Kontestan Pilkada Positif Covid-19, Pengorbanan Demokrasi?
Oleh : Izzatul Khairiyah (izza Rasy)
Tinggal menghitung hari, seluruh
masyarakat Indonesia akan melakukan Pemilihan Kepala Daerah secara langsung dan
serentak, bagi daerah-daerah dimana masa jabatan Kepala Daerahnya akan berakhir di
tahun 2021 mendatang. Antara rasa antusiasme, kekhawatiran kemungkinan muncul dalam
benak masyarakat. Bukan tanpa alasan, PILKADA yang di putuskan akan diadakan
pada 9 desember 2020 mendatang,dilaksanakan di tengah pandemic covid-19 yang
penyebaranya masih fluktuatif. Sehingga hal ini memicu kontroversi dari
berbagai fihak.
Lalu bagaimana pelaksanaan PILKADA yang akan tetap dilaksanakan di
masa Pandemic ini di lihat dari sudut pandang Fiqh Islam? Seperti yang di
utarakan oleh Sekretaris Jenderal Pengurus Besar al-washliyah, KH
Masyhuril Khamis “Setiap muslim mempunyai kewajiban untuk menjaga dirinya dari
setiap hal yang dapat mendatangkan kemudaratan”. Termasuk menjaga diri agar
terhindar dari penyakit menular dan mematikan. Umat Islam diwajibkan hifzdun nafsi sebagai bagian maqasid
syariah, yaitu menjaga diri dari hal-hal yang membawa kemudaratan. "Melihat
kondisi saat ini dimana kita masih dalam kondisi tingginya angka penularan
Covid-19, maka sebaiknya pelaksanaan pilkada ini ditunda" kata Kiai
Masyhuril kepada Republika.id pekan lalu (3
oktober 2020).
Ini sebagaimana firman Allah:
"Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebiasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS Al-Baqarah [2]: 195). Rasulullah
juga mengajarkan umatnya agar tidak menjerumuskan diri pada perkara yang
membahayakan. Tidak boleh menimbulkan bahaya untuk diri sendiri dan untuk orang
lain (HR Ibn Majah).
Di
sisi lain, terdapat kaidah Fiqh bahwa menghindari kerusakan lebih diutamakan
dibandingkan mengambil kemaslahatan. Dengan landasan tersebut menurut Kiai
Masyhuril, masih tingginya angka penyebaran Covid-19 seharusnya membuat
pelaksanaan PILKADA ditunda. Tujuannya untuk mencegah semakin banyak masyarakat
yang terinfeksi Covid-19”. Bilapun PILKADA tetap harus dilaksanakan karena
banyaknya alasan misalnya, kegiatan Pemerintah daerah dikhawatirkan tidak bisa berjalan
lancar, berkaitan dengan adanya keputusan-keputusan yang semestinya sudah dapat
diambil oleh Kepala Daerah terpilih, tetapi belum dapat dilakukan, akibat dari
penundaan pelaksanaan PILKADA ini.
Meskipun
kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah benar keadaan dapat serumit itu? apa
tidak boleh ada perpanjangan waktu penugasan bagi Kepala Daerah yang yang masih
menjabat? kita semua mengetahui, toh bukan hanya di Indonesia saja pandemic ini
sedang terjadi. Benarkah bukan karena ada urgensi lainnya dibalik keinginan
untuk tetap melaksanakan PILKADA periode 2020 ini? Jangan sampai demi
kepentingan segelintir orang, justru dapat mengakibatkan korban-korban yang
lebih banyak. Dikutip dari Republika.id 3
Desember 2020 Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan. "Bila itu yang
terjadi maka kemafsadatan dan bencana bagi negeri ini tentu akan terjadi, tidak
hanya akan terkait dengan masalah kesehatan dan jiwa dari anak-anak bangsa, tapi
juga terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat luas”.
Sejauh manakah
persiapan KPU memfasilitasi pelaksanaan PILKADA 9 Desember 2020 mendatang? Bagaimanapun
jika PILKADA harus tetap dilaksanakan, hendaknya pihak penyelenggara (KPU) atau
KPPS (Kelpmpok Penyelenggara Pemungutan Suara) sudah mempersiapkan dengan
sebaik-baiknya, apa-apa saja yang dibutuhkan demi keamanan yang berkaitan dengan
kesehatan para pemilih dan peserta PILKADA. Misalnya, adanya aturan yang
ketat, jaga jarak antar pemilih di saat pelaksanaan.Apakah ada penentuan batas
jumlah tertentu bagi pemilih yang hadir di waktu jam sekian hingga jam sekian? agar
tidak terjadi kerumunan massa yang tidak sesuai protocol kesehataan yang
ditetapkan di masa pandemic ini? APD standar minimal apa tersedia? Apakah
Penyediaan hand sanitiser di tiap area pelaksanaan mencukupi jumlahnya?
Apakah
dampak kesehatan bagi anggota KPU dalam perhitungan suara sudah di fikirkan?
Yang mana kemungkinan akan adanya penurunan kesehatan, mengingat akan adanya
waktu istirahat yang kurang mencukupi bagi anggota KPU, dalam menyelesaikan
perhitungan suara hasil PILKADA. Semoga tim KPU sudah membuat keputusan terbaik dengan
segala resiko yang bisa dipertanggung jawabkan kelak,untuk meminimalisir
kemungkinan-kemungkinan buruk yang bisa terjadi setelah pelaksanaan PILKADA 9 Desember
2020 nanti, kita tinggal menunggu dan berdoa saja hasilnya, diharapkan dapat
membawa perubahan yang lebih baik untuk semua daerah dengan para pemimpin
barunya kelak dan tentu saja semoga ada perubahan bagi islam yang lebih baik, semoga
sukses.
Posting Komentar