Gapura Kerupuk, Dua Ratus Juta Melayang
Oleh : Erfi Novi Sidhawati (Aktivis Muslimah)
Kerupuk merupakan makanan ringan yang digandrungi banyak orang menggemparkan warga Lubuklinggau. Sebuah gapura roboh karena tersenggol truk bermuatan kerupuk pada selasa (13/1/2026) di jalan Kenanga II Lintas, kecamatan Lubuklinggau Utara II, kota Lubuklinggau. Insiden robohnya gapura tersebut dikaitkan dengan kualitas bangunan yang kurang sampai kelalaian pengemudi kendaraan. Gapura ini berusia tiga minggu setelah pengerjaan oleh CV. Bos Muda. Kontraktor dengan anggaran Rp. 199.433.400 yang berasal dari APBD kota Lubuklinggau dengan kualitas konstruksi diluar standar (Tribunsumsel,13/1/2026).
Infrastruktur Sistem Kapitalisme
Kasus ini mencerminkan bagaimana kapitalisme, dalam sistem pengelolaan anggaran negara, sering kali berorientasi pada keuntungan dan pencitraan semata, tanpa memedulikan kualitas dan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Pada kapitalisme, kontraktor seringkali menekan biaya untuk memaksimalkan laba, mengorbankan kualitas bahan dan pengerjaan yang akhirnya berdampak pada ketahanan dan fungsionalitas infrastruktur. Proyek-proyek seperti ini, yang cenderung tidak memberi dampak signifikan bagi kesejahteraan warga, sering kali dipilih karena alasan keuntungan cepat atau kepentingan politis.
Fenomena gapura kerupuk ini, meskipun terlihat sepele, mengungkapkan potret lebih besar dari bagaimana kapitalisme memengaruhi pembangunan infrastruktur. Serta bagaimana seharusnya negara berperan dalam mengelola sumber daya demi kemaslahatan rakyat.
Infrastruktur dalam Islam
Islam memiliki cara tersendiri dalam mengatur keuangan negara. Cara ini berbeda dengan sistem kapitalisme, baik dari sisi sumber pemasukan maupun cara membelanjakan uang negara. Pada sistem Khilafah, keuangan negara dikelola melalui Baitul Mal. Negara tidak menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan. Bahkan, sebisa mungkin negara tidak membebani rakyat dengan pajak. Semua pemasukan negara sudah ditentukan oleh aturan syariah. Secara garis besar, pemasukan negara berasal dari tiga jenis harta.
Pertama, harta milik individu seperti zakat, sedekah, dan hibah. Zakat memiliki aturan khusus dan harus dipisahkan dari harta lainnya. Kedua, harta milik umum, yaitu hasil sumber daya alam seperti tambang, minyak, gas, dan hutan yang hasilnya digunakan untuk kepentingan rakyat. Ketiga, harta milik negara, seperti jizyah, kharaj, ghanimah, dan sumber lain yang ditetapkan syariah.
Jika gapura dibuat untuk kepentingan penting, seperti penanda wilayah, bagian dari jalan umum, atau mendukung keamanan dan ketertiban, maka pembangunannya menjadi kewajiban negara dan dananya diambil dari Baitul Mal. Sebaliknya, jika gapura hanya dibangun sebagai hiasan atau simbol, tanpa dampak langsung bagi kebutuhan rakyat, maka pembangunannya tidak wajib dan hanya boleh dilakukan jika keuangan negara mencukupi. Singkatnya, dalam Khilafah, gapura dibangun jika membawa manfaat nyata bagi rakyat, dan tidak boleh mengalahkan kebutuhan yang lebih mendesak.
Contoh konkret pada periode Khilafah Abbasiyah,Khalifah Abu Ja‘far al-Mansur membangun Baghdad sebagai ibu kota dengan konsep kota berbentuk bundar yang memiliki empat gerbang utama. Keempat gerbang tersebut mengarah ke empat penjuru mata angin dan berfungsi sebagai jalur utama yang menghubungkan bagian-bagian kota langsung menuju istana pusat. Selain berfungsi sebagai sistem pertahanan, gerbang-gerbang ini
juga mencerminkan kejayaan dan kemajuan peradaban Islam pada masa itu. Infrastruktur yang kuat tidak lahir dari orientasi untung atau pencitraan, melainkan dari tata kelola yang berlandaskan amanah, pengawasan ketat, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat luas.
Peran Muhtasib dalam Ketertiban Umum dan Pengawasan Muatan Angkutan
Pada sistem Islam, urusan ketertiban umum di ruang publik termasuk jalan raya berada di bawah qadhi Hisbah, yang dipimpin oleh seorang pejabat Muhtasib. Muhtasib memiliki tanggung jawab mengawasi aktivitas di pasar dan tempat-tempat umum, termasuk penggunaan jalan raya agar tetap aman dan tidak merugikan masyarakat. Salah satu bentuk pengawasan tersebut adalah mencegah penggunaan kendaraan atau hewan angkutan dengan muatan berlebihan (overload) yang dapat membahayakan pengguna jalan lain atau merusak infrastruktur umum.
Apabila ditemukan angkutan yang membawa muatan melebihi kapasitas wajar, Muhtasib berwenang menegur pelaku, memerintahkan pengurangan muatan, serta memberikan sanksi sesuai ketentuan syariat. Tindakan ini dilakukan dalam rangka mencegah bahaya (dar’ al-mafāsid) dan menjaga kemanfaatan jalan raya sebagai fasilitas umum yang digunakan bersama.
Wallahu a'lam bishsowab.

Posting Komentar