pemimpin yang terikat dengan aturan Islam, akan mengorbankan keselamatan rakyat. Sebab, Islam memandang nyawa seorang mukmin amat sangat berharga bahkan lebih berharga dari dunia sekalipun. Rasululullah saw. bersabda, “Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibanding terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR. Nasai, Tirmidzi)

Hanya dengan berlandaskan pada aturan Islam, aturan yang datang dari Allah Sang Pencipta manusia dan seluruh alam semesta, maka setiap kebijakan yang diambil adalah kebijakan yang selalu mementingkan rakyat serta mengutamakan keselamatan/hak hidup rakyat.

Wallahu’alam bisshawab.

Oleh: Nurul Aqidah (Muslimah Ideologis, Bogor)