-->

Hak Hidup Lebih Penting daripada Hak Konstitusi

Oleh : Dini Azra

Penamabda.com - Badai Covid-19 masih deras menerjang, namun gelaran pilkada serentak 2020 dipastikan akan terus melenggang. Hari pemungutan suara pilkada serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Sejumlah 100.359.152 orang di 309 kabupaten atau kota telah tercatat dalam daftar pemilih tetap pilkada serentak 2020.

Meskipun banyak pihak telah menyarankan agar pelaksanaan pilkada ditunda hingga pandemi mereda, namun pihak pemerintah berkeras melanjutkan pilkada sesuai yang dijadwalkan, karena khawatir resiko kekosongan jabatan setelah masa jabatan kepala daerah habis. Padahal menurut data yang dipaparkan situs corona.jakarta.go.id  positivity rate nasional dalam lima hari terakhir mengalami peningkatan. CNN.Indonedia, (3/12). Maka, sudah selayaknya jika pemerintah menunda pilkada demi keselamatan masyarakat.

Namun, pemerintah justru semakin menggebu hasratnya dalam menyambut Pilkada. Sampai-sampai pasien positif covid-19 pun masih dilibatkan sebagai pemilih. BPPU menegaskan bahwa masyarakat yang terkena Covid-19 tetap memiliki hak pilih di Pilkada 2020. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Jumat (4/12/2020). Dia mengatakan bahwa KPU harus tetap melayani pasien Covid-19 dengan mendatangi rumah atau rumah sakit tempat pasien diisolasi, dengan pengawasan penuh dari Bawaslu. Mekanisme bagi pemilih yang terkena Covid-19 ini telah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dengan cara mendatangi pasien. Hal itu dengan persetujuan saksi dan panwaslu, kelurahan desa, atau petugas TPS, dengan mengutamakan kerahasiaan pemilih. Republika.co.id.(4/12).

Pakar epidemiologi UI Pandu Riono menyampaikan pendapat yang kontra dengan kebijakan tersebut. Dia meminta agar KPU tidak menerjunkan petugas KPPS untuk mendatangi pasien Covid-19 yang tengah dirawat untuk memungut suara, meskipun dengan APD lengkap. Berdasarkan SOP Rumah Sakit, tidak boleh orang non medis memasuki ruangan isolasi pasien covid. Tidak peduli apakah itu KPPS yang ditugaskan negara, atau presiden Jokowi sekalipun. Sebab hal itu akan membahayakan jiwa pasien yang dirawat, bahkan petugas KPPS juga beresiko terpapar virus dari pasien. Pandu juga mempertanyakan, apakah KPU telah mengantongi ijin dari Kemenkes untuk melakukan pemungutan suara kepada pasien Covid-19? Tirto.id, (3/12/2020)

Sebelumnya, Epidemiologi Unair Laura Novika Yamani juga pernah mengatakan, bahwa meskipun petugas KPPS memakai APD lengkap, tidak menjamin seratus persen bebas dari paparan virus. Pasien diisolasi, tujuannya untuk meminimalisasi kontak dengan orang lain. Bahkan dinas kesehatan yang akan menanyakan riwayat perjalanan pasien tidak bisa bertanya langsung kepada pasien, melainkan kepada pihak keluarganya. Virus itu bisa menempel pada benda mati, karenanya surat suara yang digunakan pasien positif covid-19 juga berpotensi menjadi tempat virus menempel. Untuk itu dia berpendapat, hal ini jangan sampai dilakukan! Tirto.id, (23/6/2020)

Keseriusan pemerintah dalam menangani pandemi di negeri ini patut dipertanyakan. Pasalnya pemerintah seolah mengabaikan kondisi perkembangan Corona yang disampaikan para ahli dan petugas medis. Hal ini bisa saja menimbulkan krisis politik yang lebih besar dibandingkan resiko kekosongan jabatan. Yaitu hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Sebab, masyarakat menilai bahwa pemerintah tidak menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama. Apalagi dengan memaksakan pasien yang seharusnya mendapat perawatan serius untuk tetap memilih. Dengan dalih ini adalah hak konstitusi mereka yang harus dipenuhi negara. Sedangkan bagi masyarakat, tentunya hak hidup lebih penting daripada hak konstitusi.

Semakin nyata bahwa sistem kapitalis lebih mementingkan keuntungan materi dan kekuasaan belaka. Menunda pilkada memang bisa mencegah peningkatan kasus positif covid-19. Namun, hal itu tentu akan merugikan pihak-pihak yang terlibat dalam kontestasi pilkada. Berapa banyak dana yang sudah dikeluarkan oleh partai pengusung, pasangan calon juga pihak pemodal yang berperan menyokong dana. Bukan rahasia lagi, jika para pemodal menggunakan uang mereka untuk mendukung kegiatan politik negeri ini. Tentu dengan tujuan memperoleh manfaat bagi keberlangsungan usaha mereka. Karenanya, bagaimanapun Pilkada harus tetap terlaksana meski dengan mempertaruhkan keselamatan jiwa.

Ini sangat bertentangan dengan sistem politik Islam, yang ditujukan untuk menjaga dan menegakkan agama, serta mendakwahkan Islam ke penjuru dunia. Dan dengan syariat yang berpijak pada Alquran dan Sunnah, pemimpin melayani dan mengurusi urusan masyarakat. Kepemimpinan adalah amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Sang Khalik. Merawat kehidupan manusia, tentunya menjadi prioritas utama di atas hal yang lain. Sebab dalam syariat Islam nyawa seorang manusia sangatlah berharga. Hingga Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

“… barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya …( QS. al- Maidah: 32).

Meskipun dalam syari'at Islam ada hukum pidana mati seperti qishas, sejatinya hal itu justru demi menjaga nyawa manusia. Dengan memberi efek jera pada pelaku pembunuhan dan memberi rasa keadilan bagi keluarga korban. Bahkan, apabila pihak keluarga korban memaafkan, pelaku pembunuhan tetap harus membayar diyat (denda, ganti rugi) berupa 100 ekor unta, 40 ekor diantaranya sedang bunting. Jika 100 ekor unta setara dengan 1000 dinar, dan 1dinar nilainya setara dengan emas 4,25 gram dikalikan 1000 maka harga yang dibayarkan untuk menebus satu nyawa adalah 2,5 miliar rupiah.

Benarlah, bahwa syari'at Islam begitu menghargai nyawa manusia, bukan saja bagi kaum muslim tapi juga umat beragama lain. Sehingga orang akan mengambil pelajaran, dan tidak mudah menghilangkan nyawa orang lain. Membunuh hanya boleh dilakukan sesuai ketentuan syariat seperti dalam hukum jinayah dan perang. Seharusnya, hal ini menjadi renungan bagi para pemimpin, terutama yang beragama Islam. Bahwa amanah kepemimpinan yang dia pikul, seharusnya dijalankan sesuai syari'at Islam. Dengannya, tidak akan ada lagi pengabaian nyawa masyarakat oleh negara, apalagi di dalam menentukan calon pemimpin. Sebab, pemimpin Islam ditentukan dengan cara baiat, atau penunjukan dari orang-orang terkemuka secara keilmuan berdasarkan kelayakan dan kemampuan seseorang. Bukan karena kekuatan dukungan dan harta yang dimilikinya. Wallahu a'lam bishawab.