-->

UU Ciptaker disahkan, Buruh Dikorbankan

Oleh : Desra wita (Aktivis Dakwah Kampus)

Penamabda.com - Senin (5/10/2020) Pemerintah dan DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU) dalam sidang paripurna. UU ini disahkan meski banyak penolakan, khususnya dari para buruh. Mereka mendesak agar Omnibus Law RUU Cipta Kerja dihentikan karena dinilai cacat prosedur dan bermasalah secara substansi. Rencananya, aksi juga berlangsung di berbagai daerah, seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Batam (tirto.id, 15/7/2020).
Kamis (8/10/2020), Presiden Jokowi dijadwalkan melaksanakan kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah untuk mengecek lahan proyek lumbung pangan nasional alias food estate. Demikian disampaikan Deputi Protokol Bidang Protokol, Pers, dan Media Bey Machmudin. Padahal Kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Kalimantan Tengah berlangsung di tengah aksi mogok kerja nasional buruh yang menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Diketahui bahwa kunjungan presiden ke kalimantan tengah lantaran akan ada aksi buruh didepan istana, Aneh bukan? Itulah negeri kita hari ini.. 

Penolakan buruh terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja sangat beralasan. Hal ini karena RUU tersebut merugikan dan mengeksploitasi buruh. Dengan dalih menarik investasi masuk Indonesia, buruh yang dikorbankan. Upah buruh makin ditekan dengan penghapusan upah minimum. Upah per jam juga akan menyengsarakan buruh karena nilai total per bulannya di bawah upah minimum. Padahal di masa pandemi ini kebutuhan hidup sangat besar karena harga barang naik. Jika upahnya ditekan, para buruh akan masuk ke jurang kemiskinan yang makin dalam. Jelas hal ini mengorbankan para buruh.. 

Rezim kapitalis, memang penuh dengan konflik apalagi antara penguasa  dan pekerja. Hal ini sudah lumrah terjadi, kasus demi kasus bertaburan, Maka jelas bahwa rezim hari ini tidak cocok digunakan oleh umat manusia karena hanya menyebabkan penderitaan, kedzoliman bahkan rakyat sendiri dikorbankan..

Sejatinya hukum penciptalah yang layak kita ambil, sebab siapa lagi yang lebih kenal ciptaanya selain penciptanya sendiri. Allah memberikan beberapa aturan dibawah lindungan Khilafah Islamiyyah yang berjaya Selama 1.300 abad lamanya, dibawah lindungannya Umat Manusia disejahterakan. Sungguh berbeda dengan kasus hari ini, apalagi berkaitan dengan Upah, Allah mengaturnya dengan Komplit. 
Rasulullah Saw. menyampaikan tentang pentingnya kelayakan upah dalam sebuah hadis: “Mereka (para budak dan pelayanmu) adalah saudaramu, Allah menempatkan mereka di bawah asuhanmu, sehingga barangsiapa mempunyai saudara di bawah asuhannya maka harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri), dan tidak membebankan pada mereka tugas yang sangat berat, dan jika kamu membebankannya dengan tugas seperti itu, maka hendaklah membantu mereka (mengerjakannya).” (HR Muslim)

Islam bahkan mengatur tata cara pembayaran upah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah Saw. bersabda, “Berikanlah upah orang upahan sebelum kering keringatnya.” (HR Ibnu Majah dan Imam Thabrani)

Besarnya upah tergantung kesepakatan antara pekerja dan majikan, atau berdasar upah standar profesi tersebut. Dikisahkan, ketika Umar ra. ingin mempekerjakan seorang pemuda yang miskin, maka beliau menawarkan kerjanya dengan mengatakan, “Siapakah yang akan mempekerjakan atas namaku pemuda ini untuk bekerja di ladangnya?” Maka seseorang dari kaum Anshar berkata, “Saya, wahai Amirul Mukminin!” Beliau berkata, “Berapa kamu memberinya upah dalam sebulan?” Ia menjawab, “Dengan demikian dan demikian!” Maka beliau berkata, “Ambillah dia!”
Riwayat ini memberikan pengertian bahwa Umar menawarkan tenaga kerja, lalu datang permintaan dari pihak orang Anshar tersebut, dan terjadi kesepakatan tentang upah.

Dengan sistem pengupahan yang adil, pekerja hidup sejahtera dalam khilafah. Pekerja diupah berdasarkan manfaat yang diberikannya. Jika upah tersebut tak mencukupi kebutuhan dasarnya, negara akan memberi santunan dari dana zakat dan lainnya di baitumal. Pengusaha juga senang hidup dalam Khilafah karena dia mendapat manfaat dari pekerja dan tidak dibebani untuk menanggung biaya hidup sang pekerja seperti pendidikan dan kesehatan. Kesejahteraan pekerja adalah tanggung jawab negara. Demikianlah sistem khilafah hadir memberi solusi bagi buruh dan pengusaha sehingga keduanya bisa hidup sejahtera. 

Wallahu a’lam bishshawab.