-->

Kontestan Pilkada Positif Covid-19, Pengorbanan Demokrasi?

Oleh : Izzatul Khairiyah (izza Rasy)

Tinggal menghitung hari, seluruh masyarakat Indonesia akan melakukan Pemilihan Kepala Daerah secara langsung dan serentak, bagi daerah-daerah dimana masa jabatan Kepala Daerahnya akan berakhir di tahun 2021 mendatang. Antara rasa antusiasme, kekhawatiran kemungkinan muncul dalam benak masyarakat. Bukan tanpa alasan, PILKADA yang di putuskan akan diadakan pada 9 desember 2020 mendatang,dilaksanakan di tengah pandemic covid-19 yang penyebaranya masih fluktuatif. Sehingga hal ini memicu kontroversi dari berbagai fihak.

Lalu bagaimana pelaksanaan PILKADA yang akan tetap dilaksanakan di masa Pandemic ini di lihat dari sudut pandang Fiqh Islam? Seperti yang di utarakan oleh Sekretaris Jenderal Pengurus Besar al-washliyah, KH Masyhuril Khamis “Setiap muslim mempunyai kewajiban untuk menjaga dirinya dari setiap hal yang dapat mendatangkan kemudaratan”. Termasuk menjaga diri agar terhindar dari penyakit menular dan mematikan. Umat Islam diwajibkan hifzdun nafsi sebagai bagian maqasid syariah, yaitu menjaga diri dari hal-hal yang membawa kemudaratan. "Melihat kondisi saat ini dimana kita masih dalam kondisi tingginya angka penularan Covid-19, maka sebaiknya pelaksanaan pilkada ini ditunda" kata Kiai Masyhuril kepada Republika.id pekan lalu (3 oktober 2020).

Ini sebagaimana firman Allah: "Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebiasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS Al-Baqarah [2]: 195). Rasulullah juga mengajarkan umatnya agar tidak menjerumuskan diri pada perkara yang membahayakan. Tidak boleh menimbulkan bahaya untuk diri sendiri dan untuk orang lain (HR Ibn Majah).

Di sisi lain, terdapat kaidah Fiqh bahwa menghindari kerusakan lebih diutamakan dibandingkan mengambil kemaslahatan. Dengan landasan tersebut menurut Kiai Masyhuril, masih tingginya angka penyebaran Covid-19 seharusnya membuat pelaksanaan PILKADA ditunda. Tujuannya untuk mencegah semakin banyak masyarakat yang terinfeksi Covid-19”. Bilapun PILKADA tetap harus dilaksanakan karena banyaknya alasan misalnya, kegiatan Pemerintah daerah dikhawatirkan tidak bisa berjalan lancar, berkaitan dengan adanya keputusan-keputusan yang semestinya sudah dapat diambil oleh Kepala Daerah terpilih, tetapi belum dapat dilakukan, akibat dari penundaan pelaksanaan PILKADA ini.

Meskipun kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah benar keadaan dapat serumit itu? apa tidak boleh ada perpanjangan waktu penugasan bagi Kepala Daerah yang yang masih menjabat? kita semua mengetahui, toh bukan hanya di Indonesia saja pandemic ini sedang terjadi. Benarkah bukan karena ada urgensi lainnya dibalik keinginan untuk tetap melaksanakan PILKADA periode 2020 ini? Jangan sampai demi kepentingan segelintir orang, justru dapat mengakibatkan korban-korban yang lebih banyak. Dikutip dari Republika.id 3 Desember 2020 Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan. "Bila itu yang terjadi maka kemafsadatan dan bencana bagi negeri ini tentu akan terjadi, tidak hanya akan terkait dengan masalah kesehatan dan jiwa dari anak-anak bangsa, tapi juga terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat luas”.

Sejauh manakah persiapan KPU memfasilitasi pelaksanaan PILKADA 9 Desember 2020 mendatang? Bagaimanapun jika PILKADA harus tetap dilaksanakan, hendaknya pihak penyelenggara (KPU) atau KPPS (Kelpmpok Penyelenggara Pemungutan Suara) sudah mempersiapkan dengan sebaik-baiknya, apa-apa saja yang dibutuhkan demi keamanan yang berkaitan dengan kesehatan para pemilih dan peserta PILKADA. Misalnya, adanya aturan yang ketat, jaga jarak antar pemilih di saat pelaksanaan.Apakah ada penentuan batas jumlah tertentu bagi pemilih yang hadir di waktu jam sekian hingga jam sekian? agar tidak terjadi kerumunan massa yang tidak sesuai protocol kesehataan yang ditetapkan di masa pandemic ini? APD standar minimal apa tersedia? Apakah Penyediaan hand sanitiser di tiap area pelaksanaan mencukupi jumlahnya?

Apakah dampak kesehatan bagi anggota KPU dalam perhitungan suara sudah di fikirkan? Yang mana kemungkinan akan adanya penurunan kesehatan, mengingat akan adanya waktu istirahat yang kurang mencukupi bagi anggota KPU, dalam menyelesaikan perhitungan suara hasil PILKADA. Semoga tim KPU sudah membuat keputusan terbaik dengan segala resiko yang bisa dipertanggung jawabkan kelak,untuk meminimalisir kemungkinan-kemungkinan buruk yang bisa terjadi setelah pelaksanaan PILKADA 9 Desember 2020 nanti, kita tinggal menunggu dan berdoa saja hasilnya, diharapkan dapat membawa perubahan yang lebih baik untuk semua daerah dengan para pemimpin barunya kelak dan tentu saja semoga ada perubahan bagi islam yang lebih baik, semoga sukses.